Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota menangkap pelaku pencurian sepeda motor. (TIFAPOS/Istimewa)
Ringkasan Berita
• Sepeda motor Yamaha X-Ride biru hitam, plat PA 5342 JB, nomor rangka/mesin lengkap, diamankan di Kampung Holtekamp.
• Optimalkan patroli dan respons cepat laporan warga untuk efek jera.
• Pasang kunci ganda, GPS tracker pada kendaraan, laporkan kejadian mencurigakan segera.
TIM Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 KUHP.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen polisi dalam menekan angka kejahatan, terutama curanmor, guna menciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif di Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Frederickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, dalam rilis resmi Humas Polresta Jayapura Kota, Senin, 23 Januari 2026 di Jayapura, membenarkan pengungkapan tersebut melalui Kasat Reskrim AKP Laurensius M. Wayne, S.T.K., S.I.K.
Dikatakan AKP Laurensius, kasus ini terungkap pada Minggu, 21 Februari 2026 berdasarkan laporan polisi di Polresta Jayapura Kota.
AKP Laurensius menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 Waktu Papua di Jalan Enggros belakang Toko Walet, Kelurahan Way Mhorock, Distrik Abepura.
Sepeda motor milik korban, yang dipinjamkan kepada saksi untuk aktivitas harian, raib saat saksi terbangun dari istirahat di tempat kosnya. Saksi mendapati kendaraan tak lagi di lokasi parkir.
Untuk merespons maraknya curanmor di Jayapura, Tim Resmob Numbay melakukan patroli intensif. Saat melintas di Jalan Pasar Youtefa, Kelurahan Asano, Distrik Abepura, tepat di depan Hotel Unity, tim curiga melihat tiga orang berboncengan dengan gerak mencurigakan.
Pemeriksaan awal mengungkap para tersangka tak punya dokumen kepemilikan kendaraan. Mereka langsung diamankan beserta motornya ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka berinisial DH (17) mengaku melakukan pencurian motor beberapa hari sebelumnya. Kini, DH dan temannya diamankan untuk penyidikan lanjutan sesuai aturan perundang-undangan,” ujar AKP Laurensius.
Selain itu, tim kemudian mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru hitam plat nomor PA 5342 JB, lengkap dengan nomor rangka dan mesin di wilayah Kampung Holtekamp.
Korban telah dihubungi untuk melaporkan secara resmi demi proses hukum. Polisi akan kembangkan keterangan pelaku untuk ungkap kemungkinan jaringan atau kasus serupa, serta telusuri barang bukti lain.
AKP Laurensius menegaskan tindakan tegas polisi terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan.
“Pengungkapan ini komitmen kami beri rasa aman bagi warga Jayapura. Kami tak beri ruang buat pelaku curanmor,” AKP Laurensius.
Ia mengimbau masyarakat tingkatkan kewaspadaan, yaitu memasang kunci ganda, gunakan GPS tracker di kendaraan, dan segera laporkan kejadian mencurigakan.
“Pengungkapan ini diharapkan jadi efek jera bagi pelaku curanmor di Kota Jayapura. Polresta Jayapura terus optimalkan patroli dan respons cepat atas laporan warga,” ujar AKP Laurensius.
(lrm/edgard)






