Beranda / Ragam Berita / Peradilan sesat dan pengkhianatan keluarga: Gugatan dr. Mintarsih Abdul Latief di PT Blue Bird sebelum “Go Public”

Peradilan sesat dan pengkhianatan keluarga: Gugatan dr. Mintarsih Abdul Latief di PT Blue Bird sebelum “Go Public”

Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief di Mahkamah Agung. (TIFAPOS/Istimewa)

 

Ringkasan Berita

• Gugatan diajukan oleh Purnomo tanpa persetujuan RUPS, disebut Mintarsih sebagai “Peradilan Sesat” karena penuh kejanggalan.

• MA memutuskan menjatuhkan denda Rp 140 miliar kepada Mintarsih tanpa melibatkan ahli waris dan tanpa sita jaminan.

• Mintarsih menyatakan tindakan hukum ini adalah penindasan bertopeng hukum yang merugikan dirinya dan pekerja lain.

 

PSIKIATER dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ menghadapi gugatan dari sesama direktur PT Blue Bird Taxi, Purnomo, sebelum perusahaan tersebut “Go Public”.

Gugatan yang diajukan tanpa persetujuan RUPS ini disebut Mintarsih sebagai “Peradilan Sesat” karena penuh kejanggalan dan berlangsung hingga Mahkamah Agung.

Dalam gugatan itu, Mintarsih dituntut mengembalikan semua gaji yang pernah diterimanya, berdasarkan kesaksian seorang sekretaris pribadi Purnomo tanpa bukti dan saksi lain yang mendukung.

Ironisnya, tiga saksi lain dari pihak Purnomo tidak memberikan kesaksian apapun terkait kinerja Mintarsih.

Mintarsih membantah tuduhan tersebut dengan menghadirkan lima saksi mantan karyawan yang menegaskan bahwa dia aktif dalam pengaturan operasional perusahaan, termasuk manajemen pesanan, database pelanggan, bengkel, suku cadang, administrasi, pembukuan, manajemen komputer, dan proses seleksi karyawan serta pengemudi.

Saksi juga menyatakan bahwa Purnomo dan Chandra hanya bekerja beberapa jam sehari. Mintarsih juga menghadapi gugatan pencemaran nama baik terkait berita negatif yang disaksikan wartawan, di mana ia menilai tuduhan tersebut tak berdasar karena pers wajib melayani hak jawab dan koreksi sesuai UU Pers.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2601K/Pdt/2015, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan denda sebesar Rp 140 miliar kepada Mintarsih tanpa melibatkan ahli waris dan tanpa sita jaminan.

Namun, ketua Pengadilan Negeri justru menambahkan ketentuan dengan memanggil putra-putri Mintarsih untuk membayar denda tersebut, meski tidak diatur dalam putusan MA. Selain itu, surat sita eksekusi dikeluarkan dan properti Mintarsih dieksekusi secara mendadak.

Helatan hukum ini juga disertai pemblokiran tanah yang dikelola Mintarsih selama empat tahun oleh putri Purnomo, meskipun tidak pernah ada putusan sita jaminan Mahkamah Agung.

Mintarsih mengkritik tindakan itu sebagai bentuk penindasan dalam topeng hukum yang merugikan dirinya dan pekerja lain, khawatir jika kasus serupa menimpa mereka.

Lebih parah, Mintarsih menuding Purnomo dan keluarganya melakukan penganiayaan terhadap salah satu pemegang saham wanita berusia 74 tahun, menunjukkan konflik keluarga yang dalam dan menyakitkan.

Saat ini Mintarsih mengajukan peninjauan kembali, berharap hakim agung bisa memahami penderitaannya dan mempertimbangkan dampak sosial dari putusan yang tidak adil.

Mintarsih menyesal harus terlibat dalam konflik ini dan andai bisa memutar waktu, ia lebih memilih membangun karier pribadi daripada terjebak dalam pengkhianatan keluarga yang akhirnya merugikan dirinya sendiri.

“Konflik ini memperlihatkan bagaimana hukum bisa disalahgunakan demi kepentingan uang dan kekuasaan, melukai bukan hanya individu tapi juga nilai keadilan dalam perusahaan dan keluarga,” ujar dr. Mintarsih dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu, 18 Oktober 2025.

 

(ldr)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *