Pedagang asli Papua menjajakan dagangannya. (TIFAPOS.id/Ist)
Oleh: Harlisa Salsabila, Jein Arung Tasik, Djastin Gabriel, Sabrino Surbakti, Emmanuela Wondiwoy.
TIFAPOS.id – Di tengah upaya pemerintah Indonesia mewujudkan pemerataan ekonomi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, perlindungan terhadap pedagang lokal menjadi isu krusial, terutama di Provinsi Papua.
Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal hadir sebagai instrumen kebijakan yang bertujuan melindungi hak ekonomi Orang Asli Papua (OAP).
Perda ini secara spesifik menyatakan larangan bagi pedagang non-OAP untuk menjual pangan lokal Papua seperti sagu, umbi-umbian, pinang, dan noken.
Kebijakan ini lahir dari kesadaran bahwa perlindungan ekonomi lokal merupakan aspek vital dalam upaya menjaga keberlanjutan budaya dan ketahanan ekonomi masyarakat adat.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan disparitas yang mengkhawatirkan antara regulasi tertulis dan implementasinya.
Pasar-pasar tradisional di Kota Jayapura, seperti Pasar Hamadi dan Pasar Youtefa, masih menjadi panggung perdagangan pangan lokal oleh pedagang non-OAP, menandakan lemahnya penegakan Perda yang telah berlaku selama beberapa tahun.
Kondisi ini menghadirkan urgensi untuk mengevaluasi secara kritis efektivitas kebijakan perlindungan pedagang lokal di Kota Jayapura.
Kegagalan implementasi Perda No. 10 Tahun 2018 tidak hanya mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan, tetapi juga berpotensi melanggengkan ketimpangan ekonomi yang telah berlangsung lama antara penduduk asli dan pendatang di tanah Papua.
Kajian dan Analisis
Kerangka Regulasi dan Inkonsistensi Implementasi
Perda Kota Jayapura No. 10 Tahun 2018 sebenarnya memiliki landasan filosofis yang kuat. Kebijakan ini berakar pada semangat Otonomi Khusus Papua yang bertujuan memberikan ruang bagi OAP untuk menguasai sektor-sektor ekonomi strategis, termasuk perdagangan komoditas lokal.
Pasal-pasal dalam Perda ini secara jelas menetapkan bahwa pangan lokal seperti sagu, umbi-umbian, pinang, dan produk budaya seperti noken merupakan domain eksklusif pedagang OAP.
Namun, terjadi kesenjangan signifikan antara legal-formal dan legal-empiris. Observasi di pasar tradisional Hamadi dan Youtefa menunjukkan bahwa pedagang non-OAP masih mendominasi penjualan komoditas yang seharusnya menjadi hak eksklusif pedagang OAP.
Ini menandakan adanya permasalahan fundamental dalam ekosistem penegakan hukum di Kota Jayapura.
Faktor-Faktor Penyebab Lemahnya Penegakan Perda
Beberapa faktor dapat diidentifikasi sebagai penyebab lemahnya penegakan Perda ini:
Kurangnya Sosialisasi: Terdapat indikasi bahwa banyak pedagang non-OAP tidak sepenuhnya memahami ketentuan Perda ini. Sosialisasi yang terbatas menyebabkan rendahnya kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha.
Resistensi Ekonomi-Politik: Pedagang non-OAP yang telah lama menguasai jalur distribusi komoditas lokal memiliki jaringan ekonomi dan politik yang kuat, sehingga mampu menghindari penegakan hukum.
Ketergantungan Pasar: Ironisnya, sebagian konsumen telah terbiasa membeli produk lokal dari pedagang non-OAP yang sering menawarkan harga lebih kompetitif karena skala ekonomi yang lebih besar.
Lemahnya Sanksi dan Penegakan: Mekanisme sanksi yang ada belum memberikan efek jera bagi pelanggar, sementara proses penegakan hukum sering terhambat oleh praktik korupsi dan nepotisme.
Dampak Terhadap Pedagang OAP
Kegagalan menegakkan Perda No. 10 Tahun 2018 berdampak langsung pada eksistensi ekonomi pedagang OAP:
Termarginalisasi di Tanah Sendiri: Pedagang OAP semakin terpinggirkan dalam rantai nilai ekonomi lokal, bahkan untuk komoditas yang memiliki nilai kultural bagi mereka.
Kehilangan Peluang Ekonomi: Potensi pendapatan dari penjualan komoditas lokal yang seharusnya menjadi sumber ekonomi utama bagi OAP, justru mengalir ke pedagang non-OAP.
Erosi Nilai Kultural: Komoditas seperti sagu, noken, dan pinang memiliki nilai kultural bagi masyarakat Papua. Ketika pengelolaannya didominasi non-OAP, terjadi degradasi makna kultural dari produk-produk tersebut.
Ketimpangan Struktural: Pola ini memperkuat ketimpangan struktural antara OAP dan pendatang dalam bidang ekonomi, yang berpotensi meningkatkan tensi sosial di kemudian hari.
Solusi Konstruktif
Berdasarkan analisis terhadap permasalahan implementasi Perda No. 10 Tahun 2018, berikut beberapa rekomendasi solusi konstruktif yang dapat dipertimbangkan:
Program Sosialisasi dan Edukasi Komprehensif
– Kampanye sosialisasi intensif tentang substansi Perda di seluruh pasar tradisional Kota Jayapura, dengan pendekatan komunikasi yang efektif.
– Pemasangan papan informasi permanen di setiap pasar yang menjelaskan ketentuan Perda secara jelas dan lengkap dengan konsekuensi hukumnya.
– Pelibatan media lokal untuk menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya perlindungan pedagang OAP.
Reformasi Sistem Sanksi dan Penegakan
– Revisi ketentuan sanksi dalam Perda untuk menciptakan efek jera yang lebih signifikan, termasuk peningkatan nominal denda dan sanksi administratif.
– Penerapan sistem penegakan berjenjang, dimulai dari teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar berulang.
– Evaluasi berkala terhadap efektivitas penegakan Perda dengan melibatkan lembaga independen untuk meminimalisir praktik korupsi.
Pembentukan Sistem Monitoring dan Evaluasi Partisipatif
– Pelaksanaan evaluasi berkala terhadap implementasi Perda dengan publikasi hasil secara transparan kepada publik.
– Pengembangan indikator kinerja terukur untuk mengukur efektivitas implementasi Perda dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
Kesimpulan
Perda Kota Jayapura No. 10 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Lokal memiliki semangat yang mulia dalam upaya melindungi hak ekonomi Orang Asli Papua.
Namun, tanpa implementasi yang konsisten dan tegas, regulasi ini hanya akan menjadi “omong-omong belaka” tanpa dampak nyata bagi kesejahteraan pedagang OAP.
Kesenjangan antara kebijakan dan implementasi mencerminkan tantangan governance yang lebih luas dalam konteks Papua.
Diperlukan komitmen politik yang kuat dari pemerintah daerah, dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, serta partisipasi aktif masyarakat untuk mentransformasi Perda ini menjadi instrumen perlindungan yang efektif.
Solusi-solusi konstruktif yang diajukan dalam tulisan ini memerlukan pendekatan holistik dan terintegrasi, melibatkan aspek regulasi, kelembagaan, kapasitas SDM, dan partisipasi masyarakat.
Hanya dengan pendekatan komprehensif tersebut, cita-cita perlindungan dan pemberdayaan pedagang OAP dapat terwujud secara nyata, bukan sekadar retorika politik yang hampa makna.
Momentum untuk mereformasi implementasi Perda ini harus dimanfaatkan dengan optimal, sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk menghadirkan keadilan ekonomi bagi seluruh masyarakat Papua.
Pemberdayaan ekonomi OAP tidak hanya penting bagi kesejahteraan mereka, tetapi juga bagi stabilitas sosial dan keberlanjutan pembangunan di tanah Papua.
(Penulis adalah mahasiswa aktif mata kuliah Hukum dan Regulasi Bisnis Jurusan Akuntansi Uncen)






