Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Grace L. Yoku, S.Pd., M.Pd. (TIFAPOS/La Ramah)
TIFAPOS.id Sekolah kampung menekankan penggunaan bahasa ibu sebagai bagian utama dalam pembelajaran untuk memastikan anak-anak memperoleh bahasa ibu secara alamiah dan menjaga kelestarian bahasa daerah.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Grace L. Yoku, S.Pd., M.Pd di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (12/8/2025).
Pendekatan ini (bahasa ibu) dilaksanakan di lingkungan keluarga dan kampung yang berbahasa daerah yang sama sebagai bahasa ibu, dengan ibu atau keluarga sebagai model utama belajar bahasa karena anak pertama kali mengenal bahasa dari ibu mereka.
Sekolah kampung berfungsi sebagai ruang belajar berbasis komunitas, memanfaatkan cerita lokal dan kegiatan sehari-hari sebagai bahan ajar, tanpa membebani kurikulum sekolah formal.
Pemanfaatan bahasa ibu dalam pembelajaran di sekolah kampung bertujuan agar anak dapat memahami materi dengan lebih baik dan merasa nyaman belajar untuk mendukung pelestarian budaya dan bahasa daerah.
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menguatkan penggunaan bahasa ibu dalam muatan lokal di sekolah-sekolah sebagai bagian dari kurikulum, sehingga siswa dapat lebih memahami adat dan budaya setempat.
Keunggulan penggunaan bahasa ibu dapat meningkatkan kemampuan, pemahaman, dan kreativitas anak secara optimal serta menciptakan lingkungan kelas yang ramah anak.
Sehingga anak-anak khususnya di Kampung Kayu Batu dan Tahima Soroma Kayo Pulau dapat belajar bahasa daerah secara alami dari keluarga dan lingkungan mereka, sehingga bahasa ibu tetap hidup dan terus diwariskan.
“Sekolah kampung menekankan penggunaan bahasa ibu sebagai bahasa pembelajaran untuk mempertahankan bahasa dan budaya lokal, mendukung pemahaman dan hasil belajar yang lebih baik bagi anak-anak di lingkungan mereka,” ujar Yoku.
Peran guru dalam penguatan bahasa ibu sangat penting sebagai pengantar pembelajaran dan fasilitator yang memastikan anak-anak dapat memahami materi dengan baik menggunakan bahasa yang paling mereka kuasai.
Guru berperan dalam mengembangkan kapasitas diri melalui pelatihan agar mampu mengajar dengan menggunakan bahasa ibu sebagai bahasa transisi dalam pembelajaran, sehingga proses belajar menjadi inklusif dan efektif.
Mendesain pembelajaran berbasis bahasa ibu yang kontekstual dengan budaya siswa, menggunakan media pembelajaran yang sesuai sehingga memudahkan pemahaman dan mendorong peningkatan literasi anak.
Pengelolaan kelas dengan menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak melalui penggunaan bahasa ibu, yang memungkinkan partisipasi aktif dan interaksi yang lebih akrab antara siswa dan guru.
Selain itu, asuhan dan pemeliharaan bahasa ibu yang konsisten agar siswa tidak hanya menguasai bahasa ibu tapi juga mampu bertransisi dengan baik ke bahasa nasional.
“Guru berperan sebagai penggerak utama dalam penguatan bahasa ibu melalui peningkatan kompetensi, penerapan metode yang tepat, dan pembentukan lingkungan belajar yang mendukung pengembangan bahasa ibu,” ujar Yoku.
Kebijakan pemerintah tentang bahasa daerah menegaskan pentingnya pelestarian dan pengembangan bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional.
Dasar hukumnya tertulis di Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra yang mengatur upaya mencegah kepunahan bahasa daerah sekaligus mendukung keberagamannya.
Peraturan Daerah yang menetapkan pengajaran bahasa daerah di pendidikan dasar, penyediaan bahan ajar, penggunaan bahasa daerah dalam keluarga, adat, pemerintahan, seni budaya, dan media massa lokal sebagai bagian dari sosialisasi bahasa daerah.
Kewajiban pemerintah daerah untuk mengimplementasikan kebijakan pelestarian bahasa daerah.
Termasuk menjadikan bahasa daerah sebagai muatan lokal di sekolah dan bahasa pengantar pada tahap awal pembelajaran serta menyediakan tenaga guru dan fasilitas pendukung.
Selain itu, revitalisasi bahasa daerah dilakukan secara terintegrasi melibatkan pemerintah pusat, daerah, sekolah, perguruan tinggi, komunitas pelestari bahasa, lembaga keagamaan, masyarakat, dan BUMN untuk menguatkan penggunaan dan pelestarian bahasa daerah secara berkelanjutan.
“Kebijakan pemerintah berfokus pada pengakuan, pelestarian, pengembangan, dan revitalisasi bahasa daerah melalui kerangka regulasi nasional dan pelaksanaan di tingkat daerah dengan dukungan berbagai pihak terkait,” ujar Yoku.
Materi yang diajarkan di sekolah kampung adalah jenis-jenis permainan tradisional, bahasa daerah dan situs cagar budaya, teknologi tradisional, makanan tradisional, pengetahuan tradisional.
Misalnya, praktik/simulasi fasilitasi pembelajaran sekolah kampung, yaitu anak menyanyi menggunakan bahasa ibu dan diajarkan membuat makanan tradisional.
Semua diajarkan menggunakan bahasa ibu dengan harapan agar bahasa tersebut tetap hidup, berkembang, dan menjadi alat komunikasi yang bermakna dalam kehidupan sehari-hari serta menjadi warisan budaya yang dijaga dan dihormati.
(lrh)






