Home / Ragam Berita / Titus Tabuni: Jangan ada politik adu domba di Papua Tengah

Titus Tabuni: Jangan ada politik adu domba di Papua Tengah

Praktisi hukum putra asli Kabupaten Puncak Jaya Titus Tabuni. (TIFAPOS/Istimewa)

TIFAPOS.id – Praktisi hukum, Titus Tabuni, merasa prihatin dengan politik adu domba menjelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada pada 27 November 2024.

Politik adilu domba itu sengaja diciptakan oleh oknum terkait kedekatan calon Gubernur Papua Tengah, Natalis Tabuni, dengan Ketua KPU Papua Tengah.

“Saya sebagai praktisi hukum putera daerah yang berasal dari Puncak Jaya cukup prihatin dengan pemberitaan tentang bakal calon Gubernur Papua Tengah yang dituduhkan memiliki hubungan keluarga dengan Ketua KPU Papua Tengah,” ujat Titus Tabuni dalam rilisnya di Jayapura, Selasa (16/7/2024).

Isu yang diangkat itu, sengaja diciptakan dengan mengatasnamakan suara masyarakat untuk melemahkan bahkan menjatuhkan salah satu figur bakal calon.

Bahkan, oknum-oknum ini sengaja menyebar isu bahwa pelaksanaan Pilkada di Papua Tengah bakal tidak netral, karena salah satu bakal calon memiliki hubungan keluarga dengan Ketua KPU Provinsi Papua Tengah.

“Sudah semestinya kita orang-orang intelektual memberikan pandangan yang tidak terkontaminasi dengan kepentingan politik tertentu. Jangan sampai muncul adu domba yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Berdasarkan pandangan yuridis terkait asas penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Hal itu tertulis di Pasal 2 UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penggati undang-undang No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Selain itu, kedudukan KPU Propinsi sebagai penyelenggara Pilgub sudah diatur dalam UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah penggati Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU.

Sementara, Pasal 11 dan Pasal 12 menyangkut tugas, wewenang dan kewajiban KPU Propinsi dalam pemilihan gubernur.

“Bakal calon gubernur diatur dalam Pasal 7 menyangkut persyaratan calon UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah penggati Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU,” bebernya.

Penyelenggara pemilihan diawasi oleh pengawas penyelenggaraan pemilihan dalam hal ini Bawaslu Propinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS.

Hal itu diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan PP penggati Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU.

Atas dasar dan aturan tersebut, dikatakannya, tidak ditemukan adanya alasan yang melarang bagi setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat maju sebagai bakal calon Kepala daerah.

Hal ini, dijamin UU tentang hak-hak konstitusional bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah.

Sedangkan kekwatiran netralitas penyelenggara pemilihan tidak akan terjadi karena KPU Papua Tengah memiliki 5 (lima) anggota komosioner yang masing-masing mempunyai hak suara yang sama antara ketua maupun anggota.

Selain itu, ada Bawaslu Propinsi papua Tengah yang akan mengawasi jalannya penyelenggaraan pemilihan yang demokratis.

“Menurut pandangan saya, informasi yang disebarkan melalui media tentang bakal calon Gubernur Papua Tengah memiliki hubungan keluarga dengan Ketua KPU Papua Tengah sangat tendensius memiliki muatan politis yang tidak mendidik,” jelasnya.

Tag: