Beranda / Opini / Pertanggungjawaban internasional atas pemerkosaan dalam konflik bersenjata: Tinjauan hukum dan praktik ICC

Pertanggungjawaban internasional atas pemerkosaan dalam konflik bersenjata: Tinjauan hukum dan praktik ICC

Di tengah bayang-bayang tangan yang menggenggam rasa takut dan kegelisahan, seseorang berjuang untuk tetap bernapas, seperti tenggelam dalam tuntutan dan harapan orang lain di balik gelapnya pikiran. (TIFAPOS/Pinterest)

 

Oleh: Maria Jeshica Gobay

 

PEMERKOSAAN dalam konteks konflik bersenjata merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang dikategorikan sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan menurut Statuta Roma.

International Criminal Court (ICC) memiliki kewenangan untuk menuntut individu yang bertanggung jawab atas tindak tersebut, baik pelaku langsung maupun komandan militer melalui prinsip command responsibility.

Namun, proses penegakan hukum sering terhambat oleh minimnya bukti, stigma terhadap korban, serta kurangnya kerja sama negara pihak.

Kajian ini menelaah dasar hukum pertanggungjawaban, mekanisme penuntutan oleh ICC, serta tantangan yang dihadapi dalam praktik.

Temuan menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah memadai, efektivitas penegakan masih bergantung pada penguatan perlindungan korban dan komitmen negara dalam mendukung penyelidikan serta penuntutan.

Pemerkosaan dan bentuk kekerasan seksual lainnya kerap digunakan sebagai strategi perang, intimidasi, dan kontrol sosial dalam konflik bersenjata.

Praktik tersebut menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan sosial yang mendalam bagi korban, termasuk trauma jangka panjang, diskriminasi, serta kehancuran komunitas.

Statuta Roma mengklasifikasikan pemerkosaan sebagai kejahatan internasional yang berada dalam yurisdiksi ICC, sehingga memungkinkan pertanggungjawaban individu yang terlibat.

Meskipun kerangka hukum yang mengatur kriminalisasi tindakan ini sudah jelas, penerapannya dalam praktik masih menghadapi berbagai hambatan.

Kajian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, mekanisme penuntutan, serta tantangan ICC dalam menangani kasus pemerkosaan dalam konflik bersenjata.

Dasar Hukum dalam Statuta Roma

Statuta Roma mengatur pemerkosaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan menurut Pasal 7(1)(g), termasuk pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, kehamilan paksa, sterilisasi paksa, dan bentuk kekerasan seksual lainnya.

Selain itu, kejahatan perang menurut Pasal 8(2)(b)(xxii) untuk konflik bersenjata internasional, dan Pasal 8(2)(e)(vi) untuk konflik bersenjata non-internasional.

Dengan demikian, ICC memiliki yurisdiksi untuk menuntut pelaku yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut, baik secara individual maupun melalui rantai komando.

Prinsip Command Responsibility

Selain menuntut pelaku langsung, ICC juga dapat menetapkan tanggung jawab terhadap atasan militer atau sipil yang mengetahui atau seharusnya mengetahui terjadinya pemerkosaan dalam wilayah komandonya, tetapi gagal mencegah atau menghukum pelaku.

Prinsip ini diatur dalam Pasal 28 Statuta Roma dan menjadi mekanisme penting untuk menjangkau aktor berpengaruh dalam struktur konflik.

Tantangan dalam Penegakan Hukum ICC

Proses penuntutan atas pemerkosaan dalam konflik menghadapi beberapa hambatan utama, yaitu kurangnya bukti sehingga kekerasan seksual sering terjadi di ruang tertutup, tanpa saksi, serta meninggalkan bukti yang sulit diverifikasi terutama di wilayah konflik.

Termasuk stigma dan ketakutan korban, sehingga banyak korban enggan melapor karena takut pembalasan, aib sosial, atau ketidakpercayaan terhadap aparat hukum.

Serta, kurangnya kerja sama negara
ICC sangat bergantung pada negara pihak untuk menangkap tersangka, menyediakan akses penyelidik, dan mengamankan bukti. Ketidakpatuhan negara menjadi hambatan signifikan.

Keterbatasan Sumber Daya ICC

Banyak kasus kompleks, tetapi kapasitas lembaga terbatas sehingga penyelidikan kekerasan seksual tidak selalu mendapatkan prioritas yang memadai.

Meski demikian, ICC telah menangani beberapa kasus yang melibatkan kekerasan seksual, seperti dalam perkara Prosecutor v. Thomas Lubanga Dyilo dan Prosecutor v. Bosco Ntaganda, meskipun tingkat keberhasilan dan konsistensinya masih menjadi perdebatan.

Kesimpulan

Statuta Roma memberikan dasar hukum yang kuat bagi ICC untuk menuntut pemerkosaan sebagai kejahatan internasional dalam konflik bersenjata.

Namun, efektivitas penegakan hukum masih dibatasi oleh kesulitan pembuktian, kerentanan korban, serta kurang optimalnya kerja sama negara.

Untuk memperkuat pertanggungjawaban internasional, diperlukan pendekatan yang berpusat pada korban, peningkatan kapasitas penyelidikan serta komitmen yang lebih kuat dari negara pihak dalam mendukung proses penegakan hukum ICC.

Upaya ini diharapkan mampu memastikan bahwa kejahatan seksual dalam konflik tidak lagi mendapatkan impunitas.

 

 

(Penulis adalah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Universitas Cenderawasih Jayapura)

(ldr)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *