Beranda / Ragam Berita / Pendidikan sebagai pilar utama dalam pengentasan kemiskinan

Pendidikan sebagai pilar utama dalam pengentasan kemiskinan

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, M.M didampingi Ketua BAZNAS Kota Jayapura, Drs. Alwi Tianlean, M.M dan Kakankemenag Kota Jayapura, Hj. Ani Matdoan, S.Ag., M.M saat menyerahkan bantuan secara simbolis. (TIFAPOS/La Ramah)

 

PENDIDIKAN merupakan pilar utama dalam pengentasan kemiskinan karena melalui pendidikan individu memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja, yang meningkatkan peluang mereka mendapatkan pekerjaan dengan pendapatan lebih tinggi dan meningkatkan taraf hidupnya.

Selain itu, memutus siklus kemiskinan antar generasi dengan membuka akses terhadap sumber daya yang lebih baik dan memberikan kemampuan adaptasi terhadap perkembangan zaman serta berperan meningkatkan kesadaran kesehatan dan gizi yang membantu kualitas hidup generasi berikutnya.

Pendidikan berkualitas yang merata dan inklusif dapat memutus rantai kemiskinan antar generasi, masyarakat bisa lebih mandiri, kreatif, dan berdaya dalam mencari solusi ekonomi serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan sosial termasuk memutus ketergantungan masyarakat pada bantuan sosial.

Penting untuk meningkatkan kualitas, relevansi, dan pemerataan pendidikan melalui pembangunan infrastruktur, beasiswa, dan pendidikan daring agar setiap anak dari keluarga miskin mendapatkan kesempatan yang setara.

Melalui program “Jayapura Cerdas”, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Jayapura mendistribusikan bantuan biaya pendidikan Tahap I, bagi siswa kurang mampu yang bersumber dari dana zakat.

BAZNAS konsisten menyalurkan dana zakat untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga tidak mampu agar mereka dapat terus mengenyam pendidikan tanpa terhambat masalah biaya.

Bantuan ini diberikan dalam berbagai bentuk seperti beasiswa dan dana pendidikan yang mencakup kebutuhan sekolah, mulai dari membeli seragam, alat tulis, hingga biaya kuliah.

Program ini dianggap efektif dalam mengurangi beban ekonomi keluarga dan memberikan akses pendidikan yang lebih setara, sehingga membantu membentuk generasi muda yang tangguh dan berprestasi.

Sehingga BAZNAS memandang pendidikan sebagai pilar utama dalam pengentasan kemiskinan melalui penyaluran zakat yang tepat sasaran dan berdampak langsung pada siswa kurang mampu.

“Pendistribusian ini merupakan tahun ketiga. Sebanyak 250 penerima jenjang pendidikan SD (Rp400 ribu), SMP (Rp500 ribu), SMA (Rp600 ribu),” ujar Ketua BAZNAS Kota Jayapura, Drs. Alwi Tianlean, M.M di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis, 4 September 2025.

“Dana ini dikumpulkan dari 110 unit pengumpulan zakat (106 masjid dan dua instansi pemerintah). Kami berharap warga non muslim juga bisa menerima yang disalurkan melalui dana infak dan sedekah,” sambungnya.

Pemerintah Kota Jayapura berharap, penerima manfaat dapat lebih fokus menempuh pendidikan tanpa terkendala masalah ekonomi.

Pemkot mengajak masyarakat untuk berzakat, berinfak, dan bersedekah agar manfaat dapat dirasakan oleh lebih banyak anak yang membutuhkan. Bantuan pendidikan ini merupakan bagian dari program pentasyarufan dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun dari muzaki (pemberi zakat).

Bantuan BAZNAS dianggap berdampak positif terhadap motivasi belajar yang berkaitan erat dengan keberhasilan akademik dan kelulusan, sehingga memudahkan siswa dari keluarga kurang mampu untuk bertahan dan menyelesaikan pendidikan.

“Bantuan ini tidak hanya meringankan beban ekonomi, tapi juga meningkatkan semangat belajar, stabilitas pendidikan, dan prestasi siswa sehingga mendukung kelulusan yang lebih tinggi,” ujar Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, M.M.

Selain itu, wakil wali kota berharap agar kolaborasi antara BAZNAS, pemerintah kota, dan lembaga zakat lainnya terus berlangsung dan diperkuat agar pendidikan bagi anak-anak kurang mampu dapat terus terbantu dan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia serta indeks pembangunan manusia di kota tersebut.

Bantuan dari BAZNAS itu diharapkan menjadi solusi nyata dalam mengurangi kesenjangan sosial dan memajukan pendidikan di Kota Jayapura.

Kepala Kantor Kemenag Kota Jayapura, Hj. Ani Matdoan, S.Ag., M.M mengatakan, kewajiban zakat, khususnya zakat mal (harta), adalah sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki setelah mencapai nisab dan haul.

Nisab zakat mal setara dengan 85 gram emas dan haul adalah kepemilikan harta selama satu tahun penuh. Misalnya, jika seseorang memiliki harta yang telah memenuhi syarat nisab selama satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari harta tersebut.

Begitu pula zakat penghasilan atau zakat profesi juga wajib dikeluarkan dengan persentase 2,5% dari penghasilan yang telah mencapai nisab, yaitu setara 85 gram emas per tahun.

“Persentase 2,5% ini adalah ketetapan umum dalam zakat mal dan zakat penghasilan dalam Islam,” ujar Kakankemenag.

 

(ldr)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *