Sektetaris PUPR-PKP Kota Jayapura memimpin rapat konsultasi publik penyusunan perda. (TIFAPOS/Ramah)
TIFAPOS.id – Pemerintah Kota Jayapura Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman menggelar konsultasi publik penyusunan peraturan daerah (Perda).
Perda yang disusun terkait penyerahan prasarana, sarana, utilitas perumahan, dan permukiman di Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Selasa (16/7/2024).
Kegiatan ini dihadiri pengembang perumahan, Bagian Hukum Kota Jayapura, pengacara, dan akademisi serta tamu undangan lainnya.
Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Jayapura Nofdi J. Rampi melalui Sekretaris Dinas PUPR-PKP Kota Jayapura Yayong Baddu mengatakan penyusunan perda ini sangat penting.
“Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman,” ujarnya.
Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman berdasarkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan.
“Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 kepada Pemerintah Daerah dilengkapi dengan
sertifikat tanah atas nama Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Adapun penyerahannya dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai dengan Rencana Tapak yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah.
Namun, apabila pengembang tidak melaksanakan kewajiban maka mendapatkan teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.
Sementara untuk pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan pengembang dan permukiman sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengemban.
“Kalau sudah diserahkan kepada pemerintah daerah maka pembiayaan pemeliharaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Jayapura,” ujarnya.
Asisten I Setda Kota Jayapura Bidang Pemerintahan Evert Nicholas Merauje mewakili Penjabat Wali Kota Jayapura Christian Sohilait, berharap serta serta masyarakat dalam pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan pemukiman.
“Peran serta masyarakat baik perseorangan dan/atau kelompok berupa pengawasan, pemberian pendapat, saran dan/atau usul, bantuan teknis, dan penyampaian informasi dan/atau pelaporan,” ujarnya.






