Murid SD Negeri 2 Hamadi antusias mengikuti sosialisasi anti-bullying oleh Polsek Jayapura Selatan. (TIFAPOS/Istimewa)
Ringkasan Berita
• Bullying (fisik berupa pukulan/tendangan. Verbal seperti ejekan/hinaan, dan cyber via media sosial).
• Dampak negatif (trauma psikologis, depresi, rendah diri bagi korban, risiko hukum bagi pelaku).
• Cipta generasi Papua toleran anti-kekerasan.
DALAM rangka mencegah maraknya kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah, Polsek Jayapura Selatan menggelar kegiatan pembinaan dan penyuluhan (Binmas) kepada murid SD Negeri 2 Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Rabu, 25 Februari 2026.
Berdasarkan rilis resmi Humas Polresta Jayapura Kota, Kamis, 26 Februari 2026, kegiatan dipimpin Kanit Binmas IPTU Hamka, didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Hamadi AIPTU Saenal Abidin dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Harapan AIPDA Faisal Firman.
Sosialisasi yang diinisiasi Bhabinkamtibmas ini diikuti puluhan murid kelas 1 s.d 6 yang antusias menyimak materi tentang bahaya bullying.
Para personel Polsek menyampaikan pengertian perundungan secara komprehensif, mulai dari bentuk fisik, seperti pukulan atau tendangan, verbal seperti ejekan dan hinaan, hingga cyberbullying melalui media sosial seperti WhatsApp atau Instagram.
Mereka juga menekankan dampak negatifnya, seperti trauma psikologis bagi korban yang bisa berujung depresi, rendah diri, hingga masalah kesehatan mental jangka panjang.
Bagi pelaku, tindakan tersebut berisiko menjerat hukum dan merusak masa depan.
Tidak hanya teori, sesi penyuluhan diisi tanya jawab interaktif untuk menguji pemahaman siswa.
Beberapa pertanyaan seperti “Apa yang harus dilakukan jika melihat teman dirundung?” atau “Bagaimana dampak bullying di media sosial?” dijawab dengan baik oleh murid aktif.
Sebagai penyemangat, panitia membagikan hadiah berupa buku tulis dan alat tulis kepada siswa berprestasi, yang langsung memicu sorak sorai kegembiraan di ruang kelas.
Kapolsek Jayapura Selatan melalui Kanit Binmas IPTU Hamka, menegaskan kegiatan ini bagian dari langkah preventif membentuk karakter anak sejak dini.
“Kami ingin menanamkan kepada anak-anak bahwa perundungan bukanlah tindakan yang dapat dibenarkan. Setiap anak memiliki hak untuk merasa aman dan nyaman di sekolah maupun lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Hamka.
Ia menambahkan, murid diimbau tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan bullying.
“Laporkan ke guru, orang tua, atau Bhabinkamtibmas terdekat. Kami siap tangani dengan pendekatan humanis,” tegasnya.
Ia menambahkan, sosialisasi juga membahas perlindungan hukum anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
UU ini mengutamakan pembinaan restoratif, di mana pelaku anak dididik bukan dihukum berat, untuk memulihkan hubungan korban dan pelaku.
“Diharapkan kesadaran saling menghormati meningkat, sehingga tercipta generasi Papua yang toleran dan anti-kekerasan,” ujar Hamka.
Kepala SD Negeri 2 Hamadi, Rumini, S.Pd mengapresiasi inisiatif Polsek Jayapura yang sudah menyosialisasikan anti-bullying kepada muridnya.
“Penyuluhan ini sangat tepat sasaran untuk ciptakan lingkungan belajar kondusif,” ujar Rumini.
Diharapkannya, sosialisasi ini dapat menekan angka bullying khususnya di sekolah dasar sehingga murid belajar dengan aman dan nyaman.
(lrm/subhan)






