Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K. (TIFAPOS/Istimewa)
Ringkasan Berita
• Penangkapan bermula dari laporan warga tentang peredaran narkoba di Kotaraja, Distrik Abepura, tim lakukan penyelidikan dan pemantauan, pelaku pindah ke Sentani Timur.
• Pelaku akui stok tambahan di rumah Blok G No. 28 (saksi Ketua RT), temukan sabu dan alat hisap.
• Prioritas pemberantasan narkoba, imbau warga waspada dan lapor aktivitas mencurigakan.
SATUAN Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu di Perumahan Grand Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Berdasarkan rilis humas Polresta Jayapura Kota, Rabu, 4 Maret 2026, penangkapan dilakukan Senin, 2 Maret 2026 setelah tim mendapat informasi intelijen dari masyarakat.
Kronologi kejadian bermula dari laporan warga tentang dugaan peredaran narkoba di wilayah Kotaraja, Distrik Abepura. Tim opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.
Dari pengembangan informasi, petugas memperoleh profil terduga pelaku yang kemudian berpindah ke Sentani Timur untuk mengedarkan barang haram tersebut di kawasan perumahan.
Dipimpin Kanit Opsnal Iptu Aswan Syarif, tim bergerak cepat melakukan pengejaran dan penyisiran di lokasi. Saat tiba di Perumahan Grand Nendali, petugas langsung mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target.
Pemeriksaan badan dilakukan seketika, dan ditemukan sabu tersembunyi dalam kotak rokok yang dilapisi tisu di saku celana sebelah kanan pelaku.
Interogasi awal mengungkap pengakuan pelaku bahwa ia masih menyimpan stok tambahan di rumahnya. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan di rumah Blok G No. 28 dan menemukan tambahan barang bukti berupa sabu serta alat hisapnya.
Total barang bukti yang diamankan mencakup 1 plastik es kiko berisi sabu, 3 plastik klip kecil berisi sabu, dan 1 plastik klip kecil kosong, dengan berat bruto sekitar 6,68 gram.
Pelaku berinisial MD (31) kini ditahan dan akan dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini menambah daftar keberhasilan Polresta Jayapura dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K menegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
“Siapapun yang terlibat, baik sebagai pengedar maupun perantara, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” ujar AKP Febry.
AKP Febry juga menekankan pemberantasan narkotika sebagai prioritas utama kepolisian.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Polresta Jayapura Kota akan terus konsisten dan berkomitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Febry.
AKP Febry menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Papua, khususnya di Kota Jayapura dan sekitarnya, akan maraknya peredaran sabu yang mengancam kesehatan dan masa depan generasi muda.
Selain itu, polisi mengimbau warga tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke unit reskrim terdekat.
(lrm/subhan)







