Ilustrasi. (TIFAPOS/Fransiska Jeklin Orambe)
Oleh : Fransiska Jeklin Orambe
TIFAPOS.id Kabupaten Natuna, adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Natuna merupakan kepulauan paling utara di selat Karimata.
Di sebelah utara, Natuna berbatasan dengan Vietnam dan Kamboja, di selatan berbatasan dengan Sumatera Selatan dan Jambi, di bagian barat dengan Singapura, Malaysia, Riau, dan di bagian timur dengan Malaysia Timur dan Kalimantan Barat.
Natuna berada pada jalur pelayaran internasional Hongkong, Jepang, Korea dan Taiwan. Kabupaten ini terkenal dengan penghasil minyak dan gas.
Cadangan minyak bumi Natuna diperkirakan mencapai 14.386.470 barel, sedangkan gas bumi 112.356.680 barel.
Sejarah Kabupaten Natuna tidak dapat dipisahkan dari sejarah Kabupaten Kepulauan Riau, karena sebelum berdiri sendiri sebagai daerah otonomi, Kabupaten Natuna merupakan bahagian dan Wilayah Kepulauan Riau.
Kabupaten Natuna dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 53 Tahun 1999 yang disahkan pada tanggal 12 Oktober 1999, dengan dilantiknya Bupati Natuna, Drs. H. Andi Rivai Siregar oleh Menteri Dalam Negeri ad interm Jenderal TNI Faisal Tanjung di Jakarta.
Berdasarkan Surat Keputusan Delegasi Republik Indonesia, Provinsi Sumatera Tengah tanggal 18 Mei 1956 menggabungkan diri ke dalam Wilayah Republik Indonesia.
Laut China Selatan (LCS) menjadi jalur perdagangan strategis dengan banyak dipergunakan aktivitas pelayaran internasional mulai dari Asia, Amerika, hingga Eropa.
Kepulauan Spratly dan Kepulauan Paracel di tengahnya juga kaya akan kandungan minyak dan gas bumi serta sumber daya maritim.
Sebagai perairan yang berada di Samudera Pasifik, wilayah Laut China Selatan menjadi sengketa yang tak kunjung selesai diperebutkan oleh sejumlah negara Asia Timur dan Asia Tenggara.
Sengketa tersebut memuncak ketika China memasukkan Kepulauan Spratly dan Kepulauan Paracel ke dalam peta wilayahnya pada 1974.
Kemudian, konflik mulai memanas ketika China mengeluarkan peta yang mereka buat berdasarkan sejarahnya sendiri.
Dalam peta tersebut dijelaskan bahwa ada sembilan garis putus yang membentang di wilayah LCS.
Wilayah yang dibentangi garis putus itulah yang diklaim China sebagai kekuasaannya, sehingga merasa berhak memanfaatkan hasil kekayaan laut di sana.
Klaim itu, kemudian memancing respons panas dari beberapa negara di Asia Tenggara, yakni Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
Bersama China dan Taiwan, negara-negara tersebut kemudian berkonflik dan saling mengklaim sebagian atau seluruh wilayah Laut China Selatan.
Indonesia juga menjadi salah satu negara yang menjadi mediator antara negara yang bersengketa di Laut China Selatan.
Indonesia tidak termasuk ke dalam penguasa yang memperebutkan wilayah Laut China Selatan dan menjalin hubungan baik dengan negara-negara yang terlibat.
Tetapi kemudian, China juga menerbitkan peta terbarunya yang menambah satu garis putus-putus itu menjadi ten-dash lines, yang tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif atu ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara.
Sejak 2010, China terus memperluas klaimnya di wilayah Laut China Selatan hingga ke Pulau Natuna, Kepulauan Riau.
Hal itu, sempat menimbulkan ketegangan antara Indonesia dan China yang memuncak pada 2021.
Indonesia termasuk negara yang mempertahankan klaimnya di wilayah perairan Laut China Selatan.
Tapi, China begitu agresif ingin mendominasi segalanya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di bawahnya.
Pulau Natuna yang saat ini terletak di Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau, berada di tengah Laut China Selatan, di mana hal tersebut menjadi sumber konflik antara kedaulatan Indonesia dengan Republik Rakyat China (RRC).
Isu tersebut menguak setelah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengkritik peta “ten-dash line” dari Republik Rakyat China (RRC) yang telah memasukkan daerah kaya Gas Alam itu ke dalam wilayahnya.
Indonesia menyadari pentingnya Laut Natuna Utara tidak hanya sebagai wilayah ekonomi, tetapi juga sebagai symbol kedaulatan nasional.
Hal inilah, yang membuat Indonesia harus turun tangan untuk memperkuat kedaulatannya.
Pertahanan Militer di Kepulauan Natuna Utara
Laut Natuna Utara, menjadikannya wilayah strategis dalam konteks geopolitik dan keamanan nasional.
Klaim tumpang tindih di wilayah ini, terutama dengan Tiongkok, menuntut perhatian khusus dari pemerintah Indonesia untuk menjaga kedaulatan dan integritas teritorialnya.
Pemerintah Indonesia, telah berupaya memperkuat pertahanan di wilayah ini melalui berbagai kebijakan strategis.
Langkah-langkah yang diambil oleh Pememrintah Indonesia saat ini dalam memperkuat pertahanan di Natauna Utara adalah penambahan alat utama sistem persenjataan (alutsista).
Penambahan kapal patroli dan pesawat pengintai di sekitar perairan Natuna menjadi salah satu prioritas utama untuk meningkatkan pengawasan terhadap potensi pelanggaran wilayah oleh kapal asing.
Pemerintah Indonesia membangun pangkalan militer di Natuna Utara guna memperkuat postur pertahanan Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan TNI Angkatan Udara (TNI AU).
Pangkalan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan pasukan dalam menghadapi potensi ancaman yang dapat muncul di kawasan tersebut.
Kesimpulan
Negara Republik Indonesaia sudah meratifikasi UNCLOS 1982 pada tahun 1985 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, yang telah menjadikan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1983, yang mengatur lengkap mengenai Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Sebagai negara peserta yang telah meratifikasi UNCLOS 1982, maka Indonesia berhak menarik garis zona ekonomi eksklusif sejauh 200 mil.
Penarikan tersebut sampailah ke Laut Natuna Utara yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Natuna yang berada pada posisi 10016’-7019’ Lintang Utara dan 1050 00’-110000’ Bujur Timur dan berbatasan dengan negara Vietnam dan Kamboja.
Dan, peta ten-dash line yang dibuat China berdasarkan sejarahnya sendiri tidak memiliki dasar hukum UNCLOS.
Oleh karena itu, segalah upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia untuk menjaga Perairan Natuna Utara semakin kuat karena memiliki Dasar Hukum UNCLOS yang jelas.
(Penulis adalah mahasiswa jurusan Hubungan International Universitas Cenderawasih Jayapura)






