Kepala SMPN 2 Jayapura, Dorthea Carolien Enok, S.Pd. (TIFAPOS/La Ramah)
Ringkasan Berita
• Supervisi akademik dilakukan oleh kepala sekolah dan/atau supervisor untuk membina pelaksanaan pembelajaran sesuai standar kurikulum nasional.
• pendampingan, monitoring, evaluasi, dan pemberian umpan balik terkait perangkat pembelajaran (RPP, teknik penilaian, rubrik), pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian hasil belajar guru kepada siswa.
• membina guru agar metode pembelajaran, penilaian, dan pengajaran efektif dan relevan dengan kebutuhan siswa serta kurikulum nasional.
SUPERVISI Tahun Ajaran 2025/2026 di SMP Negeri 2 Jayapura, Kota Jayapura, Papua, dari tanggal 15 s.d 17 September 2025 merujuk pada kurikulum nasional dengan pendekatan pembelajaran mendalam.
Kepala SMPN 2 Jayapura, Dorthea Carolien Enok, S.Pd mengatakan supervisi pendidikan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan adalah kunci untuk memajukan kualitas pengajaran dan pembelajaran.
Melalui bimbingan, evaluasi, dan pelatihan dalam supervisi, guru menjadi lebih kompeten, proses pembelajaran menjadi lebih berkualitas, dan pencapaian hasil belajar siswa meningkat secara signifikan.
Perkuat kualitas pendidikan lewat supervisi berarti menjadikan supervisi sebagai langkah strategis untuk pembinaan profesional guru dan peningkatan mutu pembelajaran secara menyeluruh.
Supervisi merupakan proses pembinaan yang dilakukan oleh kepala sekolah dan atau supervisor untuk memastikan pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan standar kurikulum nasional.
Supervisi ini mencakup pendampingan, monitoring, evaluasi, dan pemberian umpan balik terhadap perangkat pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian hasil belajar guru kepada siswa agar kompetensi dasar yang tertuang dalam kurikulum dapat tercapai secara optimal.
Tujuannya adalah membina guru agar metode pembelajaran, penilaian, dan penggunaan metode pengajaran efektif dan relevan dengan kebutuhan siswa serta kurikulum nasional.
“Supervisi ini bukan untuk menilai kesalahan Bapak/Ibu guru tapi semakin mumpuni dalam proses belajar mengajar guna mencapai kualitas pendidikan yang optimal,” ujar Enok di SMPN 2 Jayapura, Senin, 22 September 2025:
Kepala sekolah atau pengawas melakukan supervisi dengan tujuan memastikan perangkat pembelajaran seperti RPP, teknik penilaian, dan rubrik telah tepat untuk mencapai tujuan pembelajaran mendalam.
Selain itu, membantu guru meningkatkan metode mengajar, mengidentifikasi masalah pembelajaran, serta meningkatkan kerja sama antar guru demi mendukung perkembangan siswa secara menyeluruh melalui pendekatan pembelajaran mendalam.
Supervisi juga melibatkan refleksi atas pelaksanaan pembelajaran, identifikasi kendala siswa dan guru, serta membangun kolaborasi antar guru.
Sehingga kegiatan pembinaan berkelanjutan untuk memastikan pelaksanaan pembelajaran sesuai kurikulum nasional dapat diimplementasikan secara efektif sesuai tuntutan kurikulum nasional.
Diharapkan melalui supervisi, guru lebih giat terutama membuka diri dalam berpraktik baik yang bisa diaktifkan dalam komunitas belajar sebagai bentuk kebersamaan.
“Guru mengajar dan membuat perangkat harus sesuai. Harus punya data seperti data asesmen awal dan tengah semester, sehingga mendapatkan hasil semester yang baik dengan lulusan yang baik,” ujar Enok.
(ldr)






