Pemusnahan barang bukti miras ilegal dengan cara melempar botol ke dalam galian tanah. (TIFAPOS/La Ramah)
Ringkasan Berita
• Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura, Polresta Jayapura Kota, memusnahkan 70 karton miras ilegal (840 botol Captain Morgan).
• Barang bukti dari distributor yang memasukkan miras tanpa surat izin edar ke Kota Jayapura.
• Wujud penegakan hukum berkeadilan. Barang bukti inkrah wajib dimusnahkan, tegas lawan pelanggaran untuk keamanan masyarakat, pesan moral jangan ganggu generasi muda.
KEPOLISIAN sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura, Polresta Jayapura Kota, memusnahkan 70 karton miras ilegal berisi 840 botol minuman beralkohol jenis Captain Morgan.
Pemusnahan berlangsung di samping Lapangan Tembak Youtefa, Jalan Pasar Baru Youtefa, Senin, 26 Januari 2026.
Barang bukti sitaan ini berasal dari seorang distributor yang memasukkan miras tanpa surat izin edar ke wilayah Kota Jayapura.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Adam Saimima, S.H., M.H.
Hadir pula Kasatpol PP Kota Jayapura, Kasat Reskrim Narkoba Polresta Jayapura Kota, Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kapolsek KPL Jayapura beserta jajarannya, serta tamu undangan lainnya.
Kajari Jayapura, Adam Saimima, S.H., M.H menekankan pemusnahan dilakukan di tempat umum untuk menunjukkan transparansi penegakan hukum.
“Kami memilih lokasi terbuka seperti ini agar masyarakat melihat langsung prosesnya. Ini bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran miras ilegal yang meresahkan,” ujar Adam.
Ia juga menyampaikan harapan agar aksi ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha yang nekat melanggar aturan.
“Peredaran miras tanpa izin tidak hanya melanggar Perda Kota Jayapura, tapi juga membahayakan kesehatan dan moral generasi muda. Kami harap tidak ada lagi kasus serupa di masa depan,” ujar Adam.
Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol Ferdinan Numbery, S.I.K., M.H mewakili Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR mengatakan, pemusnahan ini sebagai wujud nyata kepolisian dalam menegakkan hukum berkeadilan.
“Ini bagian dari upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat Jayapura. Barang bukti perkara tindak pidana ringan (tipiring) ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga wajib dimusnahkan,” ujar Numbery.
Numbery menegaskan Polresta Jayapura Kota akan terus tegas terhadap setiap pelanggaran.
“Pesan moral kami jelas, jangan ganggu masa depan generasi muda dengan miras ilegal. Perda Kota Jayapura tentang larangan miras tanpa izin sudah kami tegakkan sepenuhnya. Ke depan, kami pastikan tidak ada lagi minuman keras tak berizin yang beredar di Kota Jayapura,” ujar Numbery.
Kapolsek KPL Jayapura, AKP H. Abdul Kadir, S.Sos menjelaskan, kronologi penemuan miras tersebut saat melaksanakan patroli rutin di kawasan pelabuhan laut.
Ia juga mengatakan, tersangka berperan sebagai distributor, telah dijerat dengan denda Rp10 juta. Jika tidak membayar, ia (tersangka) terancam kurungan penjara selama tujuh hari.
“Kami sudah hubungi tersangka via telepon, tapi belum ada respons. Proses hukum tetap jalan sesuai aturan tipiring,” ujar Abdul Kadir.
AKP Kadir menambahkan, peredaran miras ilegal memang menjadi isu krusial di Papua, terutama di Kota Jayapura yang merupakan pintu gerbang perdagangan.
Data Polres Jayapura Kota mencatat, sepanjang 2025, setidaknya kasus serupa ditangani, dengan penyitaan ribuan botol miras berbagai merek.
Selain itu, larangan ini diatur dalam Perda Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, yang membatasi edar hanya untuk izin resmi dan lokasi tertentu.
“Upaya penegakan hukum ini sejalan dengan program Pemerintah Kota Jayapura dalam menjaga ketertiban sosial, yaitu membangun kota bebas narkoba dan miras ilegal guna mendukung pembangunan SDM unggul, sehingga menjadi kota yang aman dan sehat untuk semua warga,” ujar AKP Abdul Kadir.
AKP Abdul Kadir berkomitmen patroli intensif terus dilakukan untuk cegah kebocoran miras dari Pelabuhan Jayapura.
“Kami koordinasi dengan Bea Cukai dan Satpol PP untuk pengawasan ketat. Masyarakat juga diajak laporkan jika temukan indikasi peredaran ilegal,” pungkas AKP Abdul Kadir.
Kegiatan pemusnahan ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Seorang warga sekitar Lapangan Youtefa, Yohanes (45), mengaku lega melihat aksi aparat.
“Pelabuhan Jayapura rawan miras ilegal karena banyak barang masuk dari luar. Bagus polisi dan kejaksaan gerak cepat, biar anak muda Papua aman dari bahaya alkohol,” ujar Yohanes.
“Dengan pemusnahan ini, diharapkan pelaku usaha patuh aturan dan masyarakat lebih waspada. Penegakan hukum tegas seperti ini menjadi modal utama menjaga Kota Jayapura tetap kondusif bagi investasi dan pariwisata,” sambungnya.
(ldr)






