Pentingnya peta dan perjanjian internasional serta persatuan rakyat dalam menjaga kedaulatan. (TIFAPOS/Google)
Oleh: Yosephus Y.H Kapisa
SENGKETA Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia, merupakan contoh klasik bagaimana hukum internasional sering kali gagal memberikan kepastian mutlak ketika kepentingan strategis negara saling bertabrakan.
Meskipun Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 telah menetapkan kerangka kerja untuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen, implementasinya di lapangan sering kali melahirkan interpretasi yang saling bertentangan.
Kasus ini bukan sekadar perselisihan batas maritim, melainkan cerminan dari keterbatasan hukum internasional yang masih memberikan ruang bagi negara-negara untuk memanfaatkan ambiguitas demi kepentingan nasional.
Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, harus lebih tegas dalam memperjuangkan klaimnya, bukan hanya melalui retorika nasionalisme, tetapi dengan strategi hukum yang agresif dan berbasis bukti.
Pertama, ambiguitas (ketidakjelasan) hukum internasional terlihat jelas dalam klaim-klaim yang berbeda atas Blok Ambalat.
Indonesia memiliki dasar historis dan yuridis yang kuat, termasuk bukti bahwa wilayah tersebut merupakan bagian dari landas kontinennya berdasarkan prinsip-prinsip geografis dan sejarah.
Namun, Malaysia mengandalkan prinsip equidistance dalam delimitasi maritim, yang menghasilkan klaim tumpang tindih.
Ini menunjukkan bahwa hukum internasional, meskipun tampak objektif, sebenarnya subjektif tergantung pada bagaimana negara menginterpretasikannya.
Interpretasi ini sering kali dimanfaatkan untuk memperluas pengaruh geopolitik, terutama ketika sumber daya alam seperti minyak dan gas dipertaruhkan.
Blok Ambalat, yang kaya akan hidrokarbon, bukan lagi sekadar garis batas, melainkan arena perebutan ekonomi yang dapat memengaruhi stabilitas regional.
Ketika negara-negara memprioritaskan kalkulasi politik domestik, negosiasi bilateral sering kali berujung pada kebuntuan, seperti yang terjadi dalam pertemuan-pertemuan diplomatik antara Indonesia dan Malaysia.
Sengketa ini mengungkap risiko eskalasi militer jika tidak dikelola dengan baik. Insiden patroli laut dan udara yang pernah terjadi menunjukkan bagaimana konflik maritim dapat berubah menjadi konfrontasi bersenjata dalam sekejap mata.
Hukum internasional menyediakan mekanisme penyelesaian seperti negosiasi atau peradilan internasional, tetapi kenyataannya, kedua negara masih terjebak dalam siklus negosiasi yang tidak menghasilkan kesepakatan.
Indonesia sering kali terlalu defensif, bergantung pada asumsi bahwa sejarah dan geografi otomatis memenangkan argumen.
Padahal, kemenangan dalam hukum internasional ditentukan oleh argumen yuridis yang kuat, konsistensi dalam pemetaan maritim, dan keberanian untuk membawa kasus ke forum formal seperti Mahkamah Internasional atau Tribunal untuk Hukum Laut Internasional (ITLOS).
Oleh karena itu, Indonesia perlu mengadopsi strategi hukum yang lebih agresif dan terukur. Ini termasuk konsistensi dalam publikasi hukum nasional, penguatan bukti teknis landas kontinen melalui survei geologi dan hidrografi, serta opsi litigasi internasional.
Diplomasi rutin saja tidak cukup, Indonesia harus mengintegrasikan diplomasi hukum dengan unjuk kekuatan yang disiplin, seperti penguatan armada laut dan kerja sama intelijen maritim.
Jika tidak, Indonesia akan terus berada dalam posisi reaktif, selalu siap-siap menghadapi potensi konflik di perbatasan maritimnya yang luas.
Sengketa Ambalat adalah pengingat bahwa kedaulatan maritim bukanlah hak mutlak, melainkan hak yang harus diperjuangkan melalui bukti dan argumen yang tak terbantahkan.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga menyoroti perlunya reformasi hukum internasional agar lebih adaptif terhadap dinamika geopolitik modern.
Negara-negara seperti Indonesia, yang memiliki garis pantai terpanjang di dunia, harus mendorong mekanisme penyelesaian yang lebih efisien, seperti arbitrase wajib di bawah UNCLOS.
Namun, hingga itu terjadi, Indonesia tidak boleh menunggu, ia harus proaktif dalam membangun koalisi regional dan internasional untuk mendukung klaimnya.
Dengan pendekatan ini, Indonesia tidak hanya dapat menyelesaikan sengketa Ambalat, tetapi juga menetapkan preseden untuk klaim maritim lainnya, seperti di Laut Natuna Utara.
Pada akhirnya, hukum internasional akan tetap ambigu selama negara-negara memprioritaskan kepentingan strategis, tetapi Indonesia dapat meminimalkan kerugian dengan menjadi pemain yang lebih cerdas dan berani di arena hukum global.
(Penulis adalah mahasiswa jurusan Hubungan Internasional Universitas Cenderawasih Jayapura)
(ldr)






