Suasana kawasan tambang milik Freeport di Papua, dengan fasilitas operasional modern seperti terowongan, alat berat, dan kontainer logistik yang terletak di antara lereng hijau dan jalan berkelok. (TIFAPOS/Freeport)
Oleh: Chesya Ridya Kassa.
HUBUNGAN antara negara dan perusahaan multinasional (MNC) selalu berada dalam ruang tarik-menarik kepentingan. Di satu sisi, MNC membawa modal, teknologi, dan peluang pembangunan ekonomi.
Namun, di sisi lain keberadaan mereka dapat memunculkan pertanyaan serius terkait
kedaulatan negara terutama ketika perusahaan beroperasi pada sektor strategis seperti
pertambangan.
Kasus PT Freeport Indonesia di Papua menjadi contoh paling nyata bagaimana dinamika ini terjadi di Indonesia.
Selama puluhan tahun, Freeport menjadi simbol kontradiksi sebagai penyumbang besar devisa namun menimbulkan berbagai masalah ketimpangan, isu lingkungan, dan kontroversi mengenai penguasaan sumber daya alam.
Kontrak karya yang disepakati sejak masa Orde Baru memberi Freeport posisi dominan dalam pengelolaan tambang Grasberg, salah satu tambang emas dan tembaga terbesar di dunia.
Dominasi ini menjadi pertanyaan publik, sejauh mana negara berdaulat mengatur kekayaan alamnya jika penguasaan dan teknologinya didominasi oleh perusahaan asing?
Momentum penting datang pada 2018 ketika pemerintah Indonesia secara resmi mengambil alih 51% saham Freeport.
Banyak pihak melihat langkah ini sebagai upaya mempertegas kedaulatan ekonomi nasional. Kendati demikian, kepemilikan saham bukanlah solusi tunggal.
Tantangan Indonesia justru bergeser dari sekadar kepemilikan menuju kemampuan untuk mengelola teknologi, menerapkan regulasi yang tegas.
Selain itu, memastikan keberlanjutan lingkungan, serta menjamin bahwa manfaat ekonomi mengalir secara adil kepada masyarakat Papua, bukan sekadar ke pusat pemerintahan atau kelompok elite.
Pandangan masyarakat juga menyoroti bahwa keberadaan MNC seperti Freeport dapat
memengaruhi arah kebijakan negara, terutama jika kontribusi ekonominya begitu besar hingga
berpotensi memengaruhi stabilitas fiskal.
Di titik inilah negara perlu hadir dengan kapasitas institusi yang kuat, transparansi tata kelola, serta mekanisme pengawasan yang tidak hanya mengandalkan kekuatan politik, tetapi juga legitimasi sosial dan lingkungan.
Pada akhirnya, pengaruh perusahaan multinasional terhadap kedaulatan negara bukanlah sesuatu yang bisa dihilangkan sepenuhnya.
Justru, yang paling penting adalah kemampuan negara untuk menyeimbangkan kepentingan, memanfaatkan manfaat ekonomi MNC sambil mempertahankan kontrol terhadap kebijakan strategis serta memastikan kesejahteraan masyarakat lokal.
Kasus Freeport menunjukkan bahwa kedaulatan tidak hanya diukur dari kepemilikan saham, tetapi juga dari keberanian dan kapasitas negara untuk mengatur dan mengawasi.
Serta, memastikan bahwa kekayaan alam nasional benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(Penulis adalah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Universitas Cenderawasih Jayapura)
(ldr)







