Beranda / Ragam Berita / Simpan 9,6 kg ganja, wanita paruh baya di Kota Jayapura diciduk Polisi

Simpan 9,6 kg ganja, wanita paruh baya di Kota Jayapura diciduk Polisi

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon dan kolega menunjukkan barang bukti. (TIFAPOS/Vero)

TIFAPOS.id – Seorang perempuan paruh baya berinisial BK (56) diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, karena menyimpan 9,6 kilogram (kg) narkotika (golongan I) jenis ganja.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon didampingi Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana, Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, dan Kasi Humas AKP Muhammad Anwar kepada wartawan di Mapolresta Jayapura Kota, Papua, Jumat (25/10/2024).

Kapolresta Victor Mackbon mengatakan, BK bersama barang bukti (daun ganja kering) siap edar seberat 9,6 kg diamankan diseputaran Hamadi Tanjung, Distrik Jayapura Selatan, Kamis (24/10/2024) malam atau jam 22.30 Waktu Papua.

“Jadi, berawal saat Tim Opsnal Satuan Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi penyimpanan ganja di lokasi kejadian, merespon informasi yang ada tim langsung turun ke TKP,” ujarnya.

“Tim menggeledah rumah yang dicurigai hingga mendapati barang bukti ganja yang sebanyak 5 karung dalam keadaan dilakban, selanjutnya BK selaku pemilik rumah turut diamankan bersama barang haram tersebut ke Mapolresta Jayapura Kota,” jelasnya.

Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diduga ada keterlibatan pelaku lainnya, yang tidak lain adalah menantu dari BK, yakni FF yang kini buronan.

“Untuk motifnya diketahui bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di luar Kota Jayapura dan sudah sering dilakukan, namun BK masih tertutup dan belum berbicara banyak terkait itu,” ujarnya.

“Penyidik tentunya akan lebih mengembangkan keterangan BK melalui pemeriksaan lebih intensif, sementara FF akan dilakukan pencarian oleh tim terkait keberadaannya,” jelasnya.

Kapolresta Victor Mackbon menambahkan, BK akan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *