Tim Lanny Jaya Bersatu saat foto bersama. (TIFAPOS/Istimewa)
TIFAPOS.id – Tim Lanny Jaya Bersatu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, agar transparansi (keterbukaan) ijazah dua bakal calon bupati dan wakil bupati yang tidak terdaftar dalam sistem pangkalan data (Forlap Dikti).
Kedatangan tim koalisi sekaligus menyampaikan tanggapan masyarakat kepada KPU Lanny Jaya sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan sesuai dengan Pengumuman KPU Kabupaten Lanny Jaya melalui RRI Wamena dan surat Nomor 287/PL.02.2.Pu-/9567/2024 tentang tanggapan masyarakat terhadap hasil penelitian dokumen syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lanny Jaya.
Ketua Tim Koalisi Lanny Jaya Bersatu Ervil Yigibalom mengatakan ada tiga pasangan calon yang mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati ke Kabupaten Lanny Jaya.
“Dari ketiga calon itu, ada satu calon bupati dan satu calon wakil bupati yang dokumen ijazah (S1) tidak terdaftar pada pangkalan data base Pendidikan Tinggi (Forlap Dikti),” ujar Yigibalom melalui telepon di Lanny Jaya, Jumat (20/9/2024).
Dikatakan Yigibalom, Komisioner Anggota dan Staf KPU Kabupaten Lanny Jaya mengaku telah mendatangi kampus masing-masing untuk verifikasi faktual atas dokumen syarat calon.
“Dan, dari hasil verifikasi faktual itu telah menerima surat keterangan dari pihak kampus bahwa yang bersangkutan benar-benar kuliah di perguruan tinggi tersebut,” ujar Yigibalom
Dikatakan Yigibalom, Tim Lanny Jaya Bersatu mempertanyakan pihak Universitas Cenderawasih Jayapura yang tidak update mahasiswanya ke pangkalan data base Pendidikan Tinggi (Forlap Dikti).
“Maka kami dari tim Koalisi Lanny Jaya Bersatu tidak terima dengan penjelasan dari KPU Lanny Jaya dan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lanny Jaya,” ujarnya.
Dikatakan Yigibalom, seharusnya KPU Kabupaten Lanny Jaya menggunakan sistem Forlap Dikti sebagai salah satu sumber informasi untuk mengecek keaslian ijazah yang menjadi syarat calon bupati dan wakil bupati.
Namun, dikatakan Yigibalom, pihak kampus hanya mengeluarkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan benar-benar kuliah di perguruan tinggi tersebut, tapi tidak menerangkan bahwa nama dan nomor induk mahasiswa yang tercantum dalam ijazah tersebut tidak muncul dalam sistem pangkalan data base pendidikan tinggi.
“Padahal sekarang untuk mengecek keaslian dokumen ijazah, semua Lembaga pemerintah, swasta dan perseorngan selalu mengecek keaslian ijazah melalui Forlap Dikti,” ujarnya.
“Kami akan Bersatu akan tetap menuntut keadilan dalam hal Verifikasi keaslian dokumen ijazah syarat calon ini ke ranah hukum,” sambungnya.
Yigibalom menambahkan KPU Lanny Jaya mengundang tim Koalisi Lanny Jaya Bersatu dan calon bupati dan calon wakil bupati untuk klarifikasi.
“Tanggal 20 September 2024, pukul 10:23 Waktu Papua, di Caffe Schop, Jalan Irian Wamena, telah melakukan klarifikasi terkait dengan dokumen ijazah sarjana (S1) yang tidak terdaftar pada pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Forlap Dikti,” ujarnya.