Keadilan bukan cuma apa yang tampak di permukaan, tapi juga keberanian menata hal-hal yang tersembunyi. (TIFAPOS/sukoharjokab.go.id)
Oleh: Gabriel Jordan Pepuho
LAPORAN mengenai perkembangan Hukum Laut Internasional (hukum lex maris) menunjukkan pergeseran paradigma yang sangat signifikan, bergerak melampaui sengketa batas wilayah (seperti di Laut Cina Selatan) menuju isu akuntabilitas lingkungan global.
Tuntutan hukum terhadap Ecocide (kejahatan lingkungan) dan upaya Mahkamah Internasional untuk Hukum Laut (ITLOS) untuk mengeluarkan fatwa mengenai kewajiban iklim negara merupakan loncatan kuantum bagi tata kelola lautan.
Secara historis, penegakan hukum lingkungan internasional cenderung lemah karena sifatnya yang berupa perjanjian sukarela atau rekomendasi. Perkembangan ini mengubah permainan.
Dengan mendorong Ecocide masuk ke dalam Statuta Roma, kerusakan lingkungan akan diangkat statusnya menjadi setara dengan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan.
Ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah upaya untuk menancapkan kuku hukum kepada individu, bukan hanya perusahaan yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan masif.
Jika berhasil, seorang CEO perusahaan minyak atau pejabat pemerintah yang menyetujui proyek yang terbukti menyebabkan kehancuran ekosistem laut yang parah dapat menghadapi surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Hukuman pribadi (pidana) jauh lebih ditakuti daripada denda korporasi (perdata).
Isu kedua, permintaan fatwa dari ITLOS mengenai kewajiban negara di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) terkait dampak perubahan iklim, adalah langkah yang sangat cerdas dan strategis.
UNCLOS 1982, khususnya Bab XII, sudah mewajibkan negara untuk “melindungi dan melestarikan lingkungan laut”.
Namun, bagaimana kewajiban ini diterjemahkan ke dalam konteks emisi gas rumah kaca (GRK) yang menyebabkan pemanasan dan pengasaman laut seringkali diperdebatkan.
Negara-negara penghasil emisi besar selalu bersembunyi di balik perjanjian iklim yang sifatnya fleksibel (misalnya, Perjanjian Paris).
Fatwa ITLOS akan memberikan interpretasi otoritatif. Fatwa ini pada dasarnya akan menyatakan: “Ya, mengurangi emisi GRK adalah kewajiban hukum yang mengikat di bawah Hukum Laut, bukan hanya sekadar target kebijakan iklim yang fleksibel”.
Bagi Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, dan negara-negara Kepulauan Kecil (Small Island Developing States/SIDS) yang meminta fatwa ini, dampaknya luar biasa.
Kenaikan permukaan air laut dan pemutihan karang bukan lagi hanya masalah lingkungan, melainkan telah menjadi isu pelanggaran hukum internasional yang dapat dituntut di forum pengadilan.
Hal ini secara fundamental akan mengubah perdebatan iklim dari arena politik ke arena pengadilan.
Negara-negara kini harus membuktikan secara hukum bahwa mereka telah mengambil “semua langkah yang diperlukan” untuk mencegah pencemaran laut akibat emisi mereka.
Tentu, perkembangan hukum ini tidak tanpa tantangan. Isu yurisdiksi ecocide mendorong Ecocide masuk ke ICC membutuhkan persetujuan negara-negara anggota yang kuat, dan negara-negara industri besar mungkin akan menolak karena khawatir terhadap industri mereka.
Meskipun fatwa ITLOS bersifat sangat otoritatif, ia bukan putusan yang secara langsung mengikat suatu negara dalam sengketa.
Namun, fatwa ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi negara mana pun (termasuk Indonesia) untuk menuntut pertanggungjawaban di masa depan.
Sebagai negara maritim yang sangat rentan terhadap perubahan iklim dan memiliki keanekaragaman hayati laut yang tak tertandingi.
Indonesia harus berada di garis depan mendukung dua isu ini, yaitu Pemerintah Indonesia harus secara vokal dan aktif mendukung inisiatif pengakuan Ecocide di tingkat internasional.
Indonesia perlu segera meninjau dan merevisi undang-undang lingkungan laut domestik agar selaras dengan potensi standar tinggi yang akan ditetapkan oleh Fatwa ITLOS. Hukum nasional kita harus siap untuk mengadili ecocide sebelum dunia siap.
Gunakan fatwa ITLOS sebagai alat diplomasi yang kuat untuk menekan negara-negara industri agar memenuhi target iklim yang lebih ketat, demi melindungi perairan Indonesia.
Perkembangan hukum ini menandai berakhirnya era di mana kerusakan lingkungan laut dapat dilakukan tanpa konsekuensi hukum yang personal. Ini adalah revolusi diam yang membawa harapan baru bagi lautan dunia.
(Penulis adalah mahasiswa jurusan Hubungan Internasional Universitas Cenderawasih Jayapura)
(ldr)






