Ketua Kerukunan Keluarga Besar Masyarakat Waropen atau KKBMW, Ben Manuel Ruatakurei. (TIFAPOS/Istimewa)
TIFAPOS.id – Ketua Kerukunan Keluarga Besar Masyarakat Waropen atau KKKBM, Ben Manuel Ruatakurei mengatakan, perubahan Kabupaten Waropen 2024-2029 ditentukan oleh keputusan masyarakat dalam memilih calon kepala daerah (Bupati) pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 27 November 2024 mendatang. Masyarakat harus bijak memilih putra daerah Kabupaten Waropen untuk membangun perubahan dari hati.
Hal itu dikatakan Ben Manuel Ruatakurei kepada TIFAPOS.id saat ditemui di Kali Sanggei, Kampung Urfas Satu, Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen, Papua, Sabtu (21/9/2024).
Dikatakan Ben, keputusan masyarakat Waropen untuk menentukan pilihan kepala daerah Kabupaten Waropen, seharusnya tidak melenceng dari hak kesulungan putra asli Waropen.
Menurut Ben, berdasarkan perjalanan panjang perjuangan untuk mendirikan Kabupaten Waropen, jelas mengatur bahwa yang memimpin Waropen adalah orang Waropen sendiri.
“Itu harus orang Saireri dari Waropen yang memimpin daerahnya, bukan kita ambil orang lain, tidak boleh ambil orang Animha, orang Lapago, apalagi orang Meepago. Harus orang Papua dalam tanda petik, orang Waropen, supaya kesempatan yang luas itu harus dinikmati oleh orang Waropen asal Saireri. Maka, kesempatan ini kita minta orang asli Waropen sendiri,” tutur Ruatakurei.
Ben menegaskan konsep dan filosofi Bhineka Tunggal Ika pada setiap poin sudah menjelaskan bahwa, pentingnya menghargai budaya dan adat istiadat setiap suku dan ras di Indonesia. menurutnya konsep tersebut harus mampu diterjemahkan di dalam kerangka wilayah adat agar tidak ada pihak manapun yang mendominasi suatu wilayah yang bukan wilayah asalnya.
“Bukan harus ada dominasi wilayah lain terhadap wilayah lainnya, itu keliru. Kita butuh, anak-anak asli Waropen harus jadi pemimpin di negerinya sendiri. Ruang budaya itu yang dikehendaki oleh otsus, sesuai kerangka [otsus] ini. Anak Waropen yang harus jadi pemimpin di sini, dia harus betul-betul punya kapasitas dan integritas. Jangan yang terjebak dalam korupsi, nepotisme dalam pemerintahan,” ujarnya.
Seorang kepala daerah, dilanjutkan Ben, memiliki sumpah janji yang harus diimplementasikan sesuai kebijakan pemerintahan di daerah supaya indeks pembangunan manusia di Kabupaten Waropen lebih baik dan terukur.
Menurut Ben, pimpinan daerah tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan karena Kabupaten Waropen membutuhkan pimpinan yang mengerti tentang good governance atau pemerintahan yang bersih dan dinamis.
“Kami tidak mau kepemimpinan yang bobrok pada dua periode yang lalu itu terjadi kembali. Jangan yang tau bicara tinggi tapi pelaksanaan tidak ada karena, hanya memanfaatkan jabatan untuk cari untung. Waropen tidak butuh orang yang emosional dan belum matang dalam karir. Maka, periode ini, kemampuan pemimpin yang bisa membangun Waropen ditentukan oleh kecerdasan masyarakat di negeri ini,” ujarnya.
Sejarah Berdirinya Kabupaten Waropen
Ben menjelaskan sejarah perjalanan panjang untuk mendirikan Kabupaten Waropen dilakukan oleh para pendirinya sesuai mekanisme Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Tahun 1999, Gubernur Papua saat itu, Yap Solossa mengumumkan, ada 100 ribu penduduk di wilayah terpencil Papua, yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia dan tidak terlibat dalam pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada saat itu.
Pernyataan Gubernur Solossa itu, dikatakan Ben, kemudian membuka peluang para pejuang NKRI asal Waropen yang ikut mengamankan Tri Komando Rakyat (Trikora) meresponnya.
“Mereka bertanya kepada pemerintah Indonesia, kalau masyarakat 100 ribu ini tidak memilih, maka mereka tidak punya perwakilan rakyat di Indonesia. Kalau tidak punya wakil, lalu siapa yang bisa mewakili hak daulat supaya berkuasa dan berbicara mengarahkan mereka?. Maka, para pejuang NKRI asal Waropen, saat itu meminta supaya wilayah Waropen dimekarkan jadi satu Kabupaten,” ujarnya.
Ben menambahkan, permintaan itu kemudian didukung dengan terbentuknya Pemuda Saireri di Serui, dan diikuti dengan pembentukan Kerukunan Keluarga Besar Masyarakat Waropen, Serui.
Kelompok tersebut, dikatakan Ben, kemudian mendatangi Pemerintah Pusat di Jakarta dan membentuk perwakilan Masyarakat Waropen yang dinamai PK2BMW.
Dilanjutkan Ben, sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah bahwa pemekaran suatu wilayah dilakukan apabila daerah tersebut memenuhi sembilan kriteria dan 45 sub kriteria.
“Kriterianya itu termasuk disebutkan, luas wilayah, jumlah penduduk, potensi sumber daya alam, keuangan daerah, sumber daya manusia (SDM) . Itu kriterianya, termasuk keadaan sosial ekonomi. Paling tidak itu yang dilihat, sehingga saat itu Waropen bisa dimekarkan karena memenuhi kriteria-kriteria itu,” ujarnya.
Ben yang merupakan salah satu yang terlibat memperjuangkan pemekaran Waropen itu menegaskan, Masyarakat Waropen harus menghargai upaya para pejuang Waropen dengan tidak membiarkan orang luar Waropen memimpin di Kabupaten Waropen.
“Berdasarkan sejarah panjang itu, saya tidak mau masa depan negeri ini hancur karena kita salah menentukan pilihan. Hal ini penting untuk menjadi perhatian, jadi kriteria-kriteria pemimpin yang ada ini, menurut saya masyarakat harus cerdas untuk memilih, jangan kasih ke orang lain tapi harus kasih pilihan ke anak-anak asli Waropen,” ujarnya. (Advetorial)






