Beranda / Opini / Perusahaan multinasional sebagai subjek hukum internasional parsial: Analisis teoritis, kasus Chevron vs Ecuador, dan implikasi bagi Indonesia

Perusahaan multinasional sebagai subjek hukum internasional parsial: Analisis teoritis, kasus Chevron vs Ecuador, dan implikasi bagi Indonesia

Di era tanpa batas, perang tak lagi hanya tentang senjata dan medan tempur, tetapi juga tentang kode, data, dan hukum yang menjaganya. (TIFAPOS/Google)

 

Oleh: Steffy Marshanda Kadop

 

DALAM era globalisasi yang semakin intens, perusahaan multinasional (MNC) bukan lagi sekadar entitas ekonomi yang beroperasi di bawah naungan negara.

Saya percaya bahwa MNC telah berkembang menjadi subjek hukum internasional yang sah, meskipun dengan keterbatasan, karena kemampuan mereka untuk mengadakan perjanjian lintas batas.

Serta, bertanggung jawab langsung di rezim investasi, dan terikat oleh standar hak asasi manusia (HAM).

Artikel ini akan menguraikan pandangan saya melalui analisis teoritis dan studi kasus Chevron vs Ecuador, menunjukkan bahwa pengakuan ini bukan hanya praktis, tetapi juga mendesak untuk mencegah pelanggaran korporasi yang merugikan masyarakat global.

MNC seperti ExxonMobil atau Nestlé mendominasi ekonomi dunia, dengan operasi di puluhan negara melalui cabang dan anak perusahaan, menghasilkan produk domestik bruto (PDB) yang melampaui banyak negara berkembang.

Debat klasik tentang status mereka, apakah mereka subjek hukum internasional seperti negara, atau tetap objek di bawah yurisdiksi nasional telah bergeser.

Saya berpendapat bahwa MNC layak diakui sebagai subjek parsial karena praktik nyata: mereka mengadakan kontrak internasional seperti Bilateral Investment Treaties (BITs).

Serta, mengajukan klaim pelanggaran melalui Investor-State Dispute Settlement (ISDS) di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID), dan tunduk pada kewajiban Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGP) 2011.

Kriteria kepribadian hukum bagi MNC meliputi kapasitas treaty-making, hak menggugat di tribunal internasional, dan tanggung jawab langsung atas pelanggaran HAM.

Tujuan analisis ini adalah menguraikan implikasi bagi Indonesia, yang rentan terhadap dampak operasi MNC.

Dari sudut pandang teoritis, teori functionalist berargumen bahwa MNC memenuhi syarat kepribadian hukum karena fungsi mereka dalam ekonomi global.

Selain itu, kapasitas legal untuk menggugat atau digugat di pengadilan internasional, kekuatan membuat perjanjian investasi, dan hak istimewa seperti ISDS.

Konvensi ICSID 1965, misalnya, memungkinkan MNC mengklaim ekspropriasi langsung tanpa mediasi negara asal, melewati pengadilan nasional yang seringkali bias.

Hukum HAM internasional memperkuat ini melalui UNGP, yang mewajibkan due diligence atas pelanggaran seperti eksploitasi buruh atau kerusakan lingkungan.

Sementara pendekatan positivist menolaknya karena MNC kekurangan kedaulatan, evolusi hukum kebiasaan menunjukkan status quasi-subjek yang berkembang.

Di Indonesia, Undang-Undang No. 25/2007 tentang Penanaman Modal telah mencoba mengharmonisasi regulasi MNC dengan standar internasional, tetapi masih perlu diperkuat.

Studi kasus Chevron vs Ecuador
mengilustrasikan kompleksitas ini. Pada 2011, pengadilan Ekuador memerintahkan Chevron membayar ganti rugi US$9,5 miliar atas pencemaran lingkungan oleh Texaco (anak perusahaan Chevron) di Amazon.

Chevron mengajukan klaim ISDS di ICSID, mengklaim ekspropriasi tak langsung dan pelanggaran BIT.

Pada 2018, ICSID memenangkan Chevron, membatalkan putusan nasional Ekuador. Kasus ini menunjukkan kekuatan MNC sebagai subjek, mereka bisa memilih forum internasional untuk menghindari yurisdiksi nasional yang lemah.

Namun, ini juga menimbulkan risiko forum shopping dan penyalahgunaan ISDS, di mana MNC besar bisa menekan negara kecil.

Saya melihat ini sebagai bukti bahwa MNC memiliki kepribadian hukum parsial, tetapi memerlukan regulasi global lebih kuat untuk keseimbangan.

Secara keseluruhan, MNC sebagai subjek hukum internasional terbatas mendorong keseimbangan kekuasaan ekonomi global, tetapi tantangannya besar, mencegah forum shopping dan abuse ISDS.

Rekomendasi saya adalah ratifikasi konvensi PBB baru tentang tanggung jawab korporasi, serta reformasi nasional Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasi MNC.

Tanpa itu, pelanggaran seperti di Chevron akan terus berulang, merugikan masyarakat dan lingkungan. Pengakuan ini bukanlah ancaman, melainkan kesempatan untuk tata kelola global yang lebih adil.

 

 

(Penulis adalah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Universitas Cenderawasih Jayapura)

(ldr)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *