Beranda / Ragam Berita / Polisi berhasil ungkap kasus pencurian di Abepura

Polisi berhasil ungkap kasus pencurian di Abepura

Kasat Reskrim, Kompol I Dewa Gde Ditya, S.I.K., M.H. (TIFAPOS/Istimewa)

 

Ringkasan Berita

• Pelaku memanfaatkan pintu depan rumah korban yang terbuka.

• Penyelidikan intensif meliputi keterangan saksi, olah TKP, dan intelijen lapangan.

• Polisi mengajak masyarakat sinergi jaga kamtibmas di tengah urbanisasi pesat.

 

TIM opsnal gabungan Unit VI Resmob Satreskrim Polresta Jayapura Kota bersama Unit Opsnal Polsek Abepura sukses mengungkap kasus dugaan pencurian berdasarkan Pasal 476 KUHP.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Distrik Abepura, Kota Jayapura, dan menjadi bukti komitmen polisi dalam menjaga keamanan masyarakat.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa malam, Selasa, 3 Februari 2026 pukul 20.40 Waktu Papua, menyusul Laporan Polisi dari korban bernama Poppy, yang diterima SPKT Polsek Abepura pada 31 Januari 2026.

Kasus pencurian dilaporkan terjadi Sabtu, 31 Januari 2026 pukul 08.00 Waktu Papua di Jl. Mangga III, perumahan belakang Alfamidi Kotaraja Luar, Distrik Abepura.

Menurut laporan korban, pelaku memanfaatkan kelalaian saat pintu depan rumah dalam keadaan terbuka.

Mereka membawa kabur satu unit handphone dan satu unit tablet milik Poppy, sehingga tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tapi juga rasa was-was bagi warga perumahan yang mayoritas keluarga pekerja sektor publik dan swasta.

Dari penyelidikan intensif, tim gabungan mengumpulkan keterangan saksi, olah TKP, dan informasi intelijen lapangan.

Hasilnya, dua pria terduga pelaku berhasil diamankan. Mereka berinisial FM (29) dan IA (32), warga lokal yang diduga bertindak berpasangan.

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp 38 juta dari penjualan barang curian, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Polisi juga masih memburu kemungkinan penerima hasil curian.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim, Kompol I Dewa Gde Ditya, S.I.K., M.H, mengatakan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Setiap laporan kami tindaklanjuti secara profesional, tegas terhadap pelaku, tapi humanis dan menghormati HAM,” ujar Kompol Dewa Ditya dalam rilis yang dikeluarkan Humas Polresta Jayapura Kota di Jayapura, Rabu, 4 Februari 2026.

Saat ini, dikatakan Kompol Dewa Ditya, FM dan IA ditahan di Polsek Abepura untuk penyidikan lanjutan.

Polisi juga mengembangkan kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa, termasuk pencarian barang bukti tambahan.

“Kami himbau masyarakat waspada, kunci pintu rapat, dan laporkan langsung jika curiga,” ujar Kompol Dewa Ditya.

Polresta Jayapura Kota mengajak masyarakat bersinergi menjaga kamtibmas, karena Keamanan adalah tanggung jawab bersama, terutama di tengah dinamika urbanisasi yang pesat.

“Adanya pengungkapan cepat ini, diharapkan tren kriminalitas menurun, menciptakan lingkungan aman bagi warga Abepura dan sekitarnya,” ujar Kompol Dewa Ditya.

(ldr/subhan)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *