Beranda / Ragam Berita / Polsek KPL Jayapura serahkan dua tersangka pencurian mesin perahu ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Polsek KPL Jayapura serahkan dua tersangka pencurian mesin perahu ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Kejaksaan Negeri Jayapura menerima dua tersangka pencurian mesin perahu di Pelabuhan Jayapura. (TIFAPOS/Istimewa)

 

Ringkasan Berita

UNIT Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura, Polresta Jayapura Kota, menyerahkan dua tersangka kasus pencurian mesin perahu kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin, 2 Februari 2026.

Penyerahan ini memasuki Tahap II proses hukum, melengkapi berkas perkara lengkap beserta barang bukti berupa satu buah flashdisk.

Kedua tersangka berinisial MY (24) dan MI (21) diduga terlibat dalam pencurian mesin motor tempel senilai jutaan rupiah milik seorang nelayan.

Perkara ini diatur dalam Primer Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan subsider Pasal 362 KUHP.

Penyerahan dilakukan secara resmi dan tertib, menandai kelanjutan proses peradilan yang lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Humas Polresta Jayapura Kota, kronologi kejadian bermula pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 13.15 Waktu Papua.

Lokasi kejadian berada di Pelabuhan Laut Jayapura, Jalan Koti, Kelurahan Numbay, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Korban, ZK (65), seorang nelayan asal Kabupaten Biak Numfor, baru saja tiba di pelabuhan menggunakan Kapal Motor (KM) Dobonsolo dari Biak.

ZK menceritakan, ia hendak mengambil barang bawaannya berupa satu unit mesin motor tempel Johnson 15 PK merek Yamaha yang disimpan di bawah tangga Dek 4 kapal. Namun, saat tiba di lokasi, mesin tersebut sudah lenyap.

“Saya kaget sekali, mesin itu hasil jerih payah bertahun-tahun. Langsung saya lapor polisi,” ujar ZK saat dimintai keterangan penyidik.

“Saya berharap proses hukum berjalan adil. Semoga pelaku dihukum setimpal, supaya tidak ada lagi nelayan yang dirugikan. Kasus ini menjadi pengingat bagi penumpang kapal untuk lebih waspada, terutama dengan barang berharga,” sambungnya.

Setelah mendapat laporan dari korban, tim Reskrim Polsek KPL Jayapura bergerak cepat, melalui serangkaian penyelidikan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis CCTV pelabuhan, penyidik berhasil mengungkap pelaku.

MY dan MI, keduanya warga lokal di sekitar pelabuhan, dicidik pada akhir November 2025. Barang bukti utama, yaitu mesin curian, berhasil diamankan meski sempat dijual belikan di pasar gelap.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP H. Abdul Kadir, S.Sos, mengapresiasi kerja timnya.

“Kami patut berbangga dengan respons cepat Unit Reskrim. Dari laporan korban hingga penangkapan tersangka, hanya memakan waktu kurang dari dua minggu. Ini bukti komitmen Polsek KPL dalam menjaga keamanan pelabuhan sebagai pintu gerbang ekonomi Papua,” ujar AKP Abdul Kadir.

AKP Abdul Kadir juga mengatakan, penyerahan Tahap II ini mencakup berkas lengkap, termasuk keterangan tersangka, korban, saksi, dan dokumentasi bukti.

Selain itu, satu flashdisk yang diserahkan berisi rekaman digital dari proses penyidikan, seperti transkrip pemeriksaan dan foto bukti.

“Seluruh proses berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa hambatan signifikan,” ujar AKP Abdul Kadir.

AKP Abdul Kadir menambahkan, kasus ini mencerminkan maraknya kejahatan pencurian di kawasan Pelabuhan Jayapura, yang sering menjadi target karena lalu lintas barang dan penumpang yang padat.

Faktor utama meliputi kelalaian penumpang dalam menyimpan barang berharga dan minimnya pengawasan di area dek kapal.

“Pelabuhan Jayapura bukan hanya pusat transportasi laut, tapi juga aset vital bagi nelayan dan pedagang. Kejadian seperti ini merugikan masyarakat kecil yang bergantung pada laut untuk hidup. Kami sudah intensifkan patroli dan edukasi keamanan kepada penumpang,” ujar AKP Abdul Kadir.

AKP Abdul Kadir menegaskan, Polsek KPL Jayapura berkomitmen untuk terus meningkatkan penegakan hukum.

Langkah konkret termasuk pemasangan CCTV tambahan, razia rutin, dan kerjasama dengan otoritas pelabuhan.

“Tujuan utama adalah ciptakan kamtibmas kondusif, agar pelabuhan tetap aman dan nyaman bagi semua. Polisi optimis, putusan hakim akan memberikan efek jera bagi calon pelaku,” ujar AKP Abdul Kadir.

(ldr/danu)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *