Beranda / Ragam Berita / Polresta Jayapura Kota gerebek penjual miras ilegal, amankan 385 botol di Distrik Heram

Polresta Jayapura Kota gerebek penjual miras ilegal, amankan 385 botol di Distrik Heram

Ratusan minuman beralkohol ilegal dalam bentuk botol dan kaleng diamankan dalam operasi penertiban peredaran minuman keras. (TIFAPOS/Istimewa)

 

Ringkasan Berita

• Basmi miras ilegal untuk jaga ketertiban.

• Imbau masyarakat laporkan penjualan miras di lingkungan.

• Perda Kota Jayapura No. 5/2014 tentang larangan jual pukul 16.00-08.00 Waktu Papua selama Ramadan.

 

SATUAN Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota menggelar operasi rutin penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya, Sabtu, 7 Maret 2026.

Razia yang dipicu laporan masyarakat ini berhasil mengamankan dua tersangka dan total 385 botol serta kaleng miras ilegal, tepat di tengah bulan puasa Ramadan yang memberlakukan aturan ketat soal penjualan alkohol.

Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Febry Valentino Pardede, S.T.K., S.I.K didampingi Kanit Opsnal Iptu Aswan Syarif dan anggota tim, mereka menyamakan strategi menyasar penjual miras ilegal yang dikenal warga sebagai “ada-ada sayang”.

Istilah itu merujuk pada pedagang kaki lima yang menyembunyikan barang di lokasi tersembunyi.

Tim langsung bergerak ke Distrik Heram, petugas menangkap seorang pria berinisial WT (30) di Jl. Yoka Kolam Kangkung.

Dari lokasi itu, disita 171 botol dan kaleng miras berbagai merek, mulai dari bir lokal hingga impor tanpa label resmi. Penangkapan pertama ini memicu patroli lanjutan.

Tak puas satu sasaran, tim melanjutkan pengintaian, mereka mengamankan FA (43) di depan Kampus UT Perumnas 1, Distrik Heram.

Pengembangan membawa petugas ke gudang penyimpanan di Perumnas 4 Padang Bulan, di mana tambahan 167 botol dan kaleng miras ilegal digeledah.

Total sitaan mencapai 385 item, semuanya diduga beredar tanpa izin edar dari pemerintah kota.

Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry Pardede, menegaskan operasi ini bagian dari upaya tegas memerangi miras ilegal.

“Ini kegiatan rutin untuk tekan peredaran miras yang sering picu kriminalitas seperti penganiayaan, perkelahian, dan gangguan kamtibmas. Apalagi sekarang bulan suci Ramadhan; aturan Pemkot Jayapura batasi waktu penjualan,” ujar AKP Febry dalam rilisnya, Ahad, 8 Maret 2026.

AKP Febry menambahkan, razia tak hanya bidik penjual ilegal tapi juga yang berizin tapi langgar jam operasional.

“Kami tak akan berhenti. Sat Resnarkoba terus patroli dan tindak tegas pelaku, siapa pun mereka. Keduanya dan barang bukti kini ditahan di Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan dan pemberkasan menuju persidangan,” ujar AKP Febry.

“Polresta berkomitmen basmi miras ilegal karena berpotensi rusak ketertiban masyarakat. Ajak warga laporkan jika temukan penjualan miras di lingkungan,” sambungnya.

AKP Febry menambahkan, operasi ini jadi pengingat bagi pedagang miras di Jayapura. Selama puasa Ramadan, Perda Kota Jayapura No. 5/2014 larang penjualan alkohol pukul 16.00-08.00 Waktu Papua.

Miras ilegal tak hanya langgar hukum tapi ancam kesehatan dan stabilitas sosial, terutama di kawasan rawan seperti Heram yang padat penduduk.

“Masyarakat diimbau aktif awasi lingkungan. Polresta siap tanggapi laporan. Upaya ini harap tekan angka kriminalitas dan dukung ketenangan bulan puasa di Kota Jayapura,” ujar AKP Febry.

(ldr/subhan)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *