Home / Ragam Berita / SD Inpres Algonik Jayawijaya butuh perhatian

SD Inpres Algonik Jayawijaya butuh perhatian

Guru honor SD Inpres Algonik, Distrik Pyramid, Kabupaten Jayawijaya, Lerix Tabuni. (TIFAPOS/Istimewa)

TIFAPOS.id – Guru honor SD Inpres Algonik, Distrik Pyramid, Kabupaten Jayawijaya, Lerix Tabuni mengatakan di sekolah tempatnya mengajar membutuhkan perhatian pemerintah daerah (pemda) setempat.

Pasalnya, sekolah dasar (SD) yang berada di Papua Pegunungan itu, tidak pernah diperhatikan pemerintah setempat. Sementara, SD lainnya mendapatkan perhatian.

Lerix mengungkapkan SD Inpres Algonik memiliki lima guru, empat diantaranya guru honor (dua pensiun), namun selama 10 tahun, hanya dua orang saja guru yang aktif mengajar dari kelas 1 s.d 6 SD.

Meski kekurangan guru, demi mencerdaskan anak-anak di Kabupaten Jayawijaya, Lerix dan koleganya tetap beraktivitas (mengajar) seperti biasa, seolah-olah tidak ada masalah.

“Pemerintah belum serius memperhatikan sekolah. Selama 10 tahun ini tidak pernah diperhatikan,” ujar Lerix dalam rilisnya di Jayapura, Senin (12/8/2024).

Meski baru saja dilantik kepala sekolah baru, menggantikan kepala sekolah lama karena meninggal dunia, namun permasalahan itu belum juga terselesaikan yang sudah berlangsung dari 2016 s.d 2024.

“Guru honor dibayar Rp 1 juta setiap enam bulan. Ini aspirasi kami. Saya harap pemerintah daerah memperhatikan kami. Siswa kami ada 61 orang. Kebutuhan lainnya, perumahan guru dari 2006 s.d 2014 belum ada perbaikan,” ujarnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

UU itu juga menyatakan pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Adapun tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2003 adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Selain itu, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Pemda bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *