Beranda / Ragam Berita / Yan Christian Warinussy: Penangkapan HAN dibenarkan secara hukum

Yan Christian Warinussy: Penangkapan HAN dibenarkan secara hukum

Pengacara sekaligus Direktur Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy. (TIFAPOS/Istimewa)

TIFAPOS.id – Pengacara sekaligus Direktur Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy mengatakan, penangkapan pelaku tindak pidana kekerasan seksual dengan inisial HAN dibenarkan secara hukum.

“Sebagai seorang pengacara, saya rasa itu suatu yang dibenarkan sesuai KUHAP pasal 184 dan 112,”ujar Warinussy dalam rilisnya di Manokwari, Senin (25/11/2024).

Dikatakannya, langkah Polda Papua dalam menangani kasus HAN, yang seorang calon Bupati Kabupaten Biak Numfor sudah tepat.

Peraih penghargaan Internasional di Bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” Tahun 2005 dari Kanada, menilai kasus HAN sudah sesuai dengan prosedur atau SOP.

“Langkah yang dilakukan Polda Papua, menurut pendapat orang itu berlebihan dan lainnya, it’s oke itu pendapat orang. Tetapi kalau dari sisi aturan dalam KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2, kalau dibaca baik, itu dimungkinkan tindakan semacam itu bisa dilakukan oleh Kepolisian,” ujar Warinussy.

Dijelaskan Warinussy, penyidik sekali dipanggil sebagai saksi, dan tidak datang sampai dua kali dilayangkan panggilan di Ayat 1 Pasal 112, Ayat 2 nya memungkinkan Polisi bisa mengambil tindakan membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik untuk dimintai keterangan.

Dilanjutkan Warinussy, tersangka HAN ketika ditangkap, statusnya sudah tersangka. Polisi memandang bahwa ketentuan pasal 184 KUHAP, itu sudah di penuhi sudah lebih dari satu alat bukti, sehingga Polisi menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Menjemput Heri di Biak, membawanya melalui pesawat ke Jayapura, kemudian dikawal dengan mobil sejenis barakuda ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan, itu menurut saya, secara hukum dibenarkan,” sambungnya Warinussy.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *