Beranda / Ragam Berita / Penyediaan biaya operasional peserta didik BOSDA jenjang SMA/SMK 2024

Penyediaan biaya operasional peserta didik BOSDA jenjang SMA/SMK 2024

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura Abdul Majid dan kolega foto bersama peserta sosialisasi. (TIFAPOS/Ramah)

TIFAPOS.id – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan dana bantuan operasional sekolah jenjang SMA/SMK.

Kepala Bidang Pembinaan SMA/SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura Nur Jaya mengatakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan, agar meringankan beban masyarakat khususnya Orang Asli Papua (OAP) di sektor pendidikan.

“Program peningkatan mutu pendidikan melalui pembiayaan pendidikan bagi peserta didik OAP,” ujar Nur Jaya pada sosialisasi penyediaan biaya operasional peserta didik Bantuan Operasion Sekolah Daerah (BOSDA) jenjang SMA/SMK Tahun 2024 di Hotel Fox Jayapura, Senin (30/9/2024).

Kepala Bidang Pembinaan SMA/SMK Nur Jaya dan kolega. (TIFAPOS/Ramah)

Dikatakan Nur Jaya, BOSDA mendukung pengelolaan operasional sekolah secara akuntabel dan tepat sasaran, yang menempuh pendidikan, meningkatkan mutu pendidikan, dan akses masyarakat OAP.

“Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi (juknis bosda) agar memastikan proses penyelengaraan BOSDA 2024 sesuai peraturan yang berlaku, mengoptimalkan kemanfaatan kepada peserta didik OAP (kegiatan operasional dan kegiatan sekolah selama 12 bulan),” ujarnya.

Dihadapan Kepala SMA/SMK, Nur Jaya menjelaskan, BOSDA 2024 dialokasikan dari dana Ototnomi Khusus (Otsus), yaitu jenjang SMA sebanyak 4.895 siswa. Masing-masing siswa mendapatkan Rp900 ribu untuk kelas 10, kelas 11 Rp675 ribu, kelas 12 Rp675 ribu, dengan total keseluruhan Rp3 miliar lebih.

Sementara jenjang SMK, dilanjutkannya, sebanyak 2.810 siswa. Per siswa mendapatkan Rp900 untuk kelas 10, kelas 11 Rp750 ribu, kelas 12 Rp750 ribu, dengan nominal keseluruhan Rp2 miliar lebih.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura Abdul Majid membuka sosiliaasi Juknis BOSDA 2024 jenjang SMA/SMK. (TIFAPOS/Ramah)

“Dana BOSDA ditransfer dari rekening kas daerah Pemerintah Kota Jayapura ke rekening Bank Papua untuk selanjutnya ditransfer ke rekening masing-masing peserta didik OAP sebesar dana yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Dikatakannya, penerima BOSDA adalah peserta didik yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), merupakan OAP dengan prioritas putera Port Numbay (Kota Jayapura), berasal dari latar belakang orang tua kurang/tidak mampu, miskin/rentan miskin berdasarkan pekerjaan orang tua dan/atau pertimbangan khusus.

Selain itu, peserta didik kategori miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus adalah peserta didik yang pekerjaan orang tua adalah buruh, petani, nelayan, dan ASN golong II, peserta didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti asuhan/panti sosial, mengalami kelainan fisik atau berkebutuhan khusus.

Lalu, peserta didik yang memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah, apabila peserta didik OAP yang termasuk dalam kategori layak menerima telah terpenuhi dan masih terdapat kuota penerima sesuai dengan termuat pada DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, maka bantuan BOSDA dapat diberikan kepada OAP yang lainnya.

Kepala SMASMK se-Kota Jayapura mengikuti sosialisasi Juknis BOSDA 2024. (TIFAPOS/Ramah)

“Peserta didik yang akan melakukan transaksi penarikan dana BOSDA untuk keperluan biaya pendidikan, maka harus mendapat rekomendasi atau persetujuan dari kepala satuan pendidikan,” ujarnya.

Dikatakannya, BOSDA untuk pembayaran (sumbangan partisipasi orang tua atau komite) setiap bulan, pembelian pakaian seragam sekolah peserta didik, pembelian buku teks pelajaran dan/atau kebutuhan belajar peserta didik lainnya, pembayaran biaya kebutuhan praktek kejuruan bagi peserta didik jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dilanjutkannya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura memberi peringatan/teguran secara lisan dan tertulis kepada kepala satuan pendidikan dengan tembusan kepada Kepala Bapeda, Keuangan, BKPP, Inspektorat, Wali Kota dan Yayasan untuk sekolah swasta.

“Sanksi administrasi dan hukum apabila satuan pendidikan terbukti secara sah melakukan kekeliruan, kesalahan secara sengaja dalam melaksanakan program dan pengelolaan keuangan yang merugikan keuangan daerah,” ujarnya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura Abdul Majid dan kolega. (TIFAPOS/Ramah)

“Penggunaan dana BOSDA program peningkatan mutu pendidikan ini, tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan yang telah dibiayai oleh sumber dana lainnya seperti BOS Reguler, BOS Kinerja atau dana lainnya,” sambungnya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura Abdul Majid mengatakakan program peningkatan mutu pendidikan adalah salah satu program prioritas Wali Kota Jayapura.

“Dana BOSDA peningkatan mutu pendidikan ini harus dipergunakan dan dikelola secara transparan, efisien, efektif. Saya berharap melalui sosialisasi ini, pemanfaatan dana BOSDA dapat meminimalkan kendala-kendala yang mungkin akan ditemui di lapangan sehinga peserta didik dapat mengikuti proses pendidikan sesuai program sekolah,” ujarnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *