Beranda / Ragam Berita / TPPKS SMA dan SMK diharapkan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan berdasarkan SOP

TPPKS SMA dan SMK diharapkan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan berdasarkan SOP

Kepala Bidang Pembinaan SMA dan SMK Disdikbud Kota Jayapura, Nur Jaya, S.Pd., M.KP mengapresiasi peserta yang hadir lebih awal dalam kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas bagi ketua tim TPPKSP (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan) jenjang SMA dan SMK. (TIFAPOS/La Ramah)

TIFAPOS.id – Kepala Bidang Pembinaan SMA dan SMK Disdikbud Kota Jayapura, Nur Jaya, S.Pd., M.KP mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura Abdul Majid, S.Pd., M.M.Pd, resmi menutup kegiatan pelatihan pelatihan peningkatan kapasitas bagi ketua tim TPPKSP (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan) jenjang SMA dan SMK.

Kegiatan yang berlangsung dua hari di aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura diikuti guru SMA dan SMK, dengan menghadirkan pemateri Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Jayapura.

Dalam sambutannya, Nur Jaya menekankan pentingnya dalam pencegahan dan penanganan kekerasan berdasarkan standar operasional prosedur atau SOP.

TPPKSP di SMA dan SMK berperan penting dalam pencegahan dan penanganan kekerasan berdasarkan SOP yang berlaku. TPPKSP dibentuk dengan keputusan kepala sekolah dan terdiri dari perwakilan kepala sekolah, pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali.

Peran dan tugas TPPKSP, menyusun dan mengusulkan program pencegahan kekerasan kepada kepala sekolah. Melakukan sosialisasi kebijakan dan program pencegahan serta penanganan kekerasan.

Menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan. Memberikan rekomendasi sanksi dan mendampingi korban serta pelapor kekerasan.

Berkoordinasi dengan pihak terkait seperti psikolog, tenaga medis, dan lembaga lain untuk pemulihan korban. Melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala kepada dinas pendidikan melalui kepala sekolah.

SOP ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Menjamin keamanan dan keselamatan peserta didik selama kegiatan di dalam dan luar sekolah.

Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dalam pencegahan kekerasan. Menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh seluruh warga sekolah.

“Dengan adanya SOP dan TPPKSP, sekolah dapat menjalankan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan secara sistematis, memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban, serta memastikan proses penanganan yang adil dan transparan,” ujar Nur Jaya.

Ia juga mengatakan, cara efektif mencegah kekerasan di SMA dan SMK, yaitu memberdayakan peserta didik agar mampu mendeteksi dini, melawan, dan melaporkan kekerasan, serta mendukung teman yang menjadi korban. Pembentukan pionir atau satgas pencegahan kekerasan di sekolah juga sangat dianjurkan.

Penguatan tata kelola sekolah dengan menyusun dan melaksanakan tata tertib, program pencegahan, serta membentuk TPPKSP yang berfungsi sebagai koordinator pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.

Edukasi berkala kepada seluruh warga sekolah, termasuk siswa, guru, dan orang tua, tentang bentuk kekerasan, dampak, dan cara penanganannya. Guru BK dan OSIS dapat berperan aktif dalam sosialisasi dan diskusi terkait kekerasan.

Menciptakan lingkungan sekolah yang ramah anak dengan menerapkan disiplin tanpa kekerasan, melibatkan orang tua dan masyarakat, serta menyediakan sarana prasarana yang aman dan nyaman.

Penerapan kebijakan anti-bullying yang tegas dengan prosedur pelaporan dan sanksi yang jelas, serta membangun saluran pengaduan yang aman dan rahasia bagi korban dan saksi kekerasan.

Pengembangan keterampilan sosial siswa seperti empati, komunikasi efektif, dan penyelesaian konflik secara damai, melalui pelatihan dan program pembelajaran. Melibatkan orang tua dan masyarakat dalam pencegahan kekerasan dengan memberikan edukasi dan kolaborasi aktif bersama sekolah.

“Langkah-langkah ini secara terpadu dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, serta meningkatkan kesadaran dan peran aktif seluruh warga sekolah dalam pencegahan kekerasan,” ujar Nur Jaya.

Ia juga mengatakan, langkah-langkah yang harus diambil jika terjadi kekerasan di sekolah, misalnya pelapor (siswa, guru, atau pihak lain) melaporkan dugaan kekerasan kepada Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sekolah, Satgas, pemerintah daerah, atau kementerian. Laporan dapat disampaikan secara langsung, tertulis, telepon, pesan elektronik, atau cara lain yang memudahkan pelapor tanpa harus menyertakan bukti awal.

Kemudian tindak lanjut awal, yakni TPPKSP atau Satgas melakukan tindakan awal seperti memfasilitasi keamanan korban dan saksi, memberikan pendampingan psikologis, serta memastikan keberlanjutan hak pendidikan atau pekerjaan korban dan saksi.

Pemeriksaan dan rekomendasi, yaitu TPPKSP menyusun laporan hasil pemeriksaan yang memuat kesimpulan dan rekomendasi, termasuk pemberian sanksi administratif kepada pelaku jika terbukti, pemulihan korban, dan tindak lanjut layanan pendidikan.

Lalu, kepala sekolah atau dinas pendidikan menerbitkan keputusan dalam maksimal 5 hari kerja yang memuat sanksi bagi pelaku atau pemulihan nama baik jika tidak terbukti kekerasan. Ada juga mekanisme keberatan yang dapat diajukan dalam 30 hari kerja.

Serta, pemulihan korban, saksi, dan pelaku yang masih anak-anak atau penyandang disabilitas dilakukan sejak laporan diterima, dengan identifikasi dampak psikis, fisik, dan proses pembelajaran, difasilitasi oleh pemerintah daerah sesuai peraturan.

Sekolah wajib melibatkan orang tua/wali, dinas pendidikan, aparat penegak hukum jika kekerasan berakibat luka fisik berat, serta lembaga psikologi dan tokoh masyarakat untuk penanganan dan pemulihan.

“Langkah-langkah ini memastikan penanganan kekerasan di sekolah dilakukan secara sistematis, adil, dan memberikan perlindungan serta pemulihan bagi korban,” ujar Nur Jaya.

Kepala Bidang Pembinaan SMA dan SMK Disdikbud Kota Jayapura, Nur Jaya, S.Pd., M.KP dan peserta kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas bagi ketua tim TPPKSP (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan) jenjang SMA dan SMK foto bersama. (TIFAPOS/La Ramah)

Sebelumnya, Nur Jaya mengatakan pelatihan peningkatan kapasitas bagi ketua tim TPPKSP jenjang SMA dan SMK bertujuan untuk mengaktifkan peran dan tugas tim dalam mencegah dan menangani kekerasan di sekolah.

Selain itu, untuk meningkatkan kemampuan teknis dan pemahaman anggota tim dalam menjalankan fungsinya terutama tentang pencegahan kekerasan dan berbagi praktik baik dalam pelaksanaan tugasnya.

Materi utama yang diajarkan dalam pelatihan TPPKSP meliputi pemahaman bentuk-bentuk kekerasan di satuan pendidikan, termasuk kekerasan fisik, seksual, dan perundungan.

Mekanisme pembentukan dan pengelolaan tim TPPKSP di sekolah serta satuan tugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Strategi pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk penguatan tata kelola dan edukasi.

Proses penanganan kasus kekerasan secara efektif dan berprinsip, termasuk pendampingan korban dan perlindungan saksi. Pengelolaan data kasus kekerasan serta pelibatan lintas sektor dan partisipasi masyarakat.

Serta, prinsip-prinsip dasar seperti non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kerahasiaan, dan keberlanjutan pendidikan bagi korban.

“Materi pelatihan mencakup pemahaman regulasi terkait pencegahan kekerasan, teknik pendampingan korban, serta pengelolaan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan,” ujar Nur Jaya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *