Buku bacaan tersedia di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Jayapura. (TIFAPOS/La Ramah)
TIFAPOS.id Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kota Jayapura, mengalami kesulitan mengukur indeks kegemaran membaca karena terkendala regulasi yang membatasi pengukuran dan pelaksanaan program pembudayaan membaca secara optimal.
Meski didukung kualitas koleksi bahan pustaka, pengadaan bahan buku, serta sarana dan promosi yang memadai untuk meningkatkan minat baca masyarakat.
Kabid Pengembangan Kolekasi, Pengolahan, dan Otomasi DPKD Kota Jayapura, Sofia Tomasoa, S.E, mengungkapkan kesulitan mengukur indeks kegemaran membaca karena belum mempunyai metode untuk menggerakkan masyarakat cinta literasi.
“Sampai ini tidak ada regulasi, kami hanya mengacu Peraturan Perpustakaan Republik Indonesia Nomor 17,” ujar Sofia di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (2/6/2025).
Dia juga mengatakan, kendala regulasi menjadi hambatan utama DPKD dalam mengukur indeks kegemaran membaca secara efektif, penguatan regulasi, peningkatan koleksi, sumber daya manusia.
Selain itu, metode pengukuran yang standar diperlukan untuk mengatasi masalah ini, sehingga sulit mendapatkan gambaran yang akurat tentang minat baca masyarakat.
Serta, kurangnya waktu dan minat baca masyarakat juga menjadi kendala dalam mengukur dan meningkatkan indeks kegemaran membaca.
“Misalnya, pemerintah daerah mewajibkan setiap aktivitas terutama di sekokah untuk meluangkan waktu membaca buku. Namun, kami berusaha meningkatkan indeks kegemaran membaca masyarakat dengan memanfaatkan mobil perpustakaan keliling,” ujar Sofia.
Selain itu, menyediakan koleksi buku yang relevan dan menarik sesuai minat masyarakat agar mereka lebih tertarik membaca, menciptakan fasilitas perpustakaan yang nyaman dan modern, termasuk ruang baca yang kondusif dan akses internet untuk literasi digital.
Mengadakan program literasi kreatif seperti lomba baca, klub buku, diskusi buku, dan kampanye literasi yang melibatkan masyarakat secara aktif.
Memanfaatkan teknologi digital dengan menyediakan e-book, audiobook, dan platform pembelajaran online agar akses bacaan lebih mudah dan menarik.
Mendorong peran keluarga dan lingkungan sosial untuk membangun budaya membaca, misalnya dengan membaca bersama di rumah dan berbagi buku antar teman.
Jadwal rutin membaca dan menyediakan tempat yang nyaman agar kebiasaan membaca semakin terbentuk, kegiatan kampanye literasi yang melibatkan berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran dan minat baca masyarakat.
“Strategi ini harus dijalankan secara berkelanjutan dan kolaboratif agar budaya membaca dapat tumbuh dan indeks kegemaran membaca meningkat secara signifikan,” ujar Sofia.
Dia juga mengatakan, secara regulasi, belum ada aturan yang mengatur secara spesifik mekanisme pengukuran dan pelaporan indeks kegemaran membaca yang konsisten, sehingga memengaruhi DPKD Kota Jayapura kesulitan melakukan evaluasi yang sistematis dan komprehensif.
Dia menjelaskan, regulasi mempengaruhi pengembangan indikator minat baca yang menjadi kerangka hukum dan kebijakan yang menjadi dasar pelaksanaan program perpustakaan dan pembudayaan membaca.
Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengatur segala aspek terkait pemanfaatan fasilitas perpustakaan untuk meningkatkan minat baca masyarakat, sehingga daerah harus menyesuaikan indikator dan strategi pengukuran minat baca sesuai ketentuan tersebut.
Selain itu, regulasi ini mendorong penyusunan standar pelayanan perpustakaan, pengembangan koleksi, akses informasi, serta penyediaan sarana prasarana yang sesuai standar nasional.
