Beranda / Ragam Berita / Polresta Jayapura Kota serahkan tersangka pencabulan anak ke Kejaksaan, siap sidang

Polresta Jayapura Kota serahkan tersangka pencabulan anak ke Kejaksaan, siap sidang

Tersangka pencabulan anak saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Jayapura. (TIFAPOS/Istimewa)

 

Ringkasan Berita

• Tersangka diduga melanggar Pasal 415 huruf “b” UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencabulan anak.

• Ancaman hukuman: penjara paling lama 9 tahun.

• Kasus bermula dari laporan polisi korban pada 4 November 2025.

 

POLRESTA Jayapura Kota melalui Unit Reserse Kriminal Anak dan Perempuan (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menyerahkan tersangka pencabulan anak dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu, 4 Maret 2026.

Penyerahan berlangsung di kantor Kejari Jayapura, menandai akhir tahap penyidikan kasus pencabulan anak.

Tersangka berinisial BN (58) disangka melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf “b” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Ancaman hukumannya penjara paling lama 9 tahun. Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 4 November 2025 yang dilaporkan korban, seorang anak.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Laurensius M. Wayne, S.T.K., S.I.K mengatakan, penyerahan ini merupakan langkah akhir sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Proses ini bagian dari tahapan penyidikan yang telah selesai. Kami telah amankan barang bukti utama, yakni pakaian korban saat kejadian, sesuai Surat Perintah Penyitaan. Keterangan saksi-saksi juga diperiksa untuk memperkuat pembuktian,” ujar AKP Laurensius dalam rilisnya, Jumat, 6 Maret 2026.

Menurut AKP Laurensius, penyidik Unit PPA bekerja cepat dan teliti sejak laporan masuk. Barang bukti disita secara prosedural, sementara saksi-saksi memberikan keterangan yang konsisten.

“Kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Jayapura dalam melindungi anak sebagai kelompok rentan. Setiap tindak pidana terhadap perempuan dan anak ditangani profesional, transparan, dan berkeadilan,” AKP Laurensius.

Ia juga menekankan, Polresta Jayapura Kota serius menangani setiap laporan masyarakat, terutama kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami pastikan proses Tahap II ini bukti penyidikan telah sesuai prosedur. Sekarang, perkara siap ke tahap penuntutan di pengadilan. Masyarakat Jayapura Kota diminta tetap waspada dan segera laporkan jika ada indikasi serupa,” ujar AKP Laurensius.

AKP Laurensius menambahkan, kasus ini mencerminkan upaya penegak hukum di Jayapura Kota untuk memberantas kejahatan terhadap anak di tengah dinamika sosial urban.

Selain itu, penanganan cepat seperti ini diharapkan jadi efek jera. Korban mendapat pendampingan psikologis dari pihak berwenang, meski identitasnya dirahasiakan demi perlindungan.

“Polresta Jayapura Kota terus gencarkan sosialisasi pencegahan melalui patroli dan edukasi komunitas. Perlindungan anak prioritas utama. Kami tak akan kompromi dengan pelaku,” ujar AKP Laurensius.

(ldr/edgard)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *