Personel Polresta Jayapura Kota melayani para pelanggar lalu lintas. (TIFAPOS/Istimewa)
Ringkasan Berita
• Operasi Keselamatan Cartenz 2026 untuk tingkatkan keselamatan lalu lintas, khusus pengendara roda dua yang sering melanggar aturan.
• Upaya berkelanjutan polisi tekan angka kecelakaan dan fatalitas, ciptakan lingkungan lalu lintas aman dan nyaman.
• Bagian program nasional, kedepankan teguran tapi tegas pada pelanggar berulang.
POLRESTA Jayapura Kota kembali menjalankan kegiatan himbauan dan penertiban sebagai bagian dari Operasi Keselamatan Cartenz 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di wilayah Kota Jayapura, dengan fokus pada pengendara roda dua yang sering melanggar aturan dasar berkendara.
Operasi ini merupakan upaya berkelanjutan kepolisian untuk menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban, sekaligus menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kegiatan berlangsung, Rabu pagi, 11 Februari 2026, mulai pukul 09.00 Waktu Papua hingga 11.30 Waktu Papua.
Lokasi utama adalah Jalan Percetakan dan Jalan Irian, tepat di depan Pos Yasmin, yang merupakan titik strategis dengan arus lalu lintas padat.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Muhammad Akbar, S.Sos, didukung personel gabungan dari berbagai unit, termasuk Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas), Provos, Siwas, TIK, Intel, dan Humas.
Kehadiran tim gabungan ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menjalankan operasi secara terkoordinasi dan efektif.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar pengendara roda dua yang melakukan pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm standar.
Selain itu, penggunaan knalpot brong yang berisik dan mencemari lingkungan, serta kelengkapan administrasi kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pelanggaran-pelanggaran ini sering menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah perkotaan seperti Jayapura yang memiliki topografi berbukit dan cuaca tropis yang berubah-ubah.
Hasil kegiatan menunjukkan efektivitas operasi ini. Dari total 61 pengendara roda dua yang dilakukan penindakan atau “hunting”, sebanyak lima kendaraan dikenakan tilang.
Rinciannya, satu tilang untuk pelanggaran helm standar dan empat tilang untuk pelanggaran surat-surat kendaraan.
Selain itu, petugas memberikan 12 teguran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor yang tidak sesuai aturan, 45 teguran tertulis untuk penggunaan helm standar, serta empat teguran atas penggunaan knalpot brong.
Pendekatan ini menekankan edukasi sebelum penegakan hukum, dengan prioritas pada teguran simpati untuk memberikan kesempatan perbaikan kepada pelanggar.
Kasat Lantas AKP Muhammad Akbar menjelaskan Operasi Keselamatan Cartenz 2026 adalah bagian dari program nasional untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
“Operasi ini kami laksanakan untuk mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas korban,” ujar AKP Muhammad Akbar berdasarkan rilis yang diterbitkan Humas Polresta Jayapura Kota.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, agar selalu berhati-hati dan memastikan kelengkapan diri serta kendaraan sebelum berkendara,” sambungnya.
AKP Muhammad Akbar menegaskan pentingnya disiplin berkendara untuk mencegah tragedi.
Ia menyoroti penggunaan helm standar yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), membawa SIM dan STNK, serta memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan, termasuk penggunaan spion dan menghindari knalpot brong.
“Dalam pelaksanaan operasi ini, kami masih mengedepankan teguran simpati. Namun, apabila pelanggaran dilakukan hingga tiga kali, maka akan kami lakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKP Muhammad Akbar.
(lrm/dwis)






