Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Yoppi Yoram Hanuebi, S.Pd saat meninjau pelaksanaan ujian Asesmen Sumatif Akhir Jenjang SMP di SMP YPPK Teruna Mulia Jayapura. (TIFAPOS/La Ramah)
TIFAPOS.id – Ketua tim Sistem Penerimaan Murid Baru (SPBM) SMP, Yoppi Yoram Hanuebi, S.Pd, berharap semua sekolah baik negeri maupun swasta terisi penuh.
Hal ini sejalan dengan tujuan SPBM yang merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan pendidikan bermutu dengan asas berkeadilan serta meningkatkan akses pendidikan bagi semua siswa.
Selain itu, memberikan akses pendidikan SMP negeri maupun swasta secara adil dan transparan bagi calon siswa yang telah menyelesaikan SD atau sederajat.
“Dinas Pendidikan berfokus agar tidak ada sekolah yang kosong kuotanya saat proses penerimaan siswa baru berlangsung,” ujar Hanuebi yang juga menjabat Kepala Bidang SMP Disdikbud Kota Jayapura, usai meninjau pelaksanaan ujian Asesmen Sumatif Akhir Jenjang SMP di SMP YPPK Teruna Mulia Jayapura, Kota Jayapura, Senin (28/4/2025).
Ia juga mengatakan, SPMB diselenggarakan secara transparan dan berkeadilan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pendidikan dan Kota Jayapura memastikan semua sekolah terisi dalam penerimaan SPBM dengan mengintegrasikan teknologi dalam sistem penerimaan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sehingga proses penerimaan berjalan objektif dan adil.
Selain itu, memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelola penerimaan murid secara efektif sesuai kondisi lokal.
Melakukan koordinasi lintas sektor, terutama antara Kemendikbud, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan SPBM yang terintegrasi dan komitmen bersama.
Melakukan sosialisasi dan penguatan regulasi melalui Rancangan Peraturan Menteri yang mengatur sistem penerimaan murid baru agar semua pihak memahami dan menjalankan aturan dengan baik.
Serta, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kepala sekolah dan asosiasi, dalam forum konsultasi publik untuk menyempurnakan kebijakan dan menampung aspirasi daerah.
“Pendekatan ini bertujuan agar distribusi siswa ke sekolah-sekolah dapat merata dan sesuai kuota, sehingga tidak ada sekolah yang kosong atau kekurangan murid dalam penerimaan SPBM,” ujar Hanuebi.
Kesempatan tersebut, dikatakan Hanuebi, untuk mengatasi kekurangan tempat di sekolah, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan sekolah swasta untuk menampung calon siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Mendorong pembangunan atau renovasi sekolah serta peningkatan fasilitas seperti ruang kelas, perpustakaan, dan laboratorium, menerapkan sistem zonasi untuk pemerataan akses dan kualitas pendidikan sehingga distribusi siswa lebih merata dan mengurangi penumpukan di sekolah tertentu.
Langkah-langkah ini dilakukan Dinas Pendidikan agar semua siswa dapat terakomodasi dengan baik tanpa menimbulkan penumpukan di beberapa sekolah saja.
Adapun sroses seleksi siswa baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, dikatakan Hanuebi, dilakukan melalui empat jalur utama.
Jalur domisili, yaitu prioritas diberikan kepada siswa yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah. Seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah untuk SMP, dan kombinasi nilai akademik serta jarak untuk SMA. Kuota jalur ini minimal 40% untuk SMP dan 30% untuk SMA.
Jalur prestasi, untuk siswa dengan prestasi akademik (nilai rapor, penghargaan sains/teknologi) dan non-akademik (organisasi, seni, olahraga). Kuota minimal 25% untuk SMP dan 30% untuk SMA. Seleksi mempertimbangkan nilai rapor dan prestasi.
Jalur afirmasi, diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas dengan bukti program bantuan sosial dan surat keterangan disabilitas. Kuota minimal 20% untuk SMP dan 30% untuk SMA.
Jalur mutasi, untuk siswa yang orang tuanya pindah tugas atau anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar, dengan syarat surat tugas dan keterangan pindah domisili.
Seleksi dilakukan secara daring dan luring dengan prioritas jarak domisili dan waktu pendaftaran. Untuk SMK, seleksi juga mempertimbangkan nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, serta tes minat dan bakat sesuai bidang keahlian.
Setelah seleksi, sekolah wajib mengumumkan hasil dengan transparan, menampilkan nomor pendaftaran, nama, jarak domisili, tanggal daftar, dan jalur yang dipilih. Proses ini diawasi ketat untuk mencegah kecurangan.
Khusus SMP, jadwal pelaksanaan pendaftaran dibuka mulai 18 Juni 2025. Disdikbud Kota Jayapura memastikan tidak ada pungutan biaya masuk sekolah. Kebijakan ini memastikan bahwa orang tua tidak dibebani dengan biaya tambahan yang bersifat wajib.
Dinas Pendidikan menerapkan beberapa langkah untuk memastikan tidak ada pungutan liar di sekolah, seperti pengawasan berjenjang dan melakukan pengawasan dari tingkat sekolah hingga dinas.
Setiap temuan pungutan liar akan ditindaklanjuti secara serius, termasuk memberikan sanksi kepada kepala sekolah jika ditemukan pelanggaran.
Selain itu, sosialisasi dan pelatihan untuk kepala sekolah dan panitia SPMB mengenai pentingnya integritas dan transparansi dalam penerimaan siswa baru untuk mencegah praktik pungli.
Serta, memasang spanduk yang mengingatkan bahwa tidak ada pungutan dalam pelaksanaan SPMB, sebagai bentuk kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Meskipun umumnya pungutan dilarang, sekolah swasta memiliki fleksibilitas lebih dalam menarik biaya dari orang tua siswa. Namun, pungutan tersebut harus dilakukan dengan transparansi dan tidak boleh membebani siswa yang tidak mampu secara ekonomi.
“Apabila sudah diterima di sekolah yang dituju, maka baru dibicarakan dengan orang tua lebih lanjut terkait biaya buku, pakaian, dan lainnya. Itu orang tua yang tanggung,” ujar Hanuebi.
“Hanya menggratiskan biaya masuk. Prinsip utama tetap melarang pungutan biaya pendidikan di sekolah negeri dan menjamin akses pendidikan yang adil bagi semua siswa. Satu kelas atau rumble belajar sebanyak 32 siswa,” sambungnya.






