Beranda / Ragam Berita / Polresta Jayapura Kota musnahkan ratusan gram ganja dan sabu

Polresta Jayapura Kota musnahkan ratusan gram ganja dan sabu

Pemusnahan narkotika Golongan I jenis ganja dan sabu-sabu dengan cara dibakar. (TIFAPOS/Istimewa)

 

Ringkasan Berita

• Tindak lanjut dari LP yang ditangani sejak Desember 2025 hingga Januari 2026, hasil operasi terpisah Sat Resnarkoba.

• Upaya tegas memerangi peredaran narkoba di Kota Jayapura dan sekitarnya.

• Komitmen selamatkan generasi muda Papua.

 

SATUAN Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika Golongan I jenis ganja dan sabu-sabu.

Kegiatan ini berlangsung di halaman belakang kawasan Ampera, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, serta ruang Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota pada Selasa, 3 Maret 2026.

Dari rilis Humas Polresta Jayapura Kota, Rabu, 4 Maret 2026, pemusnahan ini menjadi tindak lanjut dari serangkaian Laporan Polisi (LP) yang ditangani penyidik Sat Resnarkoba sejak Desember 2025 hingga Januari 2026.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Narkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K menegaskan, aksi ini bagian dari upaya tegas memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 27,04 gram ganja milik tersangka PL (19 tahun), 15,1554 gram ganja dan 0,2785 gram sabu milik tersangka AH (32) dan WS (32), serta 435,64 gram ganja milik tersangka AW (43 tahun). Selain itu, satu batang pohon narkotika Golongan I jenis ganja juga turut dimusnahkan,” ujar AKP Febry.

Dikatakan AKP Febry, total ratusan gram narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus melalui beberapa operasi terpisah oleh Sat Resnarkoba.

Para tersangka berhasil diringkus di berbagai lokasi di Kota Jayapura, menunjukkan tingginya aktivitas peredaran narkoba di kawasan urban Papua.

Secara hukum, para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga diterapkan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan pemusnahan dihadiri Jaksa Yanuar Fihawiano, S.H., dari Kejaksaan Negeri Jayapura, serta perwakilan Seksi Pengawasan Internal dari Siwas (Supervisi Internal) dan Sipropam (Sistem Pengawasan Profesional).

Hadir pula perwakilan penyidik, personel Sat Resnarkoba, dan para tersangka. Kehadiran mereka menegaskan transparansi dan akuntabilitas proses hukum Polresta Jayapura Kota.

AKP Febry menekankan, pemusnahan ini bukan hanya prosedur formal, melainkan komitmen nyata kepolisian untuk menyelamatkan generasi muda Papua dari cengkeraman bahaya narkotika.

“Narkoba merusak masa depan anak-anak kita. Polresta Jayapura Kota tidak akan beri ruang bagi peredarannya. Kami terus tingkatkan pencegahan, penindakan, dan edukasi masyarakat agar Kota Jayapura bersih dari narkoba,” ujar AKP Febry.

Menurutnya, upaya ini sejalan dengan program pemerintah daerah dalam memberantas narkoba sebagai ancaman utama pembangunan.

Selain itu, masyarakat diimbau aktif melaporkan kecurigaan peredaran narkoba ke Polresta Jayapura Kota, agar terbebas dari momok narkotika.

(lrm/edgard)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *