Pedagang di Pasar Induk Regional Youtefa di jalan Otonom hanya pasrah melihat lapak keteka ditertibkan pemerintah daerah. (TIFAPOS/Ramah)
TIFAPOS.id – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Jayapura, Robert L.N Awi mengatakan waktu operasional Pasar Induk Regional Youtefa baru dibatasi agar menertibkan pedagang.
“Jam operasional mulai dari jam 4.00 subuh s.d jam 12 siang Waktu Papua,” ujar Kadisperindagkop dan UKM Kota Jayapura Robert L.N Awi di Pasar Youtefa baru di jalan Otonom, Kamis (10/10/2024).
Dikatakannya, pasar tradisional di jalan Otonom, Distrik Abepura, dikhususkan hanya untuk pasar pagi, bagi pedagang yang menjual hasil panen maupun produk lokal.
“Salah satu latar belakang diadakannya pasar pagi adalah penataan dalam ruang terkait pembagian zonasi dagang yang tidak tertata dengan baik, sehingga aktivitas yang terjadi di dalam pasar tidak maksimal,” ujarnya.
Dilanjutkannya, akibat pembagian zona yang tidak terorganisir dapat menyebabkan menurunnya minat masyarakat (pedagang) untuk memanfaatkan fasilitas pasar.
“Kami ingin semua fasilitas pasar dimanfaatkan dengan baik, pedagang juga tidak seenaknya berjualan salah satunya dengan membuka lapak mereka di badan jalan sehingga sampah berserakan dan membuat pasar kumuh,” ujarnya.
Dikatakannya, pemberlakukan waktu operasional pasar agar memaksimalkan pendapatan asli daerah atau PAD, dengan membayar retribusi karcis.
“Saya berharap para pedagang mematuhi peraturan bila ingin berjualan di pasar milik Pemeirntah Kota Jayapura demi keamanan dan kenyamanan pedagang itu sendiri,” ujarnya.
Robert Awi menambahkan, Diseprindagkop dan UKM Kota Jayapura melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dalam mengawasi waktu operasional pasar.