Regulasi juga mengharuskan adanya koordinasi lintas sektor dan dukungan anggaran yang memadai untuk pelaksanaan program peningkatan minat baca.
Namun, kendala regulasi yang belum mengatur secara spesifik mekanisme pengukuran indeks minat baca di tingkat daerah dapat membatasi pengembangan indikator yang komprehensif dan konsisten.
“Regulasi menjadi landasan sekaligus tantangan dalam mengembangkan indikator minat baca, karena harus diselaraskan dengan kebijakan nasional dan kondisi lokal agar efektif dalam mendorong budaya baca masyarakat,” ujar Sofia.
Dia juga menjelaskan, dengan regulasi dapat mengukur indeks kegemaran membaca masyarakat menggunakan lima indikator utama, yaitu seberapa sering seseorang melakukan aktivitas membaca dalam periode tertentu.
Lama waktu yang dihabiskan seseorang saat membaca, total bahan bacaan yang dikonsumsi dalam jangka waktu tertentu, seberapa sering seseorang mengakses internet untuk membaca atau mencari informasi.
Selain itu, lama waktu yang dihabiskan saat mengakses internet untuk kegiatan membaca atau informasi.
“Pengukuran ini dilakukan dengan metode survei menggunakan instrumen baku, dan hasilnya diolah untuk mendapatkan nilai Tingkat Gemar Membaca (TGM) yang dapat dikategorikan dalam skala tertentu dari sangat rendah hingga sangat tinggi,” ujar Sofia.
Sofia menambahkan, manfaat membaca sangat beragam, baik untuk kesehatan otak, mental, maupun pengembangan diri, seperti melatih otak agar tetap aktif dan meningkatkan kemampuan berpikir kritis serta analisis masalah.
Meningkatkan konsentrasi dan fokus, yang membantu dalam pengambilan keputusan dan aktivitas sehari-hari, menguatkan memori dan daya ingat, bahkan dapat membantu mencegah gejala pikun dan demensia.
Menambah wawasan, pengetahuan, dan memperluas kosakata sehingga kemampuan berkomunikasi dan menulis meningkat, mengurangi stres dan memberikan ketenangan mental dengan menjadi pelarian positif dari tekanan hidup.
Meningkatkan empati dan pemahaman sosial melalui pengalaman emosional dalam bacaan, terutama fiksi, menginspirasi dan motivasi dari cerita pengalaman hidup dan kesuksesan orang lain.
“Membaca tidak hanya memperkaya ilmu dan keterampilan, tetapi juga menjaga kesehatan mental dan emosional pembaca,” ujar Sofia.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Jayapura, Septinus Ireeuw, S.Sos, berharap secepatnya terbentuk regulasi agar dapat meningkatkan indeks kegemaran membaca, dan dengan regulasi itu Dinas Perpustakaan melakukan kajian dan pengukuran tingkat kegemaran membaca.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, dengan metode survei kuantitatif yang mengukur frekuensi, durasi membaca, jumlah bahan bacaan, dan akses internet.
Pelayanan informasi ditingkatkan, melengkapi sarana dan prasarana perpustakaan, serta membuat inovasi dan kerjasama dengan berbagai stakeholder untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.
Program pengembangan pembudayaan kegemaran membaca melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat dengan penyediaan buku murah dan berkualitas serta perpustakaan yang mudah diakses dan nyaman.
Memanfaatkan regulasi seperti Peraturan Perpustakaan Nasional untuk membangun kolaborasi pegiat literasi melalui Akademi Literasi yang bertujuan meningkatkan nilai gemar membaca dan indeks pembangunan literasi masyarakat.
Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk mengukur capaian indeks kegemaran membaca dan literasi, serta menyesuaikan kebijakan berdasarkan hasil tersebut.
“Dengan regulasi yang mendukung dan implementasi yang terarah, dinas perpustakaan berharap dapat meningkatkan minat baca masyarakat, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kecerdasan dan kualitas hidup bangsa,” ujar Ireeuw.






