Beranda / Ragam Berita / Wakaf Rp 100 juta, Menag rilis gerakan wakaf uang Kementerian Agama

Wakaf Rp 100 juta, Menag rilis gerakan wakaf uang Kementerian Agama

Menteri Agama Nasaruddin Umar merilis gerakan wakaf uang. (TIFAPOS/Istimewa)

TIFAPOS.id – Menteri Agama Nasaruddin Umar merilis gerakan wakaf uang Kementerian Agama, Sabtu (16/11/2024). Sebagai teladan, Menag secara pribadi memberikan wakaf uang Rp 100 tuta.

Rilis gerakan wakaf uang dilakukan bersamaan momen Rakernas Kementerian Agama di Bogor. Giat yang berlangsung 15 s.d 17 November 2024 dihadiri Wakil Menag Romo HR Mohammad Syafi’i.

Hadir juga para pejabat Eselon I, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menag, para Pejabat Eselon II, Kepala Kanwil Kemenag Provinis dan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

“Pada hari ini, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, gerakan wakaf uang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), peserta didik, dan masyarakat pada Kementerian Agama secara resmi kami luncurkan,” ujar Menag Nasaruddin Umar dalam rilisnya, Minggu (17/11/2024).

Menteri Agama Nasaruddin Umar merilis gerakan wakaf uang. (TIFAPOS/Istimewa)

Rilis tersebut ditandai penyerahan sertifikat wakaf uang oleh Sekretaris Badan Wakaf Indonesia Anas Nasikhin kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.

Kemdian, dilanjutkan dengan simulasi gerakan wakaf on the sport yang dipimpin Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur.

Kesempatan tersebut, Menag mengajak keluarga besar Kementerian Agama untuk bisa ikut dalam gerakan wakaf uang.

“Ini adalah untuk wakaf, rumah masa depan kita di akhirat. Sekecil apapun rahmat yang diberikan Allah kepada kita, saya minta peserta Rakernas untuk ikut berwakaf. Saya secara pribadi mewakafkan Rp 100 juta,” ujar Menag.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur meminta untuk mengunduh aplikasi Satu Wakaf Indonesia melalui playstore.

Waryono lalu menjelaskan tahapan demi tahapan untuk berwakaf uang. Untuk pilihan cara pembayaran, salah satunya bisa menggunakan QRIS.

“Sebelum menyelesaikan proses pembayaran, orang yang berwakaf akan diminta membaca Ikrar Wakaf terlebih dahulu,” ujarnya.

“Ini program Kementerian Agama sebagai regulator dan wakif. Nadzir nya adalah BWI. Insya Allah ke depan akan menjadi legacy bagi penghimpunan wakaf uang hingga triliunan rupiah,” jelasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *