Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: aslysun/Shutterstock
TIFAPOS.id – Seorang laki-laki bernama RK mengantarkan HN, mantan Bupati Biak, Papua, ke jeruji besi (penjara) setelah melaporkan HN ke Polda Papua.
Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Achmad Fauzi mengatakan, HN ditangkap di rumahnya, Biak, Jumat (22/11/2024) pukul 05.30 Waktu Papua, setelah hasil visum keluar.
“Perbuatan HN masuk kategori luar biasa atau extra ordinary, karena diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada RK,” ujar Fauzi kepada wartawan di Mapolda Papua, Jumat (22/11/2024).
Ia juga mengatakan, HK yang juga seorang Ketua DPD partai di Papua, telah ditetapkan tersangka, setelah mendapat laporkan dari RK, pada 9 November 2024.
RK seorang pemuda usia 18 tahun dan sudah tamat SMA, korban dan tersangka sudah saling mengenal sejak RK duduk di kelas 1 SMA.
“HN tidak melawan saat ditangkap dan diterbangkan ke Polda Papua melalui Bandara Frans Kaisiepo, untuk menjalani penahanan,” ujar Fauzi.

Atas kejadian tersebut, Ketua Pemuda Papua Parubahan Jacob Albert Pangkali mengaprerasi Polda Papua.
“Kami sangat mendukung kinerja Polda Papua untuk segera menuntaskan kasus tersebut, karena setiap warga negara sama di mata hukum,” ujar Pangkali.
Ia juga mengaku prihatin atas kasus yang menimpa HN, selain mencoreng nama pribadi, juga nama partai.






