Beranda / Ragam Berita / Tata kelola kepegawaian profesional melalui sosialisasi aplikasi IDIS

Tata kelola kepegawaian profesional melalui sosialisasi aplikasi IDIS

TIFAPOS.id Tata kelola kepegawaian profesional adalah komponen kunci dalam menciptakan birokrasi yang bersih, efektif, dan responsif terhadap tuntutan publik.

Aspek utamanya meliputi, pengelolaan data pegawai secara akurat dan aman, termasuk data pribadi, jabatan, penggajian, serta kesejahteraan, dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan.

Sistem penilaian dan pengembangan kinerja yang transparan, adil, dan berbasis pelaporan kinerja objektif.

Pengembangan kompetensi dan pelatihan yang berkelanjutan bagi pegawai agar dapat beradaptasi dengan kebutuhan organisasi dan kebijakan kompensasi dan penghargaan yang jelas sebagai motivasi kinerja pegawai.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berperan aktif dalam mendukung profesionalisme tata kelola kepegawaian, salah satunya melalui sosialisasi aplikasi IDIS (Integrated Discipline System).

Aplikasi IDIS merupakan sistem nasional terintegrasi yang dikembangkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai respons terhadap kebutuhan digitalisasi dan modernisasi manajemen disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

IDIS memungkinkan pemantauan disiplin ASN secara real-time dan transparan, mempercepat pengambilan keputusan terhadap pelanggaran disiplin, serta menstandarkan prosedur penegakan disiplin di seluruh instansi pemerintah.

Penggunaan aplikasi ini meningkatkan akuntabilitas karena seluruh proses tercatat secara digital dan dapat diakses lintas instansi pengawasan.

Melalui aplikasi ini, pembinaan kedisiplinan menjadi bagian rutin dan terintegrasi, mendukung budaya kerja profesional di lingkungan ASN.

Untuk itu, BKD Papua menggelar sosialisasi dan teknis pengoperasian aplikasi IDIS ASN serta monitoring. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Maxone Jayapura, Kamis (17/7/2025).

Kegiatan itu melibatkan pejabat kepegawaian dari seluruh perangkat daerah, sosialisasi meliputi pengenalan fitur dan manfaat aplikasi IDIS.

Simulasi penggunaan aplikasi dalam proses pelaporan dan penanganan pelanggaran disiplin, penjelasan integrasi IDIS dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan ketentuan hukum yang mendasari.

Implementasi aplikasi IDIS, diharapkan tata kelola kepegawaian semakin profesional dengan peningkatan efisiensi dan kecepatan dalam pengelolaan disiplin ASN.

Sinergi dan kolaborasi antar unsur kepegawaian, pengawasan, dan pengambil keputusan dan terwujudnya ASN yang berintegritas tinggi, profesional, dan siap menghadapi tantangan digitalisasi birokrasi di era modern.

“Upaya BKD dalam sosialisasi aplikasi IDIS mencerminkan komitmen reformasi birokrasi melalui pemanfaatan teknologi serta penguatan aspek transparansi dan akuntabilitas kepegawaian,” ujar Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Masyarakat & Budaya, Matias B. Mano, S.Par., M.KP mewakili Pj. Gubernur Papua, Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si dalam rilisnya di Jayapura, Jumat (18/7/2025).

Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Masyarakat & Budaya, Matias B. Mano, S.Par., M.KP mewakili Pj. Gubernur Papua, Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si foto bersama peserta sosialisasi dan teknis pengoperasian aplikasi IDIS ASN serta monitoring dan evaluasi SKP di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. (TIFAPOS/Istimewa)

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin tingkat ringan dan sedang berada pada masing-masing pimpinan OPD.

Oleh karena itu, pemahaman dan penguasaan terhadap aplikasi IDIS ini menjadi penting, agar seluruh proses penanganan pelanggaran disiplin dapat dilakukan dengan tepat, cepat dan sesuai prosedur.

Diharapkan agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan memahami secara mendalam setiap fitur dalam aplikasi IDIS, serta mampu mengimplementasikannya secara nyata di instansi masing-masing.

“Komitmen kita dalam menegakkan disiplin
ASN adalah bagian penting dari upaya reformasi birokrasi yang saat ini terus kita dorong di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua,” ujar staf ahli.

Selain sosialisasi dan teknis pengoperasian aplikasi IDIS ASN serta monitoring, juga dilakukan evaluasi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Evaluasi SKP merupakan proses penilaian pencapaian kinerja pegawai, khususnya ASN (Aparatur Sipil Negara), yang dilakukan untuk memastikan bahwa target dan ekspektasi kerja yang telah direncanakan dalam tahun berjalan dapat tercapai secara efektif dan objektif.

Evaluasi SKP dilaksanakan berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.

Tujuannya menjamin objektivitas pembinaan karier dan prestasi PNS/ASN, memastikan target organisasi dan individu tercapai sesuai indikator kinerja, serta motivasi dan evaluasi untuk pengembangan pegawai.

 

(lrh)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *