Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Masyarakat & Budaya, Matias B. Mano, S.Par.,M.KP foto bersama pada kegiatan pendampingan kebijakan pelayanan publik di Tanah Papua. (TIFAPOS/Istimewa).
Ringkasan Berita
• Tanggung jawab pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat dengan layanan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
• Tata kelola pelayanan publik yang efisien dan akuntabel.
• Fokus pendampingan yaitu pembinaan, pelatihan, dan supervisi.
UNDANG-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar masyarakat melalui penyediaan layanan yang adil, transparan dan berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen
untuk mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang efisien dan akuntabel berorientasi pada hasil melalui kegiatan pendampingan kebijakan pelayanan publik di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Rabu, 8 Oktober 2025.
Kegiatan ini dihadiri Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah.
“Saya menekankan bahwa pelayanan publik
bukan hanya soal prosedur, tetapi tentang
semangat melayani dengan hati,” ujar Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Masyarakat & Budaya, Matias B. Mano, S.Par.,M.KP mewakili Pj. Gubernur Papua, Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si.
Pendampingan kebijakan pelayanan publik, menjadi fokus di Pemprov Papua untuk menjawab tantangan dan kebutuhan khusus masyarakat.
Sehingga memperkuat tata kelola pelayanan melalui pembinaan, pelatihan, dan supervisi kepada institusi pemerintah di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Program ini difokuskan pada peningkatan kapasitas aparatur pemerintah untuk memberikan layanan yang cepat, tepat, dan ramah kepada masyarakat, serta mengintegrasikan prinsip-prinsip good governance.
Pendampingan tersebut mencakup beberapa aspek utama, seperti penyederhanaan prosedur pelayanan, pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan kompetensi SDM, dan penerapan sistem pengaduan yang efektif.
Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih mudah diakses dan minim birokrasi.
Salah satu kegiatan pendampingan yang dilakukan adalah pelatihan petugas pelayanan publik untuk menghadapi tantangan di lapangan, termasuk memahami hak-hak konsumen layanan dan bagaimana memberikan solusi atas berbagai keluhan masyarakat dengan sikap profesional.
Selain itu, program ini juga mendorong penerapan pelayanan berbasis digital, memanfaatkan aplikasi dan platform online untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai jenis layanan.
Tidak hanya itu, pembinaan ini juga mengajak seluruh pemangku kepentingan baik dari pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, hingga komunitas lokal untuk bergotong royong mengawal pelaksanaan kebijakan pelayanan publik.
Penguatan kolaborasi ini penting agar pelayanan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama di wilayah yang memiliki karakter geografis dan sosial budaya yang unik di Tanah Papua.
Diharapkan mampu menciptakan perubahan signifikan berupa percepatan pelayanan, transparansi proses, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah.
Masyarakat juga diharapkan dapat merasakan langsung manfaat dari program ini, seperti kemudahan dalam mengurus perizinan, administrasi kependudukan, hingga layanan kesehatan dan pendidikan.
“Aparatur pemerintah harus hadir sebagai pelayan masyarakat yang bekerja dengan empati, integritas dan dedikasi. Sinergi lintas provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Papua perlu dijalin kembali agar pelaksanaan kebijakan pelayanan publik dapat berlangsung konsisten dan terukur,” ujar staf ahli.
(ldr)






