TIFAPOS.id Dalam rangka penyelarasan program dan kegiatan penanggulangan kasus pneumonia dan diare, lintas sektor di Papua gelar pertemuan untuk rencana aksi daerah (RAD) tahun 2025-2030.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Kamis (24/7/2025) dihadiri Kepala OPD lintas sektor, lintas program Dinas Kesehatan Provinsi Papua, para mitra pembangunan.
Hadir juga organisasi profesi, para direktur rumah sakit pemerintah dan swasta, institusi pendidikan, kepala kantor BUMN, kantor kesehatan, TNI, dan Kepolisian.
Pertemuan lintas sektor sekaligus sosialisasi Peraturan Gubernur Papua Nomor 27 Tahun 2025 merupakan upaya kolaboratif guna mengefektifkan pencegahan dan penanganan pneumonia dan diare di tingkat daerah.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Masyarakat & Budaya, Matias B. Mano, S.Par., M.KP mewakili Pj. Gubernur Papua, Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si menyampaikan, tujuan utama pertemuan ini agar lintas sektor berkontribusi pada pengurangan kasus pneumonia dan diare.
Selain itu, penyebaran informasi terkait isi dan kebijakan Peraturan Gubernur Papua, penguatan koordinasi antar dinas kesehatan, pendidikan, sanitasi, dan sektor lain yang relevan, dan penyusunan rencana aksi bersama yang terintegrasi untuk masa 2025-2030.
“Pneumonia dan diare masih menjadi penyebab utama kesakitan dan kematian pada balita di Papua, terutama di daerah-daerah dengan akses layanan kesehatan terbatas,” ujar staf ahli.
Oleh karena itu, dilanjutkannya, upaya penanggulangan penyakit ini tidak dapat hanya dilakukan oleh sektor kesehatan saja, melainkan butuh kerja sama lintas sektor secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 disusun sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Papua dalam mewujudkan langkah-langkah strategis dan terpadu yang mengacu pada kebijakan nasional, serta disesuaikan dengan kondisi lokal Papua.
Rencana aksi ini bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman para pihak untuk meningkatkan komitmen dalam upaya penanggulangan pneumonia dan diare di Provinsi Papua.
Memberikan acuan dalam membuat regulasi, koordinasi perencanaan sampai pelaksanaan serta penganggaran terkait penanggulangan pneumonia dan diare di Provinsi Papua.
Sebagai acuan untuk melakukan
pemantauan dan evaluasi agar dicapai sinergitas dalam upaya bersama
penanggulangan pneumonia dan diare.
“Saya mengajak semua pihak yang hadir untuk memahami isi dan tujuan Pergub ini dengan baik, mendukung implementasi rencana aksi melalui program masing-masing,” ujar staf ahli.
Staf ahli juga menekankan agar lintas sektor agar berkoordinasi dan komunikasi secara efektif antar pemangku kepentingan, dan mengawal pelaksanaan kegiatan agar tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Anak-anak Papua adalah masa depan kita.
Maka menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa mereka tumbuh sehat, cerdas dan kuat. Melalui regulasi ini, mari kita tunjukkan bahwa Pemerintah Papua hadir dan serius dalam urusan kesehatan dasar,” ujar staf ahli.

Staf ahli menjelaskan, peran lintas sektor dalam penanggulangan kasus pneumonia dan diare sangat krusial.
Implementasi rencana aksi daerah (RAD), yang merupakan turunan dari rencana aksi nasional (RAN) mencakup strategi menyeluruh yang melibatkan peran keluarga, masyarakat, dan petugas kesehatan.
Selain itu, peningkatan akses layanan kesehatan dan imunisasi seperti vaksinasi Pneumococcus Conjugated Vaccine (PCV) yang diarahkan untuk balita guna mencegah pneumonia.
Pemda Papua memfasilitasi pelayanan kesehatan yang cepat dan tepat serta melakukan pemantauan kasus di fasilitas kesehatan.
Peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), pentingnya ASI eksklusif selama 6 bulan, imunisasi dasar lengkap, gizi seimbang, dan deteksi dini gejala pneumonia dan diare.
Pengawasan dan pelacakan kasus, serta respons cepat terhadap potensi wabah pneumonia dan diare yang dapat melibatkan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, seperti pengawasan di pelabuhan dan bandara untuk mencegah penyebaran kasus.
Pelibatan petugas puskesmas dan kader kesehatan masyarakat dalam penemuan kasus di tingkat masyarakat, posyandu, dan fasilitas kesehatan dasar untuk meningkatkan deteksi dini dan pengobatan pneumonia dan diare pada balita.
Meski tidak disebutkan jumlah kasus pneumonia dan diare, Pemda Papua perkuat edukasi dan pengawasan, serta menerapkan program intervensi pencegahan dan penanganan pneumonia dan diare agar angka kematian dan prevalensi kedua penyakit ini dapat ditekan secara efektif.
Pemda Papua juga bertanggung jawab untuk menjalankan kebijakan kesehatan spesifik daerah, mengelola sumber daya.
Selain itu, edukasi dan pengawasan, serta menerapkan program intervensi pencegahan dan penanganan pneumonia dan diare agar angka kematian dan prevalensi kedua penyakit ini dapat ditekan secara efektif.
“Mari bergerak bersama, berdaya bersama, dan peduli bersama, demi Papua yang lebih sehat, sejahtera, dan bermartabat,” ujar staf ahli.
(lrh)






