Beranda / Ragam Berita / Pertamina sambut baik instruksi Wali Kota Jayapura tentang pengaturan jam layanan pengisian BBM Solar subsidi

Pertamina sambut baik instruksi Wali Kota Jayapura tentang pengaturan jam layanan pengisian BBM Solar subsidi

Petugas SPBU sedang melayani pelanggan. (TIFAPOS/Istimewa)

 

Ringkasan Berita

• BBM Solar subsidi.

• Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku mendukung Instruksi Wali Kota Jayapura.

• Menciptakan antrian yang lebih rapi dan meningkatkan kenyamanan pelanggan serta masyarakat sekitar SPBU.

 

PERTAMINA Patra Niaga Regional Papua Maluku menyambut baik Instruksi Wali Kota Jayapura mengenai pengaturan jam layanan pengisian BBM Solar subsidi di Kota Jayapura, yang disahkan pada akhir Oktober 2025.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Awan Raharjo menjelaskan, pengaturan ini sejalan dengan program Pertamina Patra Niaga, untuk menciptakan antrian yang lebih rapi dan tertata untuk meningkatkan kenyamanan pelanggan serta masyarakat sekitar area SPBU.

“SPBU khususnya di Kota Jayapura ini kebanyakan areanya tidak luas. Kami sendiri saat ini sudah menugaskan marshall atau petugas untuk mengatur kendaraan yang akan mengisi BBM di SPBU,” ujar Awan dalam rilisnya di Jayapura, Selasa, 4 November 2025.

“Dalam prosesnya, kami tidak bisa melakukannya sendiri. Oleh karena itu, kami aktif berkoordinasi bersama Dishub dan Polres Jayapura untuk melakukan sosialisasi berkala,” sambungnya.

Sesuai Instruksi Wali Kota Jayapura No. 5 Tahun 2025, jam layanan pengisian BBM Solar subsidi dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kendaraan umum seperti taksi, starwagon, dan mobil taksi online dapat mengisi pada pukul 12.00-22.00 Waktu Papua.

Selain itu, angkutan barang khusus seperti kendaraan logistik dan kontainer dapat mengisi pada pukul 09.00-18.00 Waktu Papua.

Termasuk, angkutan barang umum, seperti truk material dapat mengisi mulai pukul 18.00-22.00 Waktu Papua.

“Kami sudah menyosialisasikan kepada SPBU yang menjual Solar subsidi untuk menerapkan aturan ini, untuk memastikan masyarakat yang berhak mendapatkan Solar subsidi. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memeriksa dan memberikan sanksi yang sesuai,” ujar Awan.

Kepala Bidang Darat Dishub Kota Jayapura, Yuliana Maniagasi menambahkan, terus mengecek sekaligus sosialisasi terkait perubahan jam pengisian Solar subsidi.

“Sejak instruksi wali kota dikeluarkan, kami langsung bergerak melakukan sosialisasi. Antrian mulai berkurang secara bertahap dan masyarakat sudah mengisi sesuai jam yang ditentukan berdasarkan jenis kendaraan,” ujar Maniagasi.

“Kondisi ini jauh lebih tertib, dan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi menjadi lebih terjamin. Kami mohon dukungan dari Pertamina untuk terus menginformasikan hal ini kepada SPBU,” sambungnya.

 

(ldr)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *