TIFAPOS.id Kasus penggelapan saham PT Blue Bird Taxi melibatkan dokter jiwa yang juga direktur dan pemilik saham, Mintarsih Abdul Latief mengaku, mengalami kerugian hingga Rp 1 triliun.
Saham tersebut diduga telah digelapkan tanpa bayar oleh orang-orang tertentu.
Mintarsih mengklaim bahwa meski ia telah mengundurkan diri dari jabatan pengurus, sahamnya tidak seharusnya hilang.
Namun, kepemilikan sahamnya dialihkan secara tidak sah tanpa persetujuannya melalui akta notaris dan tanpa pembayaran yang berlaku.
Para pemegang saham lain juga disebut tidak berdaya menghadapi situasi ini, bahkan ada yang mengalami kekerasan fisik seperti penganiayaan dan pengeroyokan.
“Para pemegang saham lain (di PT Blue Bird) juga akhirnya tidak berdaya, bahkan ada yang dianiaya, dipukuli, keroyokan,” ungkap Mintarsih yang juga dikenal sebagai Ilmuwan dalam rilisnya di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Selain itu, Mintarsih menghadapi tuntutan pengembalian gaji sekitar Rp 40 miliar selama masa kerjanya di Blue Bird yang dia anggap tidak adil, karena dia mengaku hanya mundur sebagai pengurus, bukan pemilik saham.
Kasus ini masih dalam proses hukum di Bareskrim Mabes Polri sejak Agustus 2023, dan Mintarsih menunggu itikad baik dari pihak keluarga yang terlibat untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan saham secara adil.
Sengketa ini bermula setelah Mintarsih dianggap mengundurkan diri dari PT Blue Bird, yang kemudian disusul dengan klaim penggelapan saham oleh pihak lain.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya melibatkan persoalan hukum saham, tapi juga konflik keluarga serta dugaan kekerasan terhadap pemegang saham.
Kasus Mintarsih terkait dugaan pencurian saham di PT Blue Bird bermula pada 1971, yaitu empat keluarga mendirikan PT Blue Bird dengan 100 armada, termasuk keluarga Mintarsih, Chandra, Purnomo, dan Surjo Wibowo sebagai pemegang saham utama.
Sejak 1983, mulai terjadi tekanan dan pemaksaan penjualan saham dari beberapa keluarga pendiri, seperti keluarga Teguh Budiwan dan Jusuf Ilham, hingga hanya tersisa keluarga Mintarsih, Chandra, dan Purnomo yang memiliki saham.
Konflik sengketa saham mulai muncul antara Chandra dan Purnomo melawan para pemegang saham lain, termasuk Mintarsih.
Purnomo dan Chandra diduga melakukan penggelapan saham Mintarsih melalui anaknya, Kresna Priawan, yang tidak berhasil didamaikan sehingga berujung gugatan dan putusan pengadilan yang menyatakan saham harus dikembalikan ke Mintarsih.
Setelah meninggalnya Ibu Djokosoetono, terjadi kekerasan fisik dan intimidasi terhadap Mintarsih dan keluarganya, termasuk upaya penculikan yang dilakukan Purnomo.
Mintarsih mengundurkan diri sebagai pengurus perseroan, namun pihak lain memolesnya seolah saham Mintarsih hilang dan dialihkan tanpa pembayaran dan tanpa tanda tangan pelepasan resmi.
Tahun 2000, terjadilah insiden kekerasan fisik terhadap istri almarhum Surjo Wibowo yang diduga dilakukan oleh Purnomo dan keluarganya.
Purnomo dan Chandra membuat akta pembagian harta warisan tanpa kehadiran Mintarsih, yang akhirnya dibatalkan oleh pengadilan setelah digugat Mintarsih.
Putri Purnomo diduga merekayasa sita jaminan tanah milik Mintarsih tanpa dasar putusan pengadilan.
Pada 2013, Purnomo menggugat Mintarsih dan pengadilan menghukum Mintarsih untuk membayar denda dan ganti rugi sebesar Rp140 miliar, termasuk mengembalikan gaji yang diterimanya selama bekerja di Blue Bird, yang dinilai Mintarsih sangat tidak adil.
Putusan ini dianggap merugikan Mintarsih secara hukum dan secara pribadi, bahkan mempengaruhi kualitas hidup dan mentalnya.
Hingga kini, Mintarsih terus memperjuangkan haknya, membawa bukti dan saksi ke pengadilan untuk melawan klaim tidak sah terkait saham dan gajinya.
Kasus ini tentunya bukan sekadar sengketa saham biasa, tapi juga berisi konflik keluarga, kekerasan, manipulasi dokumen, dan masalah hukum yang kompleks seputar kepemilikan dan pengelolaan saham di Blue Bird.
Konflik ini juga memicu perseteruan keluarga besar pemilik saham Blue Bird dan mempengaruhi hubungan personal di dalam keluarga tersebut.
Mintarsih terus memperjuangkan hak sahamnya dengan membawa berbagai bukti ke penyidik dan pengadilan.

Di sisi lain, sebelum kasus hilangnya saham Mintarsih menjadi sorotan, mantan Menko Polhukam Prof Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H yang akrab disapa Mahfud MD, sudah mengungkap pencurian atau sengketa saham perusahaan itu memang ada dan nyata terjadi.
Mahfud MD, yang pernah membuka rincian transaksi kejahatan keuangan, pernah menyinggung berbagai modus kejahatan, termasuk pencurian dan sengketa saham perusahaan serta kepemilikan aset atas nama keluarga yang menutupi kejahatan tersebut.
Kasus ini sebenarnya merupakan bagian dari fenomena transaksi mencurigakan dan tata kelola yang lemah yang terjadi di berbagai lembaga dan perusahaan
“Ada juga pencurian saham, yang paling banyak misalnya pencurian saham perusahaan,” ujar Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lebih lanjut menerangkan, bahwa orang-orang jahat di dalam suatu perusahaan bermain dengan oknum pejabat dan notaris.
“Dibuat perusahaan atas nama Bapak itu (Mahfud MD menunjuk ke pembawa acara) bisa berubah atas nama saya,” pungkas Mahfud MD.
(lr)





