Pengawas Halal Papua, Ani Matdoan menyosialisasikan Sertifikat Halal kepada pelaku usaha. (TIFAPOS/Istimewa)
TIFAPOS.id – Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan menggelar pelatihan dan sosialisasi terhadap pelaku usaha tentang cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dan Sertifikasi Halal.
Pelatihan selama dua hari dari 14 s.d 15 November 2024, diikuti 30 peserta dari tiga kelompok binaan, yaitu kelompok pengolahan hasil ternak sentra kreasi kuliner Kota Jayapura.
Selain itu, dua dari Kabupaten Jayapura yakni kelompok pengolahan hasil ternak Walri Bu serta kelompok pengolahan hasil ternak Knip Khambung.
Kesempatan tersebut, Pengawas Halal Papua, Ani Matdoan mengatakan pengawasan produk halal semakin diperkuat demi memastikan perlindungan konsumen.
“Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 mengamanatkan, semua produk yang masuk dan berada di seluruh Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar Ani di Jayapura, Sabtu (16/11/2024).
Dikatakan Ani, pengawasan produk halal bukan hanya tentang mematuhi regulasi, tetapi juga melindungi hak konsumen untuk mendapatkan produk yang terjamin kepastian halalnya.
“Pada prakteknya, halal lifestyle membawa manfaat besar dalam kualitas hidup manusia dengan mengonsumsi segala sesuatu yang baik, aman, dan sehat,” ujar Ani.
Ani yang juga menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura mengatakan, produk halal membuat kondisi jasmani dan rohani semakin terjaga.
“Artinya, tubuh akan mendapat nutrisi asupan yang baik, pikiran pun tentram karena tahu bahwa semua yang dikatakan adalah aman dan berkualitas,” ujar Ani.
Diharapkannya, penyediaan produk baik dari olahan peternakan dan perkebunan sesuai standar kompetensi nasional, yakni tersedianya juru sembelih halal (juleha).
“Dari aspek jenis dan halalnya bisa diperhatikan, dan memang mestinya di kota ini akan dilaksanakan pelatihan peningkatan kompetensi juru sembelih halal,” ujar Ani.






