Beranda / Ragam Berita / Sinergi Reforma Agraria untuk penyelesaian konflik dan pengembangan ekonomi kerakyatan di Papua

Sinergi Reforma Agraria untuk penyelesaian konflik dan pengembangan ekonomi kerakyatan di Papua

Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Masyarakat & Budaya, Matias B. Mano, S.Par.,M.KP mewakili Gunernur Papua, Komjen Pol (Purn) Drs. Mathius D. Fakiri, S.I.K., M.H menyampaikan sambutan pada kegiatan GTRA Provinsi Papua Tahun 2025. (TIFAPOS/Istimewa)

 

Ringkasan Berita

• Transformasi Papua Baru yang Maju dan Harmonis.

• Upaya sistematis untuk menata ulang hubungan manusia dan tanah.

• Perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat dan pemulihan keadilan sosial yang terpinggirkan.

 

RAPAT Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Papua Tahun 2025 mengusung tema sentral “Penataan Tanah Adat Ulayat dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat dalam Rangka Penyelesaian Konflik dan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan”.

Tema ini mencerminkan tekad kuat untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat. Semangat ini sejalan dengan visi besar “Transformasi Papua Baru yang Maju dan Harmonis”.

“Reforma Agraria di Papua bukan semata program redistribusi tanah atau sertifikasi aset,” ujar Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Masyarakat & Budaya, Matias B. Mano, S.Par.,M.KP mewakili Gunernur Papua, Komjen Pol (Purn) Drs. Mathius D. Fakiri, S.I.K., M.H dalam rilisnya di Jayapura, Senin, 3 November 2025.

Lebih dari itu, lanjut staf ahli, reforma ini merupakan upaya sistematis untuk menata kembali hubungan antara manusia dan tanah. Hal ini mencakup aspek penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan ruang hidup secara adil dan berkelanjutan.

Selain itu, Reforma Agraria hadir sebagai jawaban atas persoalan ketimpangan akses dan pengelolaan tanah yang selama ini menjadi sumber konflik dan ketidakadilan sosial.

Sehingga, masyarakat hukum adat di Papua diharapkan dapat memperoleh pengakuan dan perlindungan hak-haknya secara kuat.

“Reforma Agraria berupaya memulihkan keadilan sosial yang selama ini terpinggirkan dan memastikan bahwa setiap jengkal tanah di Papua membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat Papua sendiri,” ujar staf ahli.

“Hak atas tanah ulayat tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga sebagai modal penting untuk pengembangan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkelanjutan,” sambungnya.

Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Papua, pihak terkait diajak untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan program ini.

Sinergi antar lembaga pemerintah, masyarakat adat, dan berbagai stakeholder menjadi kunci utama untuk memastikan setiap kebijakan Reforma Agraria terlaksana secara efektif dan memberikan manfaat konkret di lapangan.

“Komitmen bersama ini akan menjadi fondasi kuat untuk membangun tata kelola pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar staf ahli.

Selain itu, rapat koordinasi yang berlangsung di Hotel Suni Abepura, Kota Jayapura, Papua, juga diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang konkret dan implementatif.

Rekomendasi tersebut wajib mencakup aspek penataan aset maupun penataan akses Reforma Agraria agar dapat memperkuat posisi masyarakat adat, menyelesaikan konflik agraria secara damai, dan membuka ruang bagi pengembangan ekonomi lokal yang inklusif.

“Reforma Agraria ini tidak hanya menghadirkan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga menjadi jalan strategis menuju kesejahteraan bersama masyarakat Papua,” ujar staf ahli.

 

(ldr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *