Beranda / Ragam Berita / SPMB SMA/SMK di Kota Jayapura tanggal 10-18 Juni 2025, ini link juknis dan pendaftarannya

SPMB SMA/SMK di Kota Jayapura tanggal 10-18 Juni 2025, ini link juknis dan pendaftarannya

Infografis SPMB 2025. (TIFAPOS/Ist)

TIFAPOS.id SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) untuk jenjang SMA dan SMK adalah sistem seleksi masuk siswa baru yang dilaksanakan secara online oleh pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

SPMB jenjang SMA dan SMK menekankan pemerataan akses pendidikan bermutu untuk semua siswa, menjamin transparansi, keadilan, dan efisiensi dalam penerimaan murid baru ke SMA dan SMK.

Termasuk sekolah negeri dan swasta, dengan beberapa jalur khusus untuk siswa kurang mampu atau penerima bantuan sosial.

Kepala Bidang Pembinaan SMA/SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Nur Jaya, S.Pd., M.KP, mengatakan pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi resmi SPMB Kota Jayapura.

Dia juga mengatakan, pembukaan pendaftaran SPMB jenjang SMA dan SMK dimulai tanggal 10 s.d. 12 Juni 2025 untuk jalur prestasi dan afirmasi, dan tanggal 16 s.d. 18 Juni 2025 untuk jalur domisili dan mutasi.

“SPMB fokus pada inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial agar siswa dari berbagai latar belakang dapat berinteraksi dan belajar bersama di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya,” ujar Nur Jaya di Jayapura, Sabtu (7/6/2025).

Nur Jaya menjelaskan, pendaftaran SPMB Jakarta 2025 dilakukan secara daring melalui laman resmi, yaitu https://spmbsmasmk.jayapurakota.go.id/
Calon peserta harus membuat akun di laman tersebut untuk mendaftar, dengan melengkapi data seperti NIK (nomor induk kependudukan).

Sementara, Juknis (petunjuk teknis) SPMB SMA/SMK 2025, yaitu s.id/SPMBDISDIKBUD2025. Juknis ini telah dirilis dan dapat diakses untuk membantu calon peserta memahami aturan seleksi.

“Juknis adalah pedoman resmi yang mengatur proses penerimaan siswa baru, termasuk jalur pendaftaran, kuota, persyaratan administrasi, dan jadwal penting,” ujar Nur Jaya.

Nur Jaya menambahkan, SPMB 2025 jalur penerimaan yang beragam dan fleksibel, meliputi jalur domisili (prioritas bagi siswa yang tinggal dekat sekolah).

Selain itu, jalur afirmasi (kuota untuk Orang Asli Papua), jalur prestasi (untuk siswa dengan prestasi akademik/non-akademik), dan jalur mutasi (perpindahan tugas orang tua).

Di jalur afirmasi, selain kuota khusus untuk siswa OAP, terdapat juga kuota bagi siswa tidak mampu dan penyandang disabilitas yang sudah terkoneksi dengan Dinas Sosial.

Dia juga mengatakan, untuk memastikan data siswa valid dalam aplikasi SPMB, langkah utama adalah melakukan proses verifikasi dan validasi data secara cermat.

Proses ini, meliputi pemeriksaan dan pencocokan data pendaftar dengan dokumen resmi seperti ijazah, akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen pendukung lainnya untuk memastikan keabsahan data yang diinput.

Operator sekolah melakukan perbaikan dan pengisian data yang wajib lengkap, termasuk data pribadi dan alamat dengan titik koordinat yang sesuai, lalu menyimpan dan memverifikasi data tersebut dalam aplikasi hingga muncul tanda centang hijau sebagai bukti data sudah terverifikasi.

Siswa juga wajib mengisi data diri dengan lengkap dan benar, kemudian mengajukan data untuk diverifikasi oleh operator sekolah asal.

Penggunaan portal resmi verifikasi dan validasi data siswa yang memungkinkan perbaikan data jika ditemukan ketidaksesuaian, terutama untuk data nama, tempat dan tanggal lahir.

Serta, jenis kelamin yang harus diperbarui melalui operator sekolah atau melalui laman khusus bagi siswa yang sudah lulus.

Selain itu, sosialisasi dan pelatihan verifikasi data dilakukan agar operator dan sekolah memahami pentingnya kesesuaian data antara sistem Dapodik dan Dukcapil untuk menghindari masalah administrasi saat pendaftaran SPMB.

“Dengan melakukan verifikasi dan validasi data secara teliti, integritas data calon peserta didik dapat terjaga sehingga proses penerimaan berjalan lancar dan tertib,” ujar Nur Jaya.

Kesempatan tersebut, Nur Jaya mengingatkan orang tua/wali agar mengisi formulir pernyataan, yakni orang tua/wali mengisi surat pernyataan tentang keabsahan dan dokumen persyaratan dengan menggunakan format pada lampiran (link juknis) dan surat keabsahan diberi materai 10.000.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *