Beranda / Ragam Berita / Penandatanganan PKS penyerahan hak akses pemanfaatan data kependudukan di Kota Jayapura

Penandatanganan PKS penyerahan hak akses pemanfaatan data kependudukan di Kota Jayapura

TIFAPOS.id Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura bersama Dinas Perikanan Kota Jayapura menandatangani berita acara perjanjian kerja sama (PKS) penyerahan hak akses pemanfaatan data kependudukan di Kota Jayapura, Rabu (09/07/2025).

Penandatangan berita acara dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Raymond J.W. Mandibondibo, S.Sos, M.Si dan Kepala Dinas Perikanan Kota Jayapura, Matheys Sibi, S.ST.Pi, M.Si.

Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, yang disaksikan para pejabat dari Dinas Dukcapil dan Dinas Perikanan Kota Jayapura.

Penyerahan hak akses pemanfaatan data kependudukan ini merupakan rangkaian tindak lanjut perjanjian kerja sama yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Dengan pemberian hak akses pemanfaatan data ini, maka Dinas Perikanan Kota Jayapura dapat melakukan verifikasi data nelayan sesuai dengan data kependudukan terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) terbaru, yang tercantum dalam database kependudukan.

Di tingkat Kota Jayapura, Dinas Perikanan Kota Jayapura menjadi organisasi perangkat daerah pertama yang melakukan kerja sama ini.

“Kerja sama ini dapat dilakukan dengan berbagai OPD untuk kemudahan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Raymond J.W. Mandibondibo, S.Sos, M.Si dalam rilisnya.

Dia juga menjelaskan, hal ini diatur dalam peraturan yang memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan hak akses data kependudukan kepada lembaga pengguna, termasuk OPD, dengan memperhatikan perlindungan data pribadi dan keamanan negara.

Proses penyerahan hak akses melalui mekanisme pengajuan surat permohonan oleh pimpinan OPD kepada Bupati/Wali Kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota.

Setelah itu, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang mengatur hak dan kewajiban dalam pemanfaatan data tersebut. PKS ini menjadi dasar bagi pembukaan akses ke data warehouse yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Hak akses ini memungkinkan OPD untuk melakukan verifikasi dan validasi data penduduk yang diperlukan dalam pelaksanaan program dan pelayanan publik, sehingga mempermudah koordinasi dan efisiensi kerja antar OPD.

Penyerahan hak akses data kependudukan kepada OPD dilakukan secara resmi melalui permohonan, perjanjian kerjasama, dan pengaturan teknis oleh Disdukcapil, dengan tujuan mendukung tugas dan fungsi OPD secara optimal dalam pelayanan publik dan perencanaan pembangunan

“Tentunya, dengan memenuhi berbagai kriteria yang dipersyaratkan dan mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Dalam Negeri,” ujar Mandibondibo.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Raymond J.W. Mandibondibo, S.Sos, M.Si dan Kepala Dinas Perikanan Kota Jayapura, Matheys Sibi, S.ST.Pi, M.Si menunjukkan berita acara perjanjian kerja sama usai ditandatangani. (TIFAPOS/Istimewa)

Kesempatan tersebut, proses penandatanganan ini diikuti dengan penyerahan user, password, dan pengaturan jaringan VPN untuk akses data secara aman.

Selain itu, penandatanganan kerja sama tersebut sekaligus mengatur hak dan kewajiban dalam pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.

Manfaat utama dari penyerahan hak akses data kependudukan, yaitu peningkatan efisiensi layanan publik dengan memberikan akses data yang akurat dan cepat, sehingga mempercepat proses administrasi dan verifikasi, misalnya dalam pelayanan perizinan, perpajakan, atau kependudukan.

Integrasi data antar lembaga sehingga berbagai sistem informasi dapat saling terhubung dan berbagi data secara terpusat, mendukung interoperabilitas dan koordinasi antar instansi.

Dukungan pengambilan keputusan berbasis data (data-driven decision making) yang lebih tepat dan terukur karena akses ke data yang lengkap dan real-time memungkinkan analisis yang akurat untuk kebijakan publik.

Perkuat keamanan dan pengelolaan data karena data disimpan dan dikelola dengan standar keamanan tinggi, mengurangi risiko kebocoran dan penyalahgunaan data.

Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik dan pengawasan, karena akses data dapat digunakan untuk pengawasan dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, bimbingan teknis dan pendampingan kepada Dinas Perikanan agar dapat memanfaatkan data kependudukan secara optimal dan sesuai aturan, termasuk penggunaan perangkat pembaca KTP-el.

Namun, pemanfaatan data juga harus memperhatikan aspek perlindungan data pribadi agar tidak terjadi penyalahgunaan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyerahan hak akses data kependudukan meningkatkan efektivitas layanan publik, integrasi antar lembaga, keamanan data, dan mendukung kebijakan berbasis data, dengan tetap menjaga perlindungan hak privasi.

Keamanan jaringan Virtual Private Network (VPN) dijaga melalui beberapa mekanisme utama saat distribusi hak akses data kependudukan, terutama dalam lingkup instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kepada Dinas Perikanan yang memanfaatkan data tersebut.

Mekanisme tersebut berupa enkripsi data. Salah satu fungsi utama VPN adalah mengenkripsi data yang ditransmisikan antara perangkat pengguna dan server tujuan.

Proses enkripsi ini memastikan bahwa data, seperti pesan, file, atau informasi login, tidak dapat dibaca oleh pihak ketiga yang tidak berwenang, bahkan jika terjadi penyadapan.

Protokol enkripsi seperti AES-256 digunakan untuk perlindungan yang kuat, membuatnya sangat sulit untuk diretas.

Selain itu, Terowongan Aman (Tunneling) VPN menciptakan “terowongan” data yang aman dan terenkripsi antara perangkat lokal pengguna dan server VPN yang mungkin berlokasi jauh.

Server VPN ini menjadi sumber semua data, sehingga Penyedia Layanan Internet (ISP) dan pihak ketiga lainnya tidak dapat melihat konten lalu lintas internet pengguna.

Penyembunyian Alamat IP VPN mengganti alamat IP asli perangkat pengguna dengan alamat IP server VPN. Hal ini membuat identitas dan lokasi asli pengguna sulit dilacak, sehingga meningkatkan privasi online.

Perlindungan dari Serangan Man-in-the-Middle (MitM) Dengan enkripsi yang kuat, VPN melindungi data dari serangan MitM, di mana peretas mencoba mencegat data yang dikirimkan antara pengguna dan server.

Pengamanan Koneksi di Jaringan Publik VPN sangat berguna untuk menjaga keamanan data saat menggunakan jaringan Wi-Fi publik yang tidak aman, karena mengenkripsi data sehingga tidak dapat diakses atau dicuri oleh pihak yang tidak berwenang.

Melalui mekanisme ini, data kependudukan yang sensitif dapat ditransfer secara aman melalui jaringan yang tidak aman, memastikan kerahasiaan dan integritas data terjaga.

Distribusi hak akses juga melibatkan penyerahan user, password, dan pengaturan jaringan VPN secara langsung kepada lembaga pengguna untuk memastikan koneksi yang aman.

Penyerahan hak akses pemanfaatan data kependudukan juga terjadi peningkatan layanan publik yang berkualitas mendorong partisipasi masyarakat secara aktif karena.

Masyarakat merasa dilibatkan dan dihargai ketika layanan lebih transparan, responsif, dan akuntabel, sehingga mereka terdorong untuk memberikan masukan, mengawasi, dan berkontribusi dalam perbaikan layanan.

Keterlibatan aktif masyarakat membantu pemerintah memahami kebutuhan dan harapan warga secara lebih tepat, sehingga pelayanan yang diberikan relevan dan efektif, meningkatkan rasa kepemilikan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Layanan yang mudah diakses dan informasi yang terbuka, masyarakat lebih termotivasi untuk berpartisipasi dalam pelaporan, pengawasan, dan pengambilan keputusan terkait pelayanan publik.

Partisipasi ini juga memperkuat akuntabilitas dan transparansi, mengurangi praktik korupsi, dan meningkatkan kualitas kebijakan yang dihasilkan karena melibatkan aspirasi nyata masyarakat.

Layanan publik yang baik menciptakan ruang dan motivasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif, yang pada gilirannya memperbaiki kualitas layanan dan memperkuat hubungan antara pemerintah dan warga.

Penyerahan hak akses pemanfaatan data kependudukan diikuti dengan sosialisasi dan rapat pembahasan teknis pemanfaatan data juga dilakukan untuk memastikan pemahaman dan tata kelola yang baik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Raymond J.W. Mandibondibo, S.Sos, M.Si dan Kepala Dinas Perikanan Kota Jayapura, Matheys Sibi, S.ST.Pi, M.Si menunjukkan berita acara perjanjian kerja sama usai ditandatangani. (TIFAPOS/Istimewa)

Kepala Dinas Perikanan Kota Jayapura, Matheys Sibi, S.ST.Pi, M.Si berharap, pemanfaatan data yang tepat guna untuk mendukung pelayanan publik, perencanaan pembangunan, dan peningkatan efisiensi kerja.

Seperti, memudahkan identifikasi dan pembinaan kelompok nelayan serta pelaku usaha perikanan, koordinasi antar instansi melalui akses data yang terpadu.

Mendukung pengambilan keputusan berbasis data untuk peningkatan produksi dan kesejahteraan nelayan, permasalahan seperti validitas data yang selama ini menjadi kendala dalam pengembangan potensi perikanan tangkap dan budidaya dapat diatasi.

“Pengembangan sistem data kependudukan agar sistem tersebut dapat menyediakan data yang valid, akurat, dan mudah diakses untuk mendukung perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan sektor perikanan secara efektif,” ujar Sibi.

Dia juga mengatakan, data kependudukan yang terintegrasi dan terpercaya, dinas perikanan dapat lebih tepat dalam menentukan sasaran program, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat nelayan, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya perikanan.

Pengembangan sistem data kependudukan juga diharapkan mampu mengatasi keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia dengan memberikan informasi yang cepat dan tepat guna, sehingga mendukung inovasi dan peningkatan kualitas pengelolaan perikanan di daerah.

“Harapan ini sejalan dengan upaya meningkatkan pelayanan publik dan efektivitas program pembangunan di bidang perikanan secara menyeluruh,” ujar Sibi.

 

(lrh)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *