Kejaksaan Negeri Jayapura menerima tersangka dan barang bukti dari Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota. (TIFAPOS/Istimewa)
Ringkasan Berita
• Kejadian terjadi, Rabu, 21 Mei 2025, pukul 11.00 Waktu Papua, di Hamadi Pontong, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
• Barang bukti diamankan, seperti ember cairan ballo siap edar, botol plastik, galon, jerigen, aduk, dan filter fermentasi.
• Berkas dikategorikan tindak pidana pangan, lengkap dengan keterangan saksi dan hasil laboratorium.
SATUAN Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota menyerahkan tiga tersangka kasus produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis ballo ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin, 2 Februari 2026.
(Penyerahan ini merupakan Tahap II proses hukum, dengan barang bukti lengkap yang siap
diproses di pengadilan.
Dalam rilis yang dikeluarkan Humas Polresta Jayapura Kota, penyerahan berlangsung lancar dan tertib di gedung Kejaksaan Negeri Jayapura.
Tiga tersangka yang diserahkan berinisial AS (64), NG (61), dan JH (53). Mereka diduga terlibat dalam produksi miras tradisional ballo tanpa izin edar, berdasarkan laporan polisi tanggal 21 Mei 2025.
Berkas perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana pangan, yang melanggar ketentuan hukum nasional.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K, menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 Waktu Papua, di kawasan Hamadi Pontong, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Selain itu, dari hasil penyidikan mendalam, tim Sat Resnarkoba mengungkap para tersangka aktif memproduksi dan mendistribusikan ballo, minuman keras tradisional khas Papua yang dibuat dari fermentasi kelapa atau bahan alami lainnya.
Dalam razia tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti krusial, termasuk sejumlah ember berisi cairan ballo siap edar, botol plastik berbagai ukuran, galon, jerigen, serta peralatan pendukung seperti aduk dan filter fermentasi.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 504 dan Pasal 342 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 504 mengatur larangan produksi dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.
Sementara Pasal 342 berkaitan dengan perbuatan curang atau penipuan dalam konteks pidana pangan.
“Kami telah lengkapi semua bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil laboratorium. Sekarang bola ada di tangan jaksa untuk tahap penuntutan,” ujar AKP Febry.
Penangkapan ini, lanjut AKP Febry, menjadi bagian dari upaya Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
Di Papua, khususnya Jayapura, miras ballo ilegal kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas, mulai dari tawuran hingga kecelakaan lalu lintas akibat mabuk.
Ballo, yang populer di kalangan masyarakat lokal sebagai minuman adat, sering kali diproduksi secara ilegal tanpa pengawasan dari Dinas Kesehatan atau Badan POM.
Produksi liar ini berpotensi mengandung kadar alkohol tinggi dan zat berbahaya, yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
“Komitmen kami teguh, yaitu menegakkan hukum tanpa pandang bulu, demi situasi aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujar AKP Febry.
AKP Febry juga mengatakan, penyerahan Tahap II ini dilakukan oleh tim penyidik Sat Resnarkoba secara prosedural, dengan pengawalan ketat.
Kejaksaan Negeri Jayapura menerima berkas lengkap dan berjanji mempercepat proses, dengan harapan kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku serupa, sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk sosialisasi legalisasi produksi minuman tradisional.
“Polresta Jayapura Kota terus intensifkan patroli dan razia, bekerja sama dengan TNI dan instansi terkait,” ujar AKP Febry.
“Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan, sehingga Kota Jayapura bebas dari ancaman miras ilegal, menjaga ketertiban dan kesehatan publik di tanah Papua,” sambungnya.
(ldr/danu)







