Masyarakat adat Kampung Tobati menandatangani dan membubuhkan cap tangan ke spanduk tanda penolakan adanya rumah adat Tidore di Pulau Metudebi. (TIFAPOS/Ramah)
TIFAPOS.id – Jam sudah menunjukkan pukul 11.30 Waktu Papua. Matahari siang itu tepat berada di atas kepala.
Panasnya sinar matahari siang itu, justru menambah kobaran semangat untuk melangkahkan kaki menuju tempat yang jaraknya sekitar lima menit.
Dimulai dari dermaga Jembatan Youtefa, emak-emak yang tergabung dalam berbagai komunitas ini menaiki dua speedboad menuju Pulau Metudebi.
Emak-emak ‘mak’ bermakna orang tua perempuan dan kata sapaan untuk perempuan yang patut disebut ibu atau dianggap sepadan dengan ibu.
Kedatangan emak-emak dari Kampung Tobati, Kota Jayapura, Papua di Metudebi bukan untuk sekedar berekreasi, berlibur atau sekedar refreshing.
Namun, kedatangan mereka di pulau yang disakralkan di kawasan Teluk Youtefa itu untuk menolak pembangunan rumah adat Tidore.
Sesampainya di Metudebi, mereka berdoa memohon penyertaan Tuhan agar dimudahkan dan diberi kelancaran. Pasalnya, mereka akan membongkar secara paksa rumah adat tersebut.
Setelah berdoa bersama, masing-masing melangkahkan kaki menuju bangunan terbuat dari kayu beratapkan seng yang berdiri (panggung) sudah setengah jadi.
Aksi yang pertama dilakukan adalah memasang spanduk bertuliskan “Kami Masyarakat Adat Tobati, Menolak Pembangunan Tugu, Museum Atau Musholah di Pulau Metudebi”.
Kemudian, spanduk berukuran sekitar 1×3 meter itu dibubuhkan tanda tangan dan masing-masing menyelupkan telapak tangan di cat air, kemudian menempelkannya ke spanduk sebagai tanda penolakan.
Selang beberapa waktu kemudian, penanggungjawab bangunan rumah adat Tidore datang didampingi dua orang rekannya.
Adu mulut tak terhindarkan. Hingga matahari mulai tenggelam atau sekitar jam 3 sore Waktu Papua, amarah emak-emak dari Kampung Tobati mulai mereda.
Setelah manik-manik (simbol adat) diterima perwakilan dari pemilik bangunan yang menyetujui membongkar bangunan rumah adat Tidore.

Awalnya perwakilan dari pemilik bangunan meminta tenggat atau batas waktu selama tiga hari, namun tidak disetujui karena dinilai mengundur-undur waktu.
Ketua Ikatan Perempuan Tobati, Dorce Elsye Mano, menolak dengan tegas bangunan rumah adat Tidore, karena dianggap bangunan ilegal. Ia menilai tidak ada komunikasi dengan keondoafian Tobati Laut.
“Pulau ini (metudebi) tempat anak-anak bermain dan berkumpulnya orang dari Kampung Tobati dan Kampung Enggros. Pulau Metudebi sebagai pulau peradaban masuknya Injil di Tanah Tabi,” ujarnya.
“Kami minta jangan lagi dilanjutkan bangunan ini, kalau tidak kami akan bertindak terus, kami tidak diam, kami akan buat (surat) penyatataan sikap agar menolak dilanjutkannya pembungunan,” jelas Elsye Mano.
Ketua Ikatan Perempuan Port Numbay (Kota Jayapura) yang juga seorang perempuan dari Kampung Tobati, Emma Hamadi, menolak semua bangunan berbentuk apapun di Pulau Metudebi.
“Metudebi ini tidak boleh ada klaim terhadap siapapun. Kami juga heran, kalau memang cerita itu (leluhur) ada, kenapa tidak ada bangunan itu (rumah adat) dari dulu, kenapa sekarang baru ada,” ujarnya.
“Padahal ada tugu Injil masuk di Tanah Tabi. Sebagai orang-orang tahu adat atau yang menyatakan hubungan sejarah dengan kami agar bongkar bangunan ini. Mari kitong (kita) perempuan Port Numbay bersatu agar menyatakan penolakan,” jelasnya.
Sekretaris GKI Klasis Port Numbay, Pdt Anike Mirino, mengatakan sebelum membangun seharusnya meminta izin dengan keondoafian Tobati Laut, Tobati Darat, dan Enggros.
“Kami melihat sebagai pelecehan karena tempatnya (rumah adat Tidore) tidak jauh dari Tugu Injil. Jangan sampai kerukunan yang ada ini mulai hilang, kami tidak tahu pembangunan ini ada kepentingan apa,” ujar Anike.
LSM Parlemen Anak Jalanan Port Numbay, Ben Rumbiak, mengatakan bila pembangunan rumah adat Tidore terus dilanjutkan maka akan membuat persoalan panjang.

“Ini sudah keterlaluan dan ini sudah harus dibongkar. Pemerintah Kota Jayapura, MRP, DPR, dan Dewam Adat harus melihat situasi ini,” ujarnya.
Ketua Ikatan Keluarga Tidore Kota Jayapura, Malik Alim, mengatakan bangunan itu berdiri atas perintah ondoafi Herman Hamadi. Rumah adat itu juga berdiri atas hubungan kekeluargaan antara orang Tidore dan masyarakat Kampung Tobati di masa lampau.
“Rumah adat ini, sebagai simbol pelestarian adat Tidore di Metudebi, sebagai simbol pemersatu orang Tidore dan Tobati serta Enggros. Rumah adat ini bukan berorientasi agama tapi sosial,” ujarnya.
Malik juga mengaku, rumah adat tersebut sebagai simbol persaudaraan, sarana untuk membantu Pemkot Jayapura dalam mempromosikan Teluk Youtefa sebagai destinasi pariwisata, membantu meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya transportasi laut.
“Sebelum kami membangun rumah adat ini, keluarga besar Tidore mengadakan makan bersama 12 kepala suku masyarakat adat pada 16 September 2023 sebagai musyawarah sekaligus ritual adat,” ujarnya.
Ondoafi Tobati Laut, Hans Ireeuw, mengatakan masyarakat adat ‘melarang’ tidak boleh ada pembangunan di atas tanah Metudebi.
Sesuai nilai adat adalah tempat sakral, sehingga tidak diperbolehkan ada bangunan diatasnya.
“Kami masyarakat adat melarang pembangunan apapun juga di situ.
Pemerintahan kampung juga harus mengecek segala kegiatan pembangunan di kawasan adat,” ujarnya.
“Saya tidak tahu sama sekali, dari pihak mana yang melakukan pembangunan ini. Sementara pemerintahan kampung tidak ada informasi. Pemerintahan kampung juga harus memanggil mereka, pemkot juga harus ikut terlibat,” jelsnya.






