Paslon Lamek Maniagasi-Alberthy Buiney saat menyampaikan sambutan usai pencabutan nomor urut pada kegiatan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah Tahun 2024. (TIFAPOS/Istimewa)
TIFAPOS.id – Peserta pemilihan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen 2024, Lamek Maniagasi-Alberthy Buiney ditetapkan sebagai paslon nomor urut 4.
KPU Waropen menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor Klasis Waropen, Paradoi, Kabupaten Waropen, Papua, Senin (23/9/2024).
Calon Bupati Kabupaten Waropen, Lamek Maniagasi menyatakan optimis memenangkan pilkada Waropen sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen Periode 2024-2029.
“Kami dapat nomor urut 4, itu mengingatkan saya pada empat tahun yang lalu saat saya maju sebagai Wakil Bupati bersama Bupati Waropen yang sekarang, kami memenangkan Pilkada dengan nomor urut empat. Hari ini saya percaya, kami akan menang besok,” ujar Lamek saat diwawancara TIFAPOS.id di salah satu posko pemenangannya di Kampung Nonomi, Distrik Waropen Bawah, Kabupaten Waropen.

Lamek mengatakan, menggunakan kendaraan roda dua (sepeda motor), Paslon Lamek Maniagasi-Alberthy Buiney, menuju lokasi pelaksanaan pengundian nomor urut di Gedung Kantor Klasis Waropen, dengan didampingi tim sukses pemenangan dan 60 an simpatisan dari anggota Ojek sarana angkutan rakyat (SAR) Waropen.
Mereka, dilanjutkannya, berangkat dari Posko Kampung pemenangan di Kampung Nubuai, Distrik Urei Faisei, menuju Posko Induk di Kampung Nonomi, Distrik Waropen Bawah dalam giat untuk mengantar paslon tersebut.
“Simpatisan kami dari Ojek SAR Waropen sebenarnya kami undang 50 orang tapi yang datang melebihi. Jadi, kami putuskan ke posko induk di Nonomi untuk makan bersama, kemudian kami dan seluruh simpatisan menuju ke Kantor Klasis Waropen untuk ikut Pengundian nomor urut oleh KPU Waropen. Kami bukan melakukan konvoi atau arak-arakan, karena itu salah dan dilarang,” ujarnya.
Lamek mengaku, pihaknya tidak pernah menerima informasi dari KPU Waropen tentang keabsahan dokumen masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar sebagai peserta Pilkada Waropen 2024.
Menurutnya, seharusnya KPU Waropen menyampaikan informasi tersebut kepada setiap paslon supaya mekanisme yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Bupati khususnya pasal yang mengatur tentang hasil proses verifikasi berkas dokumen pendaftar peserta pilkada.
“Kami tidak mendapat transparansi informasi itu dan tidak kelihatan. Hal itu yang akan saya tanyakan kepada KPU Waropen. Kira-kira seperti apa penerapan PKPU atas hal itu. Jadi, kami tidak tahu kebenaran dan keaslian setiap berkas yang dimasukkan oleh masing-masing paslon pada pendaftaran peserta pilkada Waropen 2024 ini,” ujarnya.

Lamek berharap transparansi informasi dari KPU Waropen terkait penyerahan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari paslon yang merupakan ASN harus diinformasikan kepada khalayak umum.
“Harus disebarkan kepada khalayak umum terutama hal-hal penting yang jelas tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Masyarakat kita perlu tahu hal-hal seperti itu, karena itu bukan untuk rahasia internal KPU,” ujarnya. (Advetorial)






