Petugas sedang memeriksa KTP milik warga. (TIFAPOS/Ramah)
TIFAPOS.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura terus mengintensifkan gerakan jemput bola, agar warga proaktif mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el
Salah satu upaya yang dilakukan, yakni mengadakan operasi yustisi KTP-el untuk memastikan penduduk kota dan mengantispasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Warga diharapkan mengurus KTP, karena KTP merupakan dokumen pribadi yang penting dan memiliki banyak funsi, diantaranya untuk memudahkan mendapatkan pelayanan,” ujar Penjabat Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait di PTC Entrop, Kota Jayapura, Papua, Selasa (22/10/2024).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Raymond Mandibondibo, mengatakan operasi yustisi KTP-el dalam rangka penegakan peraturan daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Selain itu, dilanjutkannya, berdasarkan Undang-Undang kependukan Nomor 24 Tahun 2013 yang mewajibkan warga Indonesia yang berusia 17 tahun (sudah menikah atau belum menikah) wajib memiliki KTP dan membawanya saat bepergian.
“Operasi yustisi ini rutin setiap tahun kami lakukan, sekaligus membantu warga untuk mengurus dokumen kependudukan. Ada 148 orang yang terjaring dalam operasi ini, dan langsung sidang di tempat,” ujarnya.
“Operasi yustini ini sekaligus terciptanya keakuratan data penduduk, menertibkan administrasi orang per orang, memastikan identitas dan mobilitas warga tercatat dan terpantau secara jelas dan benar oleh negara,” sambungnya.
Raymond berharap agar warga Kota Jayapura peduli pada dokumen kependudukannya, bila alamat, pekerjaan, jumlah anggota keluarga di kartu keluarga berubah maka harus dilaporkan dan harus dilakukan pembaruan.
“Jangan menunggu pada waktu yang mendesak untuk keperluan lain baru terburu-buru mengurus. Jadi, kita harus peduli, dirawat, dan dijaga dengan baik,” ujarnya.






