Kabid SMA/SMK Disdikbud Kota Jayapura, Nur Jaya, S.Pd., M.Kp memimpin pelaksanaan coaching clinik perencanaan berbasis Raport Pendidikan terintegrasi ARKAS dan tata kelola dana BOSP jenjang SMA dan SMK. (TIFAPOS/La Ramah)
DINAS Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura menggelar coaching clinik atau bimbingan perencanaan berbasis Raport Pendidikan terintegrasi ARKAS dan tata kelola dana BOSP jenjang SMA dan SMK.
“Ikhtiar kami, melaksanakan agar terwujudnya tata kelola dana BOS yang akuntabel,” ujar Kabid SMA/SMK Disdikbud Kota Jayapura, Nur Jaya, S.Pd., M.Kp di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis, 28 Agustus 2025.
Coaching clinic yang sudah berlangsung dari Selasa, 26 Agustus 2025 di ruang rapat Inspektorat Kota Jayapura melibatkan kepala sekolah, bendahara, dan operator.
ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) digunakan untuk menyusun RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) berbasis data dari Rapor Pendidikan, yaitu data profil dan hasil evaluasi pendidikan yang menjadi dasar identifikasi masalah dan perencanaan perbaikan di sekolah.
Sehingga sekolah dapat menyusun rencana kegiatan dan anggaran yang terfokus pada perbaikan mutu pendidikan sesuai hasil Rapor Pendidikan, sehingga perencanaan anggaran menjadi lebih akuntabel dan terukur.
Tata kelola dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) untuk SMA dan SMK dilakukan secara transparan, efektif, dan akuntabel dengan menggunakan ARKAS.
Dana BOSP meliputi BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi yang dipergunakan untuk mendukung biaya operasional non personalia seperti administrasi, alat pembelajaran, honor, dan pemeliharaan sarana prasarana.
Pengelolaan dana BOSP di sekolah harus mengikuti regulasi Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 dan Permendagri No. 3 Tahun 2023, serta diintegrasikan dalam sistem manajemen ARKAS yang terhubung dengan sistem keuangan daerah SIPD.
Sehingga perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan dana BOSP dapat dilaksanakan secara efektif dan terkontrol.
Terdapat enam indikator prioritas yang menjadi fokus intervensi sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mendorong transformasi pembelajaran.
Diantaranya kemampuan literasi, yaitu peserta didik yang mampu memahami, menggunakan, merefleksikan, dan mengevaluasi berbagai jenis teks, baik informasional maupun fiksi.
Kemampuan numerasi peserta didik dalam operasi matematis dan penerapan konsep-konsep numerik dalam kehidupan sehari-hari.
Indeks karakter atau pengukuran nilai-nilai karakter yang dibangun dalam diri siswa, seperti kejujuran, tanggung jawab, dan kerjasama.
Kualitas pembelajaran menilai mutu dan relevansi pembelajaran, pengelolaan kelas, metode interaktif yang sesuai, dan dukungan kebutuhan psikologis siswa.
Iklim keamanan sekolah yang mendukung proses pembelajaran tanpa adanya gangguan atau intimidasi.
Iklim Kebinekaan dan inklusivitas yang mendukung keberagaman dan penerimaan terhadap perbedaan di lingkungan sekolah.
Serta, keselarasan sekolah dengan dunia usaha, industri, dan serapan kelulusan siswa (khusus SMK).
“Indikator ini berfungsi sebagai petunjuk dan refleksi diri bagi satuan pendidikan untuk mengidentifikasi area kekuatan dan kelemahan sebagai dasar perencanaan peningkatan mutu pendidikan,” ujar Nur Jaya.
Nur Jaya menambahkan, belanja yang lebih besar (di atas 50 juta) khususnya pada satuan pendidikan wajib menggunakan aplikasi SIPLah dengan prosedur yang mewajibkan perbandingan toko sebagai bagian dari proses belanja.
Pembelian melalui SIPLah memfasilitasi transparansi dan kemudahan pengadaan barang/jasa untuk satuan pendidikan, terutama yang terkait dana BOS dan memberikan kemudahan perpajakan bagi bendahara satuan pendidikan.
“Belanja melalui SIPLah diwajibkan sesuai aturan Permendikbud No. 14 Tahun 2020, kecuali SMK yang membutuhkan kayu bisa membeli di mebel tapi ATK, PC, laptop bisa belanja di SIPLah,” ujar Nur Jaya.
PPUPD Ahli Madya Inspektorat Kota Jayapura, Nurhadi, S.Pd., M.Pd mengatakan, penggunaan dana BOSP harus dikelola secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Data ini digunakan untuk menentukan prioritas perbaikan dan pengembangan di sekolah, sehingga penggunaan dana BOSP tepat sasaran dan efektif sesuai dengan kebutuhan nyata sekolah.
Sekolah dapat memanfaatkan fitur prioritas rekomendasi dalam ARKAS yang terkait hasil Raport Pendidikan untuk menyusun kegiatan yang terukur dan terarah.
Melalui coaching klinik, sekolah dibimbing agar mampu mengintegrasikan hasil rapor pendidikan ke dalam RKAS dan pengelolaan dana BOSP secara benar sehingga proses audit dan pengawasan oleh inspektorat menjadi lebih lancar.
Perencanaan yang dibuat juga mendukung peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan (GTK) serta pemenuhan prioritas utama pendidikan seperti peningkatan kemampuan literasi dan numerasi siswa yang tercermin di Raport Pendidikan.
Diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan dana pendidikan, meningkatkan kualitas pembelajaran, dan memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel sesuai arahan inspektorat.
“Implementasi perencanaan RKAS yang berlandaskan pada indikator data pendidikan terbukti berpengaruh positif signifikan terhadap manajemen RKAS dan efektivitas laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran keuangan sekolah,” ujar Nurhadi.
(ldr)






