Ketua Komisi B Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup DPRK Kota Jayapura, Yuli Rahman, S.H., M.H. (TIFAPOS.id/La Ramah)
TIFAPOS.id – Ketua Komisi B Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup DPRK Kota Jayapura, Yuli Rahman, S.H., M.H, menegaskan bahwa kebersihan adalah peran serta semua pihak.
“Kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta,” ujar Yuli di Pulau Metu Debi Kampung Enggros, Kota Jayapura, Senin (10/3/2025).
Politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan dan mempertahankan lingkungan yang bersih dan sehat.
Seperti, setiap individu harus memulai dari diri sendiri dengan menjaga kebersihan pribadi, seperti mandi secara teratur dan mencuci tangan sebelum makan.
Menjaga kebersihan di lingkungan rumah juga penting. Lingkungan yang bersih di rumah dapat mencegah penyebaran penyakit.
Masyarakat dapat berkontribusi melalui kegiatan kerja bakti, membuang sampah pada tempatnya, dan menjaga kebersihan di tempat umum.
Masyarakat perlu mendukung program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kebersihan lingkungan, seperti program penataan kawasan kumuh.
“Penting untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kebersihan dan cara-cara menjaga lingkungan. Komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat juga diperlukan untuk mencapai tujuan bersama,” ujar Yuli.
Ia juga mengatakan, pembinaan terhadap masyarakat harus dilakukan secara terus-menerus dan terencana agar kesadaran akan kebersihan dapat tertanam secara mendalam.
“Dengan kolaborasi antara semua pihak, kita dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, yang tidak hanya bermanfaat bagi generasi saat ini tetapi juga untuk generasi mendatang,” ujar Yuli.

Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam kebersihan lingkungan, Yuli berharap Pemda Kota Jayapura meningkatkan kesadaran dan edukasi.
Selain itu, melibatkan seluruh warga dalam kegiatan pembersihan rutin, seperti membersihkan jalanan, selokan, dan fasilitas publik dari sampah dan debu.
Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memilah sampah organik, anorganik, dan bahan berbahaya untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir dan meningkatkan potensi daur ulang.
Menerapkan sistem pengomposan untuk mengolah sampah organik menjadi kompos yang kaya nutrisi dan dapat dimanfaatkan sebagai pupuk alami untuk tanaman.
Melibatkan warga melalui berbagai mekanisme, mulai dari pembentukan kader lingkungan hingga partisipasi dalam kegiatan bersih-bersih.
Membentuk kelompok-kelompok kebersihan lingkungan di setiap RT yang secara rutin mengadakan kegiatan bersih-bersih, mengedukasi warga, dan mengawasi pembuangan sampah.
Melibatkan partisipasi aktif tokoh-tokoh masyarakat seperti kepala desa, kepala dusun, dan tokoh agama dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi.
Menyediakan fasilitas pendukung seperti tempat sampah dan bank sampah untuk memastikan keberlanjutan program dan mencegah kembalinya masalah sampah di masa mendatang.
Selain itu, melibatkan anak-anak sekolah dalam program kebersihan lingkungan melalui program sekolah bersih dan sehat untuk menanamkan kesadaran akan pentingnya kebersihan sejak dini.
Serta, melakukan pengawasan di wilayah masing-masing untuk memastikan bahwa wilayahnya bebas dari pembuangan sampah sembarangan.
Melaksanakan kegiatan kerja bakti secara rutin, seperti Jumat Bersih, untuk membangun infrastruktur pendukung kebersihan lingkungan.
Membuat bak sampah dan membersihkan lingkungan, termasuk selokan, semak belukar, dan fasilitas umum.
“Pimpinan formal dan informal dapat memberikan contoh dengan melakukan kegiatan kebersihan. OPD khususnya DLHK sejauh ini selalu memberikan pelayanan kebersihan kepada masyarakat,” ujar Yuli.
Kesempatan tersebut, Yuli menegaskan waktu membuang sampah jam 6 sore sampai jam 4 pagi, dan hanya 50 persen masyarakat patuh membuang sampah sesuai Perda karena sanksi belum diterapkan dengan baik.
“Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kebersihan di Kota Jayapura harus direvisi karena sudah cukup lama,” ujar Yuli.






